DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

RSU PARU JEMBER TAK PUNYA IPAL

* Ditegur Komisi Ombudsman

JEMBER - Rumah Sakit Umum Paru, Pemerintah Propinsi Jatim, di Jember ternyata tidka memiliki Instalasi Pengolah Limbah (IPAL). Hal itu terungkap saat Komisi Ombudsman, mengirimkan teguran agar RSUP tersebut melakukan pembangunan IPAL dan segera melakukan sosialisasi terhadap kesehatan lingkungan RSUP.

Dalam suratnya, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, itu Komisi Ombudsmen RI, telah melakukan investigasi dengan data laporan dari warga sekitar RSUP bahwa limbah padat sampah medis dibakar langsung di TPA dinas kebersihan di Pakusari, Jember.
Limbah cair dari proses pencucian foto rongten (instalasi radiologi) sebagian langsung masuk ke dalam tanah melalui sumur resapan yang dibangun sejak jaman Belanda.
RSUP Paru Jember belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan Badan Lingkunan Hidup Propinsi Jatim akan memberi bantuan untuk pembangunan IPAL RSUP Jember.
Dari pertemuan dengan Asisten I mewakili Bupati Jember, intinya didapat keterangan bahwa BLH Pemkab Jember telah meneliti sejak bulan Maret 2009, dan diktahui bahwa RSUP tidak berada di atas tanah stren kali.
Pemkab Jember, telah melakukan sosialisasi bersama RSUP untuk pengolahan limbah RS, sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan tidak membawa dampak bagi masyarakat yang berdiam di sekitar RS.
Dari investigasi yang didapat Komisi Ombudsman RI itu, bahwa berdasarkan pasal 7 huruf e, dan pasal 8 huruf a UU No 28 Tahun 2008, tentang Ombudsman RI, maka Komisi mendukung upaya Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jatim, membantu RSUP Jember membangun IPAL. Karena pembangunan IPAL itu harus pula memperhatikan standart baku ketentuan pengelolaan limbah guna menghindari kerugian dan bahaya pencemaran lingkungan di masa mendatang.
Point selanjutnya, Komisi Ombudsman juga meminta sosialisai dan pendekatan kepada masyarakat di sekitar lingkungan RSUP agar lebih ditingkatkan, karena dari laporan ditemukan masyarakat mengaku korban penularan penyakit TBC, hingga meninggal dunia.
LSM Andhy Sungkono, yang juga aktifis kesehatan di Jember menilai surat teguran Komisi Ombudsman itu sangat fatal. Sebab, RSUP belum memiliki IPAL. “Asas umum tata kelola pemerintahan dan terkait UU No 28 Tahun 1999, harus menjadi bahan pertimbangan penyelenggaran negara, dalam memberi pelayanan agar tidak menimbulkan persoalan yang merugikan umum,” ujar Andy, yang mengadvokasi warga sekitar RSUP berjuang minta relokasi tempat RS itu.
Andy, menyatakan RSUP seharusnya berkaca karena lokasi bangunan RS UP itu ternyata melanggar UU Sepadan Sungai, bahwa hingga batas 20 meter dari tepi sungai tidak boleh ada bangunan.
Di sisi lain, Dr Arya Sidemen, Direktur RSUP Jember menolak ada masalah dengan Komisi Ombudsman. Dia menilai solusi yang diberikan telah ada bahwa IPAL yang dimaksud itu akan dibantu Dinas Kesehatan Pemprop Jatim.
“Yang disurati itu kan yang berkirim surat. Tidak kepada kita. Jawaban kita ya apa adanya begitu. Kita sudah mengkaji semua terkait IPAl dan sebagainya. Soalnya, limbah padat itu kita kirim ke TPA Pakusari, dan yang cair ditanam. Tidak ada masalah kebocoran dan tidak ada masalah lain,” ujar Arya.
Dia menilai sifat surat itu adalah saran. Dan solusinya telah diberikan oleh Dinas Kesehatan Pemprop Jatim. “Kami tinggal menunggu saja realisasi pembangunan IPAL. Tempat dan lahan telah kita siapkan, Rencananya tahun depan,” ujar Arya. kim

Tidak ada komentar: