DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

POLISI NAKAL ?, ADUKAN LEWAS SMS 9937




POLRES PERTAMA SE INDONESIA BIKIN PENGADUAN SMS

JEMBER - Pelayanan publik di bidang keamanan, dan ketertiban serta penegakan hukum belum banyak yang berani terbuka kritik. Tapi, jajaran Polres Jember pimpinan AKBP M Nasri, Sik, meluncurkan program keterbukaan pelayanan publik itu melalui websitenya http://www.polresjember.info.

Bahkan, Senin (15/6) kemairn, Polres Jember meluncurkan Pusat Pengaduan melalui SMS. Setiap bentuk pengaduan, kritik, saran, dan pelaporan tindak penyalahgunaan wewenang dari aparat Polres Jember bisa langsung SMS ke nomor pengaduan 9937 (Telkomsel), 9168 (operator lain).
SMS Pengaduan ini berkat kerjasama PT Telkomsel Jember, dengan Mapolres Jember. Dalam peluncuran website itu Kapolwil Besuki Kombes Pol Drs Imam Djauhari, SH, MH, di depan Ulama se Jember, dan pejabat Muspida yang diundang mengatakan bahwa polisi dalam melayani masyarakat kini tidak lagi takut kritik.
Bahkan jajaran Polres Jember siap menerima keluhan, pengaduan, kritik dan saran secara langsung bisa disampaikan melalui SMS. “Jika menemukan aparat yang menyimpang dari prosedur, bisa langsung SMS,” ujarnya.
Dengan sistem Teknologi Informatika itu bisa memungkinkan pimpinan di jajaran bisa memantau secara langsung perkembangan penyidikan, penanganan perkara langsung dari komputer aparat penyidik pembantu.
Dalam website itu diluncurkan pula sistem TARS yakni Traffic Accident Reporting System, sebagai sistem aplikasi pendataan data kecelakaan lalu lintas secara digital. Data sebuah kejadian kecelakaan di entry ke data base sehingga tersimpan permanen. Sekaligus dapat dilakukan pengorganisasian data secara teratur, dan proses searching pencarian data – data terdahulu dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
Yang kedua adalah TRACIS, atau Traffic Accident Investigation System. Tracis, adalah program penyidikan laka lantas berbasis teknologi komputer, yang berupa program untuk mempermudah dan mempercepaqt proses administrasi penyidikan dan mengakses semua file penyidikan laka lantas sistem LAN.
“Jadi lewat program Tracis diharapkan semua penyidik unti laka lantas dapat bekerja secara profesional sesuai perkembangan teknologi informasi yang sekarang sudah merambah ke semua bidang,” ujarnya.
Yang ketiga adalah sitem CIS, Crime Investigation System. CIS merupakan sistem aplikasi pendataan data kriminal secara digital. Data melalui laporan kepolisian dianalisa oleh penyidik secara online. Software ini memudahkan penyidik dalam menginvestigasi suatu kejadian perkara kejahatan, dan memudahkan sistem kerja Polri dengan daya dukung SDM yang kuat.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP M Nasri, SIK, mengatakan bahwa latar belakang dibentukan sistem TARS, Tracis, dan CIS itu merupakan langkah terobosan bagi Polri melalui program quick wins yang diarahkan kepad peningkatan pelayanan publik.
Untuk menyukseskan program Polri itu, maka inovasi dengan menjalin komunikasi lebih dekat dengan masyarakat perlu dilakukan. Terutama melalui media website. Inovasi itu adalah wujud bagi eksistensi Polri dan kinerjanya dalam mewujudkan masyarakat yang transparansi, efisien, dan akuntabel.
“Tentu saja partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Nantinya, kontrol masyarakat bisa melalui SMS pengaduan, setiap ada kejadian hingga keluhan dan kritik serta saran. Polri terbuka untuk itu. Dan ini adalah konsekwensi yang akan ditanggung oleh program ini,” ujar Kapolres. kim

1 komentar:

sudirman mengatakan...

KAPOLRES JEMBER, Bpk Kusworo Wibowo
Yg saya hormati...

LAPOR !

Polres Jember bekerja untuk rakyat dan bahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan sampai sampai membagikan questioner ke publik, namun kenyataannya lain, pengaduan sejak tgl 10 Nopember 2015 yg saya kirimkan awalnya ditolak, kemudian entah mengapa setelah 9 bl baru dipanggil untuk diperiksa, kemudian saya di olok olok sebagai seorang paranoid berulang ulang oleh penyidiknya, diancam, akhirnya diabaikan dan diterlantarkan serta dianggap tidak ada apa apa, ironis, hal ini bertujuan untuk memihak dan melindungi terlapor yg telah menginjak injak Kehormatan dan Kewibawaan Pemerintah dengan merusak mutu pelayanan publik di Jember Jawa Timur.


PENYIDIK POLRES JEMBER JAWA TIMUR
MELINDUNGI OKNUM PUNGLI PEMERAS RAKYAT
DAN OTAK PELAKU UTAMA KRIMINAL
DENGAN MELAKUKAN ANCAMAN PADA PELAPOR


Developer Perumahan PT. KINANSYAH ADI JAYA LAND beralamat di Jl. Kaliurang No.7 Sumbersari Jember Jawa Timur Kode pos 68121, melumpuhkan sendi-sendi Pelayanan Publik Pemerintah di jember Jawa Timur dalam persaingan usaha yg tidak sehat telah melakukan tindakan tindakan kriminal secara sistematis, mendikte, menghasut, menguasai, mengendalikan para aparat Pelayanan Publik Pemerintah serta meneror, menipu, mengancam, termasuk mencatut nama petugas TER Kodim, Instansi Kodim, Scaba serta memperalat seorang Danramil dan sekitar tgl 17 Maret 2017 mencatut lagi nama Kasatreskrim Polres Jember dengan nomor HP: 0821 2101 2010 mengaku bernama Bambang Wijaya yg mengatakan akan memproses surat pengaduan saya, bahkan yg terakhir benar benar berani melanggar hukum/ melanggar hak orang lain dengan merusak pagar cluster perumahan saya.
  
Hal ini semua, dengan segala cara dilakukannya agar dapat leluasa mencari keuntungan pribadi yang sebesar besarnya tanpa memperdulikan keselamatan dan kelangsungan hidup usaha orang lain sehingga merusak/ merendahkan/ mencoreng/ merongrong Kewibawaan Pemerintah dimata publik, antara lain:
  
1. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) 
2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) 
3. Kementerian ATR BPN 
4. Kementerian Dalam Negri 

Yang akhirnya mengakibatkan, Para Aparat Pelayanan Publik Pemerintah di Jember tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. 

Kepala BPN Jember Djoko Susanto SH adalah seorang Oknum PUNGLI yang memeras, mengancam dan memblokir dg semena mena terhadap proses pemecahan sertifikat, dg perintah lesan ke Notaris karena tanah saya dianggap bermasalah berdasarkan laporan Lurah dan P Kampung tegalgede, padahal informasi tsb terbukti tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

Penyidik POLRES Jember meremehkan surat pengaduan, meskipun sudah menerima surat dari KOMPOLNAS (No. Registrasi 1722/16/RES/IX/2016) yg memerintahkan Kapolda Jatim untuk menindak lanjuti pengaduan saya dalam tempo yg tidak terlalu lama. 

Begitu Juga surat dari KOMNASHAM RI (No: 1.559 & 1560/K/PMT/IX/2016) yang meminta Kabid PROPAM POLDA dan Kakanwil BPN Jatim untuk memproses surat pengaduan saya dengan tembusan Kapolres Jember/ Irwasda Polda Jatim/ Irwasum Polri dan Kepala BPN Jember/ Menteri ATR BPN tidak ditanggapi dan diabaikan, ini sudah luar biasa dan sangat arogan. 

Saya juga menanyakan, apakah jika seorang PNS sudah pindah ke kota lain tindakan kriminalnya tidak bisa diproses? penyidik Polres Jember diam tidak mampu menjawab dan 2 hari kemudian malah mengancam saya: " Awas kalau lapor macam macam! " 

Hal ini terjadi karena Developer dapat dengan mudah mengendalikan, menguasai dan memperalat aparat Pelayanan Publik Pemerintah di Jember, dalam melakukan persaingan usaha tidak sehat, sehinga mampu melumpuhkan sendi sendi pelayanan publik Pemerintah di Jember Jawa Timur, demikian kronologi singkat pengaduan ini.

Detil pengaduan tertera pada http://sudirman64.blogspot.co.id/
Mohon periksa dan ditindak lanjuti, terima kasih.
Hormat saya,


Sudirman
Jl. Thamrin muka kantor desa Ajung Kalisat Jember Jawa Timur
HP : 081336763020, Email : sudirmans@outlook.com