DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

CALEG PDIP GUGAT KPUD JEMBER


JEMBER - KPUD Jember dinilai telah melanggar konstitusi karena menghilangkan hak sipil politik warga negara, dengan tidak tercantumnya warga di DPT. Selain itu, KPUD Jember dalam rekapitulasi suara di Dapil V Kabupaten Jember dinilai merugikan calon legislatif Ir Agus Hadi Santoso, caleg PDIP nomor urut satu, dengan memenangkan caleg sesama partainya nomor urut 3, bernama Soeharto.
Sidang gugatan caleg PDIP melawan KPUD Jember selaku tergugat ini dilangsungkan Selasa (16/6) siang kemarin, dipimpin majelis hakim Priyo Utomo, SH, Joni Aswar SH, dan Istiyono, SH. Sementara penggugat didampingi dua kuasa hukumnya bernama Dodik Puji Basuki SH, dan Hadi Eko Yuchdi Yuchendi, SH. Sidang berjalan singkat karena beberapa saksi tidak hadir. Sidang hanya membacakan berkas gugatan saja, untuk dilanjutkan pekan depan.
Dasar yang dipakai penggugat untuk menggugat perkara ini adalah pasal 7 ayat 1 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 UU no 35 Tahun 1999 tentang ketentuan pokok kehakiman sebagai perubahan UU No 14 tahun 1970, dan pasal 27 ayat 1 UU No 35 tahun 1999 tentang perubahan UU No 14 Tahun 1970.
Dasar itu untuk menepis anggapan bahwa pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan gugatan bisa dilayangkan dan diterima karena dari Partai Politik. “Saya mencatat betul pernyataan MK bahwa tidak ada masalah soal gugatan ini,” ujar Dodik Puji Basuki.
Ditanya apa isi gugatan itu ? Dodik menjelaskan bahwa penggugat adalah caleg PDIP dapil V Jember menemukan dugaan kecurangan, manipulasi, dan rekayasa data sehingga terjadi pemalsuan dokumen atau keterangan palsu berupa formulir C1 hingga formulir DA.
Dalam perhitungan di KPUD caleg (penggugat) ini di Berita Acara (BA) penghitungan suara PPK Tanggul mendapat 668 suara, di PPK Bangsalsari mendapat 1.013 suara, BA PP Kecamatan Semboro mendapat 515 suara, BA PPK Umbulsari mendapat 304 suara, dan BA PPK Sumberbaru mendapat 696 suara. Totalnya, adalah 3.196 suara.
Sementara caleg lain Suharto, teradu (tergugat 1) dalam rekapitulasi mendapat angka di BA PP Tanggul 491 suara, PPK Bangsalsari mendapat 2124 suara, PPK Semboro mendapat 184 suara, PPK Umbulsari 117 suara, dan PPK Sumberbaru mendapat 144 suara. Totalnya mendapat 3.060 suara.
Fakta suara yang ditetapkan KPUD Jember suara penggugat ditetapkan 1.028 suara di model DA, sementara perhitungan suara model C 1 asli tertulis 1.013 suara. Setelah dicek ulang di rekap suara sah rekap model C1 milik Panwaslu dia mendapat jumlah tertulis 1.013 suara.
Tapi, belakangan suara teradu (caleg Suharto) di PPK Bangsalsari terut berubah. Suaranya saat rekap di Hotel Bandung Permai tertulis 2.393 suara. Sehingga selisih mencolok sekali antara suara pengadu dan teradu I, dan menimmbulkan tandatanya besar. Sebab, dari mana jumlah suara 2.124 suara teradu I berkembang menjadi suara 2.393 suara.
“Untuk caleg PDIP telah terjadi kecurangan penggelembungan suara (mark –Up), pengurangan, atau kekeliruan kesalahan yang disengaja,” ujarnya.
Menurut Dodik, perolehan suara kliennya itu saat dicek di data yang ada terus merosot. Dan data teradu I, terus naik dan berubah. Begitu seterusnya, baik di PPS Tugusari, Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, dan Desa Badean. Semua rekapitulasi model C1, itu tidak sama dengan perolehan yang dimiliki oleh data asli Panwaslu Kabupaten Jember.
Jika ditotal semuanya, suara perolehan pengadu adalah 3.196 suara, sementara suara teradu I (caleg Suharto) hanya mendapat 3.060 suara. Ada selisih suara 136 suara, dari situ caleg Agus Hadi Santoso, meminta kasus itu diselesaikan. Temuan terbarunya bahwa ada penggelembungan suara dengan cara mengambil suara dari caleg lain, yakni caleg Sahroni, dengan suara 957 suara susut menjadi 838 suara.
“Kami minta pihak yang berwenang sebagai teradu (1,2,3,4, dan 5) sebagai penyelenggara dan caleg Suharto itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan, dan melawan hukum sebagai inti gugatan kami,” ujar Dodik, SH. kim


Tidak ada komentar: