DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

PENYIDIK TAK PERLU IJIN

• SE MA Soal Bupati-Wabup-DPRD Tersangkut Korupsi

JEMBER - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) melalui Ketuanya Ansori, meminta kepada aparat penyidik Mapolda Jatim untuk menginstruksikan kepada Polwiltabes Surabaya agar segera melimpahkan tahap II penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Ir MZA Djalal, Msi, (mantan Kadis PU Bina Marga Pemprop Jatim), ke Kejari Surabaya sebab, telah dijamin dalam SE Mahkamah Agung RI yang baru.

Menurut Ansori, beberapa instansi aparat hukum telah menerima Surat Edaran (SE) berupa keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 09/BUA.6/HS/SP/IV/2009 tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, yang memberikan keseragaman penafsiran UU No 32 tahun 2004 pasal 36 terkait ijin Presiden, Gubernur, bagi Wabup/Bupati/Anggota DPR/D yang tersangkut korupsi.
Dalam SE itu, dibeber latar belakang karena ada ketidakseragaman pendapat antara para Hakim dalam kaitan penafsiran atas ketentuan ijin/persetujuan penyidikan para Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan anggota DPRD yang terkait korupsi sehingga mengakibatkan tersendatnya proses hukum dalam kasus – kasus tidak pidana korupsi di daerah maka MA mengeluarkan petunjuk.
Dalam UU pasal 36 ayat (1) disebutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah, penyidik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik. Selanjutnya pasal (2) menegaskan bahwa dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud itu tidak diberikan oleh presiden dalam waktu 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, maka proses penyelidikan dan penyidikan dalam dilakukan.
Menurut Ansori, menyitir surat itu bahwa ada atau tidaknya permintaan persetujuan yang dilakukan oleh penyidik, jika suda ada surat permintaan dan telah lewat waktu 60 hari maka ijin persetujuan penyelidikan, penyidikan dari Presiden menjadi tidak relevan lagi.
“Nah, itu kan jelas, bahwa sudah ada jaminan dan kepastian hukum di sini. Kasus MZA Djalal, itu susah diproses karena harus ijin Presiden. Hingga sekarang sudah 3 tahun lebih surat itu tidak dijawab. Itu artinya sudah dianggap memenuhi pasal 36 ayat 2 yang dijelaskan SE ini oleh MA,” ujar Ansori.
Jika itu, anggota DPR / DPRD Kota/Kabupaten maka ketentuan pasal 106 UU No 22 Tahun 2003 tentang Susduk maka tidak berlaku apabila anggota MPR, DPRD, DPD, DPRD Propinsi, dan Kabupaten/Kota, melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Dijelaskan bahwa kasus MZA Djalal (Bupati Jember), saat menjabat Kadis PU Bina Marga Pemprop tersangkut kasus korupsi mesin daur ulang aspal (ARM). Tapi, Polwiltabes belum menyerahkan karena alasan ijin Presiden belum turun. Padahal, kasusnya telah dinyatakan P21 oleh Kejari Surabaya. Tinggal pelimpahan tahap II saja.
Kasus korupsi ARM Rp 5 milliar Nomor LP / 395/ XII/2004 SPK Polwiltabes 14 Desember 2004 dinyatakan P21 oleh Kejari Surabaya No B /03/05.10/FPK.1/2006. Dan penyidik mengajukan permintaan ijin presiden 14 Pebruari 2006.
“Kami minta segera diajukan ke persidangan berdasar Inpres No 5 tahun 2004, asa peradilan cepat, murah, dan peduli terhadap atensi Kapolri memberantas Korupsi,” ujar Ansori.
Terbukti, kemarin jajaran Mapolda Jatim telah berani memanggil Wabup Jember Kusen Andalas, Sip. Sebelumnya, Polda Jatim mengajukan ijin Presiden Nomor: B 5531/XII/2005 Reskrim Tanggal 06 Desember 2005 terkait kasus dana operasional DPRD Jember LP 123/2005 Polda Jatim.
“Nah, Wabup sudah dipanggil dan diperiksa. Kok Bupati-nya belum juga. Buktinya saat dipanggil kemarin tidak ada yang teriak lagi, karena jelas alasan Polda sudah ada MA Nomor 09 tahun 2009 itu,” tegas Ansori. kim

Tidak ada komentar: