DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

LOUNCHING PNPM DIWARNAI PENGUSIRAN WARTAWAN

• SATPOL PP DIANCAM DIPOLISIKAN

JEMBER – Sejumlah wartawan media cetak Tabloid local Jember, menjadi korban pengusiran oleh sejumlah petugas Satpol PP Pemkab Jember, saat sosialisasi dan lounching PNPM Mandiri Pedesaan, di Aula PB Sudirman Pemkab Jember , Selasa (30/6) kemarin.

Beberapa wartawan yang berniat meliput acara itu malah diusir tidak boleh masuk ke ruangan. Bahkan, petugas Satpol PP memperlakukan berbeda antara wartawan satu dengan lainnya dengan alasan, ada perintah dari Erwindo, Kasi di Satpol PP Pemkab Jember.
Salah satu wartawan Tabloid Jember Times di Jember Aep Ganda Permana, menilai ulah Satpol PP melarang dirinya dan teman – teman wartawan meliput acara PNPM itu bagian dari pengebirian tugas wartawan, dan melarang kebebasan wartawan. Artinya menurut dia, Pemerintah Kabupaten telah melanggar UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999.
Dia bersama wartawan RRI Riski Fitrianti, saat hendak masuk di acara itu setibanya di lantai 2 kedua wartawan ini berhadap-hadapan dengan anggota Satpol PP Pemkab Jember, Agus Suryoto. Aep berusaha masuk ke ruangan. Tapi, Agus Suryoto ini mengusir.
“Wartawan tidak boleh masuk. Itu perintah Kasi Ops Erwindo,” ujar Agus.
Sitegang Satpol PP dengan dua wartawan ini tak terelakkan. Tapi, selang beberapa saat setelah kisruh, Aep memilih mengalah. Dia lantas menemui Erwindo. Saat dikonfirmasi, Erwindo, mengaku sering dikomplain Dinas – Dinas karena wartawan sering ngriwu’i pejabat saat wawancara.
“Jadi, Bapak melarang kami meliput, karena merasa diriwuki,” ujar Aep.
Melihat sikap itu, Aep, memilih mengalah dan menilai sikap Satpol PP itu bukan sebagai penjaga, dan satpam untuk menghalau wartawan. Tapi, tupoksinya sudah jelas. Dia menilai Satpol PP telah melanggar pasal 18 (1) juncto pasal 4 (2) Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 “Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling besar Rp500 juta”.
Terhadap kasus ini, Aep, dan teman – temannya akan menggalang dukungan untuk kemudian melaporkan Satpol PP ke polisi karena menghalangi – halangi tugas wartawan. Selain sebagai bentuk pembelajaran agar pejabat tidak arogan, juga menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk tidak mudah melarang wartawan meliput sebagai upaya kebebasan masyarakat mendapatkan informasi.
“Jelas bahwa di era kekinian DPR sedang merancang UU Keterbukaan Informasi Publik yakni UU No 14 tahun 2004, yang secara filosofis rakyat sebagai pemegang mandat kekuasaan, dan pejabat publik adalah pelaksana mandat. Maka Birokrasi wajib terbuka terhadap akses informasi dan bertanggungjawab ke public,” tegas Aep. kim

Tidak ada komentar: