DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KORUPSI P2SEM JEMBER

• Jaksa Panggil 4 Saksi Kunci Pujiarto

JEMBER – Keempat saksi kunci perkara dugaan korupsi anggaran P2SEM Jawa Timur diperiksa di Kejaksaan Negeri Jember. Kasus yang ditangani Kejakgung, Kejati, dan Kejari Jember ini memanggil 4 saksi kunci, untuk tersangka utama Pujiarto, Staf Sekretariat DPRD Tingkat I Pemprop Jatim.

Keempat saksi kunci itu adalah, Yusuf Sumarno, (Ketua Gerakan Penghijauan, dan Lingkungan Hidup Jelbuk Jember), Hamid (Al Khairat), Agussalam, dan Baidhlowi. Mereka adalah para pendamping dan coordinator P2SEM yang ada di Jember.
Untuk saksi Yusuf Sumarno, mantan pengurus Partai Demokrasi Pembaharuan Jember ini, diperiksa satu jam. Tak jelas apa saja yang dipertanyakan. Tapi, saat para wartawan ke Kejaksaan, dari sekian pertanyaan hanya sempat dijawab “Saya hanya diperiksa kurang dari satu jam,” ujarnya.
Selanjutnya dia langsung meluncur menuju mobilnya, didampingi kuasa hukumnya Nuril, SH. Sementara itu, saksi lain tidak tampak hadir. Menurut sumber di Kejaksaan, ketiga saksi lainnya telah dipanggil kemarin hingga sore hari lepas dari pantauan wartawan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Jember yang mendapat limpahan berkas kasus dengan tersangka Yusuf Sumarno, masih terus menyelesaikan penyidikan dan pelengkapan barang bukti, termasuk memeriksa beberapa saksi yang perlu dihadirkan.
Kasus yang dijeratkan kepada Yusuf Sumarno, itu diduga terkait alokasi anggaran P2SEM yang tidak dicairkan seluruhnya. Bahkan terindikasi fiktif. Sebab Jaksa menemukan beberapa stempel palsu dari kelompok tani yang disuruh menerima dana itu P2SEM tersebut. Total anggaran di Kecamatan Jelbuk saja adalah sekitar Rp 300 juta. Sedangkan yang dicairkan hanya sekitar Rp 100 juta saja.
Saksi pembuat stempel palsu, dan beberapa Kepala Desa telah dimintai keterangan. Beberapa saksi yang juga sempat diwawancarai sebelumnya mengatakan tidak mau menerima dan tidak mau tandatangan di SPJ kegiatan itu karena dilakukan di awal tahun 2009. Padahal, program itu telah usai.
“Karena tidak sesuai yang di SPJ kan dan yang diterima semua Kades menolak. Bahkan semua kelompok juga menolak,” ujar Jali, warga Arjasa Jember.
Sementara itu, Kejaksaan juga telah memanggil para saksi dan calon tersangka lain dalam kasus P2SEM tersebut yang melibatkan LMDH, diantaranya saksi Imam Bukhori, Koordinator Ketua LMDH Jember, yang mendapat alokasi Rp 1,3 milliar untuk 9 LMDH anggotanya. Sedangkan untuk beberapa LSM semisal TRUST Kecamatan Silo, dengan coordinator Mad Saleh, juga telah dipanggil. Anggaran Rp 100 juta yang harus dialokasikan diduga tidak dicairkan seluruhnya.
Kajari Jember Irdham, SH, mengatakan kasus itu telah diproses. Dan Jaksa tidak main main dalam penanganan kasus itu. Diakui bahwa untuk mengusut itu Kejaksaan Agung membentuk Tim bersama Kejati, dan Kejari Jember. Sehingga dengan penanganan bentuk Tim itu diharapkan bisa maksimal. Karena kasus yang ditangani sangat banyak. Belum lagi kasus korupsi sewa pesawat, tender land clearing di Lapter, Alkes Dinas Kesehatan, Korupsi bedah rumah, hingga kasus dugaan kepangkatan spektakuler di Pemkab Jember. “Kita proses terus. Tunggu saja siapa saja tersangkanya. Kita kan tim dengan Kejaksaan Agung,” ujar Kajari Irdham, SH. kim

Tidak ada komentar: