DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KASUS PERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR


* Setahun, 10 Kasus Ditangani Polsek Patrang

JEMBER - Angka sepuluh kasus pelecehan seksual yang berakhir persetubuhan kepada anak di bawah umur yang ditangani Polsek Patrang, tergolong tinggi. Melihat locus delicty (LD) yang terjadi di Kota Kecamatan Patrang Jember ini tergolong mengkhawatirkan.

Demikian disampaikan Kapolsek Patrang AKP Mustamo, SH, Rabu (17/6) kemarin. Dari sepuluh kasus yang sedang ditangani itu terakhir adalah menimpa pelajar SMA swasta di Jember yang lokasinya tak jauh dari Mapolsek.
Korban ini paling fantastis karena selama 18 hari tidak bisa lolos dari jeratan cinta lelaki hidung belang bernama Freddy Dwi Febrianto (38) warga Jl S Parman Gg Duku No 34 Sumbersari Jember.
Bahkan selama itu pula korban Bunga ini, disetubuhi setiap hari. Tapi, menurut pengakuan tersangka hanya menikmati tubuh korban selama 7 kali saja. Petugas tidak percaya itu.
Melihat kondisi itulah, Kapolsek cukup prihatin. Dia juga meminta kepada para orang tua untuk serius mengawasi anaknya yang menginjak remaja itu. Sebab, mereka masih labil.
Dari kejadian terakhir itu, kerugian materi, waktu, dan psikis sangat besar ditanggung keluarga, dan korban sendiri selain masa depannya menjadi suram.
Menurut Kapolsek kasus yang ditangani itu modus dan motifnya cenderung sama. Mereka memanfaatkan gaya remaja saat ini, dan berhasil menggunakan tipu daya, bujuk rayu, serta muslihat selain kekerasan untuk menuju ke persetubuhan.
Dari sepuluh kasus yang ditangani, ada 3 kasus yang sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu proses persidangan. Satu kasus telah divonis. Kasus pertama dengan tersangka Fathur asal Sumbersari, divonis 1,5 tahun. Tersangka kedua adalah Toha, warga Bintoro, dan Riki warga Bintoro. Kedua orang ini masih menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jember.
Sementara satu kasus lagi tak bisa disebutkan identitasnya masih sedang diburu petugas karena kabur. Dia menjadi Target Operasi Mapolsek Patrang. Kasus keempat yang diproses ada tersangkanya adalah tersangka Freddy. Sedangkan sisanya masih dalam taraf pendalaman penyelidikan, dan penyidikan.
“Laporannya sudah masuk, tinggal kita proses lanjut saja. Dan yang ini prioritas karena sudah ada tersangkanya untuk diproses cepat,” ujar Kapolsek Mustamo.kim

Tidak ada komentar: