DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

18 HARI DIPERKOSA DARI HOTEL KE HOTEL


* Tertangkap di Hotel Bakti Banyuwangi, Nyonyor

JEMBER - Dengan wajah jontor, dan nyonyor Freddy Dwi Febrianto (38) kini hanya bisa menyesali nasibnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Patrang, Rabu (17/6) kemarin.

Dia tertangkap aparat, dibantu keluarga Bunga (17) – pelajar SMA swasta – di Jember yang sejak 30 Mei 2009 kemarin melapor. Akibatnya, keluarga korban tidak kuasa menahan emosinya dan melampiaskan ke wajah korban. Beberapa kali timpukan, dan tinju keras mengarah ke wajahnya hingga jontor.
Tersangka yang ditangkap setelah dilacak menggunakan GPS, itu sedang menginap di Hotel Bakti Banyuwangi. Setelah mengetahui posisi tersangka petugas dibantu keluarga korban, dan aparat Polres Banyuwangi, tersangka berhasil diringkus.
Dalam pengakuannya, dia selama 18 hari itu telah memperdayai dan menyetubuhi korban setiap hari tiada henti. Bahkan menurut pengakuan korban hal itu sempat ditolak tapi korban malah mendapat penganiayaan.
Informasi yang dihimpun, kasus melarikan anak gadis di bawah umur itu saat pulang sekolah sekitar tanggal 30 Mei 2009. Saat itu korban mengaku kenal dengan Freddy dari chating di Internet. Setelah itu mereka berdua sering janjian. Bahkan Freddy sering bertandang ke rumah korban di Jl Anggur Perumnas Patrang.
Setelah 3 bulan akrab, korban diajak pergi jalan jalan ke Galaxi Mall di Tempurejo Jember. Di sana dia beralasan pulang kemalaman. Korban takut pulang, dan akhirnya diajak menginap.
Semalam diinapkan di rumah tersangka. Lalu esoknya diajak jalan jalan ke Tanggul, Lumajang, Probolinggo, hingga ke Banyuwangi. Selama di Lumajang korban diajak cek in ke hotel dan menginap 2 hari. Setelah itu ke Probolinggo selama 3 hari. Sisanya dilanjutkan ke Banyuwangi. Selain plesiran korban juga dibujuk dibelikan baju, dan diajak rekreasi ke beberapa tempat wisata di Banyuwangi.
Karena merasa tertekan, dan terus dipaksa suruh melayani nafsu bejat tersangka, korban akhirnya berontak. Dia pun minta dibelikan pulsa. Saat berada di Hotel Bakti Banyuwangi, tersangka yang beralasan keluar sebentar itu dimanfaatkan untuk SMS ke keluarganya menunjukkan posisinya.
Begitu tersangka datang dan pulang, tersangka langsung digrebek petugas. Petugas tak kuasa menahan luapan emosi keluarga korban yang tak terkendali itu. Tersangka sempat beberapa kali mendapat tinju dan jotosan. Hingga mukanya babak belur.
Sekitar pukul 19.00 WIB Selasa (16/6) malam korban dan tersangka baru diangkut ke Jember untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dalam pengakuannya kepada petugas mengaku telah menyetubuhi Bunga (17) sebanyak 7 kali.
Tapi, berbeda dengan pengakuan korban yang mengaku disetubuhi setiap hari selama 18 hari itu disertai ancaman, tempeleng, dan paksaan jika tidak mau.
Dalam kasus ini, Kapolsek Patrang AKP Mustamo, SH, yang menangani kasusnya mengancam menjerat tersangka dengan UU No 23 tahun 2002, pasal 81 ayat 1, dan 2, subsider pasal 82 ayat 1. Juncto pasal 332 KUHP karena melarikan anak gadis orang tanpa ijin ayat 1 (e).
“Ancaman hukumannya cukup lumayan yakni 15 tahun,” ujarnya.
Dia menghimbau para orang tua untuk mengawasi anaknya kendati sudah pulang sekolah. Sebab, bukan tidak mungkin selepas sekolah itu anak anak siswa itu seringkali tergoda oleh penampilan perlente para hidung belang yang suka mencari mangsa di pinggir jalan dengan menggunakan mobil mewah. kim

Tidak ada komentar: