DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KEJARI TUNGGU PERINTAH KEJAKGUNG

JEMBER - Kejaksaan Negeri masih belum kompak dalam penanganan kasus korupsi. Jika Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus bedah rumah di Badan Pemberdayaan Masyarakat Jember (Bappemas), tapi Kejari Jember belum tahu kabar ini.
Tapi, Kejari siap menunggu perintah dari Kejagung untuk meneruskan penyidikan baik kasus korupsi sewa pesawat Dinas Perhubungan dan Bapemas.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam SH kepada wartawan menyatakan siap melaksanakan perintah Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melanjutkan proses hukum dugaan penyimpangan keuangan di sejumlah proyek atau progam di Jember.
Dia mencontohkan, dugaan korupsi lainnya seperti progam penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM).
"Penetapan itu kan Kejagung, ya kita tinggal menunggu perintah. Biasanya sepekan ke depan sudah ada tindak lanjut pemeriksaan dan saksi dan tersangka," kata Irdam.
Dua tersangka itu adalah Kepala Bapemas Suhardiyanto dan Ketua KTI Jember Didit Ajie Purnomo.
Dia mengatakan, soal penambahan tersangka maupun penahanan, pihaknya masih menunggu perintah atasan. Sedang dugaan korupsi P2SEM Irdam mengatakan pihaknya sudah dua pekan lalu mengirimkan hasil penggalian informasi ke Kejaksaan Tinggi.
Beberapa diantaranya direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena bukti awal dirasa sudah cukup.
"Dari ratusan penerima dana P2SEM, ada indikasi pemotongan yang bervariasi, baik dilakukan oknum di tingkat propinsi dan kabupaten. Untuk melakukan pemeriksaan lebih tajam masih akan menunggu perintah lebih lanjut," tegasnya.
Sedang Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Mudjoko mengaku siap memberi pendampingan hukum kepada dua pejabat yang jadi tersangka. Tapi jika kasusnya sudah masuk ke jalur pengadilan. kim


Tidak ada komentar: