DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

DITETAPKAN TERSANGKA, KEPALA BAPEMAS KAGET

JEMBER - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jember Suhardiyanto mengaku kaget karena ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek bedah rumah oleh Kejaksaan Agung.
Saat dikonfirmasi wartawan dia mengaku di Kota Surabaya. Ir Suhardiyanto MM mengaku tidak melakukan tindak pindaa korupsi atas proyek bedah rumah itu.
"Nggak-nggak, saya ngggak tahu, saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak melakukan korupsi proyek itu, sebab masih ada pimpro ada pelaksananya," ujarnya kaget.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Jember ini mengaku belum tahu kabar penetapan tersangka. Sejauh ini pihak Kejari dan Kejakgung belum pernah memeriksa dirinya secara langsung.
"Di Kejari Jember juga belum ada pemeriiksaan langsung kepada saya," ujarnya.
Dalam program bedah rumah kepada ribuan warga dengan rumah tak layak huni itu merupakan proyek kerakyatan prestisius pasca Bupati Jember MZA Djalal terpilih. Tahun 2006, program bedah rumah dipimpin langsung lewat unit kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Jember. Program itu dilaksanakan oleh instansi desa dengan jumlah rumah sekitar 16.170 dengan anggaran per rumah Rp 2 juta.
Bedah rumah dilakukan kepada 248 desa di 31 kecamatan. Sedang program bedah rumah pada Tahun 2007 jumlah bedah rumah sekitar 16.260 rumah. Tapi tahun itu pelaksananya ada lima lembaga yakni Karang Taruna Indonesia, Kukindo, Sarbumusi, Kodim 0824 dan PCNU Kencong.
Sedang bedah rumah tahun 2008 dilaksanakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di 248 desa. Tahun itu ada 9.300 rumah tak layak huni yang dipermak.
Sedang tahun 2009 ini, bedah rumah masih pengajuan APBD dan rencana awalnya dilakukan pada 400 unit rumah.
"Yang saya tahu realisasinya tidak ada masalah yaitu Rp 2 juta per rumah. Selain itu dananya lansung dikirim dari Kasda ke rekening lembaga pelaksana teknis," ujarnya.
Sekadar diketahui, Kepala Subdirektur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung RI, M Anwar mengatakan, tim memfokuskan penyelidikan terhadap kasus bedah rumah tidak layak huni oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) dan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Nasional Jember.
Tim sudah minta keterangan ke penerima dana, dan sejumlah staf dari Dinas pelaksana proyek, hingga memeriksa di lapangan, seperti di Kecamatan Jenggawah dan Tanggul.
Proyek bedah rumah memakai APBD 2006 Rp 40 miliar lebih untuk memperbaiki rumah kurang layak huni milik warga miskin sebanyak 20.160 rumah.
Setiap rumah mendapat bantuan Rp 2 juta. Proyek tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Tapi, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Ada penyunatan Rp 1,1 juta hingga Rp 1,9 juta. Di Kecamatan Mayang, misalnya, warga mengaku hanya menerima bantuan Rp 423 ribu hingga Rp 760 ribu per kepala keluarga. Bahkan, ada yang hanya menerima bantuan berupa
beberapa sak semen. kim


Tidak ada komentar: