DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

CV GUSTEKNIKA TETAP DIKALAHKAN

• DIANULIR DARI PEMENANG LELANG PROYEK BPP


JEMBER – Panitia Lelang Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) terancam diperkarakan CV Gusteknika. Sebab, telah menganulir keputusan sebagai pemenang lelang, tanggal 28 April 2009 dalam proyek lelang pembangunan Gedung BPP, senilai Rp 590 juta.

Panitia tetap ngotot memenangkan pemenang cadangan kedua, CV Sumberjaya Makmur, milik Ketua KADIN Jember H Syaiful Bahri, SH. Akibatnya, bos CV Gusteknika yang juga Ketua HIPMI Jember ini terkalahkan.
CV Gusteknika, dinilai memberikan keterangan tidak benar dengan mengajukan SBU dari Asosiasi Gabpeknas, yang masa berlakunya habis tanggal 29 April 2009. Panitia Lelang, menerima pengaduan itu dari rekanan dan orang lain yang merupakan orang dekat pejabat tinggi Pemkab Jember.
Mendengar itu, CV Gusteknika geram. Dia menilai panitia telah bertindak menyalahi Keppres 80 Tahun 2003. Dan telah bertindak tidak netral alias tidak independent. Dia dituding mendapat tekanan dan pressure dari orang suruhan pejabat tinggi di Pemkab Jember.
Benny, Bos CV Gusteknika, yang juga menantu mantan Sekda Pemkab Jember era tahun 1990-an ini menolak berkomentar. Dia hanya merasa telah diperdayai. Dan dia merasa sudah dicemarkan. Pengumuman lelang, dia sebagai pemenang sudah cukup bukti nama baiknya dicemarkan.
“Kami tidak akan arogan seperti yang dilakukan panitia. Biarlah. Saya dipecundangi. Saya ini cukup mengalah, “ ujar Benny yang mengaku belum berencana melakukan apapun.
Dalam proyek itu CV Guskteknika berhasil memenangkan harga penawaran dari nilai pagu proyek Rp 590 juta, dia menawar Rp 540 juta. Sementara CV Sumberjaya Makmur, hanya menawar Rp 570 juta.
Informasi yang didapat, di lapangan menyebutkan, bahwa CV Gusteknika mengajukan SBU sebagai syarat ikut lelang dan dinyatakan menang karena dia merasa masih tetap sebagai anggota Gabpeknas. Sebab, pengajuan dirinya keluar dari Asosiasi itu belum ada jawaban.
Sementara itu, pengalaman kerja yang diterbitkan oleh LPJK selama ini sempat dipersoalkan Ketua KADIN Jember H Syaiful Bahri, karena saat itu salah satu Ketua LPJK Jatim adalah H Syaiful Bahri. Saat itu proyek Rp 950 juta di Disperindag. Pengalaman kerja CV Gusteknika dipersoalkan karena dinilai memalsukan pengalaman orang lain.
Tapi, faktanya ternyata LPJK sendiri dengan oknumnya yang memasukkan pengalaman kerja orang lain itu ke sertifikat pengalaman kerja CV Gusteknika. “Saya sendiri kan tidak menginginkan itu. Wong saya niat dipecundangi dari sisi itu. Setelah kita klarifikasi mereka yang mengakui kesalahan,” ujar Benny, cerita.
Di proyek BPP Rp 590 juta ini dia dipecundangi lagi. Surat pengajuan pengunduran diri belum diterima dan belum ditandatangani, ternyata dianggap telah keluar. “Wong saya tidak diproses. Maka SBU yang saya ajukan masih tetap berlaku. Panitia itu, bisa menunjukkan dasar hukum bagaimana kalau rekanan yang sudah tandatangan kontrak misalnya, terus SBU nya mati apa bisa diputus kontraknya. Kan diproses lagi SBU nya. Itu tidak menjadi syarat,” ujar Benny.
Panitia dinilai terlalu sembrono dalam kasus ini. Tapi dia belum melakukan upaya apapun terkait pelaksanaan proyek itu.
Diberitakan, CV Gusteknika menang dengan penawaran terendah dari rekanan lain tanggal 28 April 2009. Tapi, panitia tiba tiba tanpa klarifikasi menerbitkan pengumuman pemenang kepada CV Sumberjaya Makmur, tanggal 12 Mei 2009.
Ketua Panitia Lelang, Suyitno, mengaku tetap kepada keputusannya mengganti pemenang pertama dengan pemenang kedua. Bahkan, yang akan tandatangan kontrak kerja adalah pemenang kedua, CV Sumberjaya Makmur.
“Kita tidak mau ambil resiko Mas. Wong SBU dia sudah mati. Kita dapatkan itu sehari setelah pengumuman lelang,” ujar Suytino.
“Baru tahu saya kalau SBU CV Gusteknika itu telah habis masa berlakunya, tanggal 29 April 2009,” ujarnya.
Kendati menang, kata dia tetap dianulir. Dia mengaku rekanan Jember pernah mengalami kasus serupa di Surabaya. Bahkan ketika sudah mengerjakan proyek, terpaksa dicabut karena ketahuan fiskalnya palsu.
Suyitno, mengaku siap menerima resiko apapun termasuk dituntut secara pidana, sebab dirinya sudah menjalankan sesuai amanat Keppres.
“Yang kasihan ya kepada CV Gusteknika. Kalau dia ngotot dia yang kena sendiri nantinya. Sebab, SBU itu tidak boleh dipakai lagi. Lebih baik diselesaikan dengan legowo CV Gusteknika,” ujar Suyitno.kim

Tidak ada komentar: