DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KADES JATIAN “AROGAN”

JEMBER - Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Jatian Nomor 800/1000/522.03/2009 Kecamatan Pakusari, terkait pemberhentian perangkat Desa Jatian Wahyudi sebagai Kepala Urusan Keamanan Desa Jatian mendapat perlawanan.

Melalui kuasa hukumnya, Wigit Prayitno, SH bahwa SK Kades itu merupakan keputusan sepihak. Artinya, SK itu hanya didasarkan pada alasan karena yang bersangkutan telah melangggar sumpah/janji sebagai perangkat desa dan telah melakukan tindakan yang merusak citra perangkat desa di mata masyarakat.
”Jangan hanya karena desakan masyarakat. Kalau seperti itu kan keputusan sepihak,” tandas Kuasa Hukum, Wigit Prayitno, SH.
Alasan subyektif Kades Jatian dan sangat tidak patut dan di luar kewajaran dan bertentangan dengan penerapan azas –azas pemerintahan yang baik (Good Governace).
”Tak hanya merespon masyarakat, lalu langsung mengambil keputusan. Paling tidak keputusan itu ada tahapan yang berpijak pada aturan yang ada,” tegasnya.
Soal pemberhentian tidak hormat terhadap Wahyudi itu mengacu SK jelas tidak sesuai tahapan pemberhentian perangkat desa. Sesuai Perbup Jember No 36 tahun 2007 tentang perangkat desa pasal 27 ayat 2.
”Sangat jelas sekali pada pasal ini diabaikan begitu saja oleh Kades. Kades seenaknya sendiri langsung memberhentikan perangkat desa,” bebernya.
Mengutip bunyi pasal ini perangkat desa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peratuan perundang-undangan dan atau norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat desa dapat dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian setelah diadakan penelitian secara seksama oleh yang berwenang dalam masyarakat.
”Lho, oleh kades ini tidak dilakukan. Kan kalau begini caranya sangat memprihatinkan,” jlentrehnya.
Wigit meminta Kades Jatian segera mencabut SK dan mengembalikan Wahyudi ke jabatannya semula sebagai Kepala Urusan Keamanan Desa Jatian.
”Jika diabaikan kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kades Jatian Kecamatan Pakusari, Tri Widayanti mengatakan langkah itu sudah dimusyawarahkan dengan BPD.
“Kami tidak melangkah sendiri, tapi konsultasi dengan BPD. Karena hasilnya sudah klop antara kami dan BPD, ya seperti itu hasilnya,” tegasnya.
Selain itu desakan masyarakat juga sangat kuat. Dia mengambil keputusan seperti itu karena perbuatan Wahyudi sudah berat. SK itu sudah sesuai aspirasi rakyat dan BPD,” tegasnya.kim

Tidak ada komentar: