DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

TIDAK ADA REPRESIF BAGI HOME INDUSTRI ROKOK

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menegaskan tidak akan mengedepankan upaya represif dalam menertibkan perusahaan rokok home industri yang ada, tapi lebih mengedepankan upaya persuasif.

Demikian dikatakan, Drs Agus Sutikno, Kabid Penanaman Modal di Disperindag Jember. Menurutnya, upaya itu dalam rangka untuk membina perusahaan home industri rokok agar berkembang dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Termasuk meningkatkan income perkapita masyarakat yang selama ini bergelut di sektor pembuatan rokok di home – home industri Jember yang mencapai ratusan perusahaan itu. Dinas Perdagangan akan selalu berkoordinasi dan melakukan upaya persuasif agar perusahaan rokok home industri itu bisa bangkit. Sebab, dari perhitungan kasar saja home industri itu tidak bisa dimatikan tapi bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
Untuk itu, diperlukan peran serta masyarakat dan tokoh bidang perusahaan rokok yang sudah sukses untuk mengawal kesehatan pabrik rokok di Jember. Terutama di home industri. Salah satu diantaranya adalah dengan penertiban cukai rokok. Karena persoalan yang mendasar bagi home industri adalah cukai rokok.
Pendapatan sektor cukai rokok saja sangat besar. Sehingga akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember. Jika cukai rokok bisa dimiliki oleh semua home industri maka target itu akan berhasil. Dan masyarakat akan bisa tetap berusaha.
“Kita tidak mungkin mematikan gara – gara tidak memiliki cukai rokok. Kita lakukan koordinasi karena ada solusi itu. Untuk mendapatkan NPPBKC itu home industri bisa bergabung dengan produsen lain dalam satu CV untuk bersama – sama mendapatkan cukai rokok,” ujar Agus Sutikno.
Hal itu disambut baik oleh Paguyuban Produsen Rokok Home Industri (PPR HI) Jember. Melalui Sekretarisnya Shodik, bahwa dari sekitar 120 home industri rokok yang menjadi anggotanya, untuk tahap awal ini masih ada 10 home industri yang sudah mengajukan merk dan telah memiliki cukai rokok. Sehingga tidak dicap ilegal.
“Diantaranya ada merk Charles, Tunggal Jaya, ABG Alami, A9 Sempurna, Mars, Alam Mandiri, Banaspati, dan Sutra Alami. Semuanya bernaung di group CV Mitra Karya Mandiri,” ujarnya.
Dari 10 merk home industri itu sesuai petunjuk dari Bea Cukai, memberi kelonggaran bagi home industri untuk mengembangkan usaha rokok dengan ilegal (dengan cukai) nya. Dari kelonggaran itu berupa : dari tiap 10 home industri bisa diajukan satu permohonan group untuk cukai. Hal itu mengingat tidak semua home industri memiliki kemampuan untuk membeli cukai rokok sendiri.
“Kita bisa membeli cukai rokok secara group. Dan peraturan terbaru Permen itu, ada syarat yang memberatkan lagi sebagai kendala kami. Sebab, di sana disebutkan luasan lokasi pabrik harus 200 meter persegi yang semula hanya 50 meter persegi,” ujar Shodik.
Dia juga mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten Jember bahwa untuk produsen Rokok Home Industri yang dinaungi CV Mitra Karya Mandiri saja, per tahun bisa menghasilkan omset cuka rokok sebesar Rp 1,3 milliar. “Ini potensi yang harus dipertahankan. Tapi, itu jika semua 120 anggota kami nanti sudah memiliki cukai rokok semua. Ini di Jember baru 10 merek saja,” tegasnya. kim

Tidak ada komentar: