DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

GURU SAKIT TAK BISA BERJALAN, GAJI DIPUTUS

• Minta Pensiun Dini Dicuekin

JEMBER – Nasib guru yang satu ini benar – benar menyedihkan. Betapa tidak. Hanya gara – gara 6 bulan tidak berdinas, karena sakit parah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Jember bernama Achmad Subairi, pangkat golongan II / dinas di SDN Candijati 03 Arjasa, Jember diputus gajinya.

Surat pemberitahuan kepada Kepala Sekolah belum cukup menguatkan dirinya untuk aktif dan diterima kembali. Yang terjadi gajinya malah diputus oleh Bendahara Ranting Tata Usaha Dinas Pendidikan di Kecamatan Arjasa.
Selama tidak berdinas itu dia belum pernah mendapat surat panggilan, dan surat teguran dari instansi yang ada di atasnya termasuk dari Dinas Pendidikan Pemkab Jember. Dalam surat pemberitahuan aktif kembali guru ini sekitar tanggal 30 Juni 1999 ini, yang ditujukan kepada Kepala Dinas P dan K Kabupaten Jember, itu menerangkan bahwa alasan sakitnya selama 6 bulan itu sejak Desember 1998, hingga Mei 1999.
Sakit itu berawal dari rusaknya rumah tangganya, dan pasca itu dia terkena penyakit parah dengan kondisi kaki bengkak mengeluarkan darah dan nanah di paha kaki kirinya. Melihat berkas surat surat yang dia dapatkan dia sempat diminta menghadap kepada Kepala Dinas, melalui pengantar surat dari Kasek Abdul Latif, Kasek SDN Candijati 02 dan Kancab Dinas Bidang ketenagaan menerangkan bahwa yang bersangkutan hendak dihadapkan. Surat itu tertanggal 2001.
Selama itu dirinya tidak mendapat gaji. Dan hingga 7 Pebruari 2003 permohonan aktif kembali PNS nya itu ditulis lagi ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember. Guru bernip 131 085 969 ini terus berusaha untuk aktif. Tapi, respon belum ada karena gajinya tetap diputus.
Bulan Nopember 2003 dia juga mengajukan permohonan lagi, ke Dinas Pendidikan. Tapi, saat itu belum ada jawaban pula. Hingga akhirnya pada tanggal 15 April 2008, dia memilih mengajukan pensiun dini karena merasa dirinya tidak dianggap sebagai PNS, dan tidak mendapat gaji. Kendatipun menyandang gelar PNS.
“Karena kami tidak pernah ada kejelasannya kami mengajukan pensiun dini saja. Sebab, saya juga tidak pernah merasa indisipliner. Karena sakit lama saja, itu gaji saya diputus. Kalau diputus jelas, dengan surat ya enak,” ujar Achmad Subairi, yang mendapat dukungan dari Kasek SDN Candijati 01.
Terakhir, bulan Mei 2008 ternyata ada surat dari Dinas Pendidikan Pemkab bahwa dia dinyatakan bahwa dirinya ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Achmad Sudiyono, bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar hukuman disiplin berat.
Surat dari Banwas terkait pemanggilan terhadap dirinya, melalui Kepala Dinas Pendidikan tanggal 17 Desember 2008 juga belum ada kejelasan nasib status Achmad Subairi ini. Sebagai PNS dia dipecat, diberhentikan, atau disetujui pensiun dininya. Jika salah satu item itu disetujui maka dia meminta kejelasan surat dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Drs H Achmad Sudiyono, SH, Msi, belum berhasil dikonfirmasi. Saat ditelepon ke nomor HP nya tidak diangkat, termasuk Kepala BKD Jember Drs Sugiono tak diangkat. kim

Tidak ada komentar: