DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

TAK DIBAYAR LUNAS, RUMAH RELOKASI BENCANA ALAM TERANCAM DITARIK



• Penyuplai Bahan “Gugat” PT Trisna Karya Surabaya

JEMBER - Proyek pembangunan 136 unit rumah untuk korban bencana banjir di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo terancam ditarik penyuplai bahan, kendati 136 unit rumah yang dibangun oleh pemenang tender PT Trisna Karya Surabaya itu mulai dihuni korban bencana. Ancaman itu datang dari rekanan yang menyuplai bahan bangunan kepada PT Trisna Karya Surabaya asal Jember yang merasa dirugikan karena belum terbayar penuh.

“Kami berencana bersama para pekerja, dan beberapa rekanan yang penyuplai bahan bangunan semisal besi, kayu, kusen, dan lain sebagainya mendatangi lokasi di Situbondo, dan menarik kembali bahan bahan yang sudah terpasang itu. Kalau tidak segera dilunasi oleh PT Trisna Karya Surabaya.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pemerintah Propinsi Jatim (APBD TK I Jatim) melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprop Jatim senilai Rp 5.183.170.300 itu belakangan mendapat persoalan melebar karena dicurigai ada Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme alias KKN.
Terbukti seiring dengan protesnya para rekanan yang dirugikan oleh PT Trisna Karya selaku pelaksana proyek itu, muncul surat laporan dari LSM Formasi yang mencurigai indikasi KKN karena ada sub kontrak di proyek itu. Sehingga serapan anggaran diduga tak realistis. Di sana ditemukan dokumen perjanjian sebelum proyek ditandatangani kontraknya oleh pemenang tender.
“Seperti ada calon pemenang yang sudah dikondisikan. Kita melihat ada perjanjian tanggal 9 Agustus 2008 No 24/SP/NP/VIII/2008 antara Direktur PT Trisna Karya Surabaya direkturnya Sutrisno, dengan H Sahrowi, Koperasi SU “Makmur Sejahtera” asal Jember yang berkantor di Surabaya. Ini kan aneh. Kontrak baru ditandatangani tanggal 12 Agustus 2008, dan pelaksanaan tanggal 13 Agustus 2008,” ujar Hairul Imam, Direktur CV Budi Setya Pembangunan yang dirugikan bersama rekanan lain, Ketut, dan Edy asal Jember.
Dalam perjanjian sub kontrak itu, jelas bahwa PT Trisna Karya menyerahkan pekerjaan itu secara keseluruhan kepada KSU Makmur Sejahtera, milik H Sahrowi. Sahrowi sendiri, kini diduga sedang bermasalah dengan pembangunan proyek rumah nelayan di Puger. Yang mengherankan, dan menjadi catatan bagi penegak hukum kata Hairul, adalah nilai proyek dari Rp 5 milliar lebih itu disubkontrakkan menjadi Rp 3 milliar lebih.
Dalam kasus ini, masalah utama yang diprioritaskan Hairul, adalah para rekanan yang diminta menyuplai barang bahan bangunan berupa kusen, kayu, dan besi dari PT Trisna Karya ini belum dibayar penuh maka mereka minta PT Trisna Karya membayar dalam waktu secepatnya.
Jika tidak kasus itu akan dibawa ke aparat penegak hukum. Dan bahan bahan bangunan yang sudah dipasang di relokasi rumah korban bencana akan ditarik, hingga dibayar penuh. Sisa tunggakan PT Trisna Karya adalah Rp 56 juta kepada tiga orang, yakni CV Budi Setya Pembangunan Hairul, Ketut, dan Edy. Sedang kasus tunggakan lainnya diperkirakan akan menyusul.
Menurut Hairul, selama ini sudah muncul iktikad tidak baik dari PT Trisna Karya, melalui direkturnya Sutrisno, proyek itu semula dikatakan pelaksananya adalah PT Indopaint Sejahtera Group yang beralamat di Jl Karimata Gg Maya Jember. Tapi, belakangan pembayaran ditekel langsung oleh Sutrisno, karena Direktur PT Indopaint sedang naik haji.
Dari kasus saling lempar itu, benar terbukti. Bahwa Hairul dan teman – temannya sesama penyuplai bahan bangunan dibayar dengan cara tidak tunai. Tapi, diincrit incrit dan dalam kurun waktu yang lama. Proyek selesai tahun 2008, hingga tahun 2009 ini belum lunas dibayar. Belakangan, ternyata Sutrisno, Direktur PT Trisna Karya itu bohong. Sebab, H Sahrowi itu bukan pelaksana proyek (pemenang tender) tapi justru dia sendiri pemenangnya.
Anehnya, H Sahrowi itu bukan rekanan dalam kontraknya dengan PT Trisna Karya, tapi ngesub pekerjaan dengan pinjam nama KSU Makmur Sejahtera. “Ini jelas aneh bin ajaib. Masak koperasi bisa melaksanakan proyek,” ujar Hairul, disambut Ketut dan Edy.
“Bahkan, kami ini pernah diberi BG blong. Kosong tidak ada uangnya. Nilainya Rp 100 juta. Tapi, setelah kita somasi, BG ditarik dan dibayar Rp 25 juta-an. Ini jelas tidak ada iktikad baik. Sebab, setelah kita tanyakan kepada Kasub Din PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprop Jatim tidak ada sub kontrak. Dan keuangan sudah dibayar penuh ke PT Trisna Karya,” ujar Ketut menyambung.
Total tanggungan PT Trisna Karya Surabaya yang harus dibayar ke CV Budi Setya Pembangunan Hairul Imam adalah Rp 40 juta, dari total Rp 342.535.000, kepada Ketut Rp 9 juta, dari total 186.462.200, dan kepada P Edy sebesar Rp 7 juta dari total Rp 152.000.000.
Di lain pihak, Ka Dinas PU Cipta Karya Pemprop Jatim Ir Budi Susilo, tidak berhasil dihubungi. Tapi, dalam suratnya jelas telah menegur PT Trisna Karya secara tertulis agar menyelesaikan pembayaran kepada CV Budi Setya Pembangunan dan rekannya karena Dinas telah membayar penuh.
Tapi, baik H Sahrowi, dari KSU Makmur Sejahtera, dan Sutrisno, Direktur PT Trisna Karya Surabaya yang dihubungi melalui nomor HP nya bernada aktif tapi berkali kali tidak diangkat. Sore harinya juga demikian, keduanya tidak mengangkat telepon. kim


5 komentar:

sutrisno mengatakan...

TANGGAPAN PT. TRISNA KARYA :

1. SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN/RELOKASI AKIBAT BENCANA ALAM BANJIR SITUBONDO, DENGAN H. SAHRAWI TGL 9 AGUSTUS 2008 SETELAH PENGUMUMAN PEMENANG LELANG, AGAR SEGERA MELAKUKAN PERSIAPAN PEKERJAAN LEBIH AWAL.

2. TUNTUTAN PARA SUPLIER KEPADA PT. TRISNA KARYA SALAH ALAMAT, HARUSNYA KEPADA H. SAHRAWI.

3. PT. TRISNA KARYA TELAH MENYELESAIKAN SEMUA KEWAJIBANNYA KEPADA H. SAHRAWI SESUAI PERJANJIAN TGL 9 AGUSTUS 2008.

Anonim mengatakan...

LANJUTAN DARI PT. TRISNA KARYA
------------------------------

4. SURAT PERJANJIAN DENGAN PIHAK PELAKSANA TERTANGGAL 9 AGUSTUS 2008, JUGA SETELAH ADANYA SURAT PENUNJUKKAN TANGGAL 6 AGUSTUS 2008 DENGAN NO: 602.1/443/PK/121/2008 DINAS PERMUKIMAN JATIM.

5. DENGAN DATA TERSEBUT TELAH NYATA JAUH DARI KKN.

setiawan mengatakan...

Jangan berhubungan dengan pt trisna karya. Pada november 2011 terdapat tender bea cukai surabaya dengan kontraktor pt trisna karya. Banyak suplier dan aplikator dikasih bg blong dan belum d bayar. Saya salah satunya sampai sekarang ada tunggakan 70 juta telah jatuh tempo 2 bulan belum terbayar

Anonim mengatakan...

Saya berharap kepada PT. Trisna Karya untuk segera melunasi / membayar para subkont yang mengerjakan proyek bea cukai surabaya. Karena hal ini , kami sebagai salah satu perusahaan supplier yang menyuplai salah satu subkont disana hampir 6 bulan ini belum dibayar bahkan kami mendapatkan BG blong. Kami mengharapkan sekali perhatiannya. Terima Kasih

Anonim mengatakan...

Saya Seyuju dengan pendapat kalian..

Proyek RS Paru Madiun bnyk yg blm terbayar