DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

SUAMI ISTRI KORUPSI DANA PPK

Dijebloskan ke Lapas Jember

JEMBER - Pasangan suami istri yang satu ini benar – benar tidak patut ditiru. Pasalnya, saat istri berniat korupsi dana Proyek Pengembangan Kecamatan (PPK) malah disetujui suaminya. Akibatnya, Kamis (14/5) kedua – duanya dijebloskan ke Tahanan Lapas Kelas IIA Jember.
Kedua tersangka itu adalah Roib (45) – suami - dan Fidhotul (36) – istri – warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo. Keduanya secara resmi kasusnya dinyatakan P21 dan pelimpahan tahap II oleh Polres Jember ke Kejaksaan Negeri. Keduanya dijerat UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 3.
Informasi yang dihimpun, Roib adalah Ketua Pelaksana proyek di PPK Kecamatan Sukorambi. Sementara itu istrinya Fidhotul, adalah Ketua pelaksana proyek Pengembangan Kecamatan Ledokombo. Keduanya secara kebetulan menjadi ketua program itu.
Saat itu istrinya, kebetulan pasca pencairan dana PPK itu berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, di Desa Sumberlesung. Dia merasa telah menjadi seorang tokoh. Karena itu dia mengajukan niatnya itu kepada suaminya, Roib. Dari situ, Roib malah setuju.
Dari mana asal dana dan keuangan ?. Tak tahunya, keduanya berani gambling (bertaruh) dengan menggunakan keuangan Program PPK. Nilainya cukup besar. Anggaran untuk proyek pembangunan peningkatan Kecamatan itu, dialokasikan sekitar Rp 63 juta. Di tangan Roib, dirogoh kocek senilai Rp 59 juta. Sementara istrinya menyedot dana PPK yang ada di tangannya itu senilai Rp 23 juta lebih.
Tapi, apa lacur. Fidhotul, tidak terpilih dalam Pilkades kemarin. Dia malah rugi puluhan juta. Uangnya pribadi dan uang program PPK itu juga amblas. Program PPK sendiri baik proyek fisik dan non fisik tidak tergarap. Tapi dalam laporannya disebutkan telah dilaksanakan.
Hal itu ketahuan oleh aparat setempat, dan perangkat. Keduanya yang dapat kepercayaan itu akhirnya dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya. Kasusnya ditangani Polres Jember, dan dalam penyidikan selanjutnya keduanya dinyatakan sebagai tersangka.
Pihak kejaksaan menerangkan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Roib, sebagai ketua program proyek PPK di Sukorambi itu senilai Rp 59 juta untuk mendukung istrinya sebagai Cakades. Sementara istrinya Fidhotul, juga mengemplang dana PPK Rp 23 juta lebih. Totalnya yang dimakan oleh pasutri ini mencapai Rp 63 juta.
Kajari Jember Irdham, SH, membenarkan itu. Kasusnya telah dinyatakan lengkap dan berkasnya berikut tersangka telah dilimpahkan tahap kedua. Keduanya dikirim ke Lapas Kelas IIA untuk ditahan. “Sudah tahap kedua itu, pelimpahannya,” ujar Kajari.
Sementara itu, kedua tersangka kemarin tampak bersungut sungut. Keduanya, juga malu malu saat kepergok dengan wartawan. Dia terlihat tidak didampingi oleh pengacara dalam kasusnya. Keduanya dimasukkan ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kelas II A Jember. kim


Tidak ada komentar: