• Umumkan Pemenang Ganda
JEMBER – Panitia Lelang di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) terbuka peluang terkena jeratan pidana karena terindikasi kuat melakukan kolusi, dengan rekanan tertentu. Selain itu panitia juga ditemukan menerbitkan pengumuman pemenang lelang proyek ganda alias dobel.
Hal itu jelas tidak sesuai prosedur yang diamanatkan dalam Keppres 80. Selain itu panitia juga terlalu arogan, dan tidak independent karena menerima surat sakti dari salah seorang pejabat penting di Kabupaten Jember.
Pengumuman pemenang lelang dobel itu baru kali ini terjadi di Kabupaten Jember. Anehnya, panitia tidak memiliki dasar kuat untuk menerbitkan pengumuman pemenang yang kedua. Diduga hanya berdasarkan tekanan memo salah seorang pejabat penting saja dan terkait persyaratan administrasi yang telah panitia nyatakan lulus.
Pengumuman ganda itu adalah pemenang lelang diterbitkan berbeda waktunya dan nama rekanan pemenang lelang juga berbeda. Padahal, lelang itu dilakukan secara fight.
Di pengumuman pemenang pertama pemenang proyek pembangunan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tanggal 28 April 2009 dimenangkan oleh CV Gusteknika. Tapi, selang beberapa hari berikutnya, panitia menerbitkan pengumuman pemenang lagi dengan memenangkan CV Sumberjaya Makmur, tanggal 12 Mei 2009.
Pagu proyek senilai Rp 590.000.000 ini cukup menarik karena diwarnai pressure dan tekanan “orang kuat” di Jember dengan memberikan memo khusus kepada panitia dan Kepala Dinas. Bahkan ada kesan proyek ini akan dijadikan bancakan setelah terbit pengumuman pemenang kedua.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa panitia terindikasikan telah menerima “sesuatu” atau “janji” dari pemenang lelang yang diumumkan kedua itu. Perubahan pengumuman pemenang itu juga masih disangsikan dasar hukumnya. Dari sini panitia bisa langsung dipidana karena pelanggaran itu.
Data yang ada, bahwa CV Gusteknika dimenangkan tanggal 28 April 2009, karena telah memenuhi syarat, dan dinyatakan fight menang atas penawaran rekanan lain yang ikut lelang. Nilai penawarannya adalah kurang lebih Rp 540.000.000. Pemenang kedua adalah CV Sumberjaya Makmur, dengan nilai penawaran kurang lebih Rp 570.000.000.
Tapi, di pengumuman pemenang keputusan berbeda tanggal 12 Mei 2009 muncul pemenangnya adalah pemenang cadangan pertama CV Sumberjaya Makmur. Oleh panitia CV Gusteknika dianulir karena Sertifikat Badan Usahanya (SBU) nya mati tanggal 29 April 2009. Lagipula asosiasi yang menaunginya dinilai telah mengeluarkan surat pencabutan SIUJK nya dari Gabpeknas, dan pindah ke Gapeknas.
Sejumlah pihak tetap menyalahkan panitia karena dasar hukumnya menganulir itu tidak kuat. Tidak bisa SBU yang mati, dan dalam proses itu dijadikan dasar. Sedangkan, status perpindahan asosiasi itu bukan syarat mutlak menganulir pengumuman pemenang di keputusan panitia yang pertama.
“Itu tidak konsisten panitia. Berarti ada tekanan itu, dan panitia bisa jadi korban masuk penjara itu,” ujar pengamat proyek Jember, Sazali.
Sementara itu, orang yang disebut – sebut membawa memo orang penting berinisial R itu, saat dikonfirmasi mengatakan keputusan panitia benar. Pemenang CV Gusteknika harus dianulir karena SBU nya mati, dan keluar dari asosiasi pertama pindah ke asosiasi lain.
“Aturan yang mana kalau SBU mati digunakan Mas,” ujarnya singkat.
Di lain pihak panitia lelang, Suyitno, hendak dikonfirmasi terkait adanya memo orang penting, dan juga dasar hukum menganulir pemenang lelang pertama itu tidak ada di tempat. Di lain pihak di luaran beredar santer isu bahwa panitia tak bisa berkutik karena dapat pressure dari beberapa orang kuat di Jember. kim
PANITIA LELANG DISHUTBUN TERANCAM DIPIDANA
Label:
PROYEK DAN LELANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Jalankan Keppres sesuai aturan, Insya Allah aman
Posting Komentar