DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KPU PUSAT INTERVENSI, OKNUM KPUD DIDUGA ADA KOLUSI

JEMBER - Turunnya surat KPU Pusat Nomor 919/KPU/V/2009 dan surat edaran KPU Propionsi Jatim Nomor 270/372/KPU.Jatim/V/2009 dinilai pemantau Pileg dan Pilpres Jaringan Pemilih Rasional (Japer) Jember sebagai bentuk intervensi politik sesaat.
Surat itu dinilai melampaui kewenangan yang diberikan UU kepada KPU sehingga membuat penilaian administratif tersendiri terhafap tim seleksi.
Ketua Japer Jember Nurdiyansyah Rahman, kewenangan melakukan penelitian administratif bukan wewenang KPU, melainkan kewenangan Bupati, DPRD, dan KPU Propinsi.
“Sedang kewenangan penilaian adminsitratif terhadap persyaratan calon anggota KPU sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Seleksi,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 pasal 22 menegaskan bahwa KPU Propinsi membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur akademisi, professional, dan masyarakat yang memiliki intergritas dan tidak menjadi anggota Parpol dalam waktu 5 tahun terakhir.
“Kredibilitas Tim Sel juga bisa dipertanggungjawabkan karena tim itu berasal dari anggota yang diajukan Bupati, DPRD, dan KPU Propinsi,” tegasnya.
Maka Surat Edaran (SE) KPU Pusat yang memberi arahan dan petunjuk untuk melakukan Fit and Propert Test terhadap 20 calon yang lolos seleksi tertulis, tidak memiliki kekuatan hukum apapun sehingga harus diabaikan.
“Ingat, KPU Propinsi hanya memiliki kewenangan melakukan Fit and Propert Test terhadap 10 anggota KPU yang telah diajukan Tim Seleksi, bukan 20 orang yang lolos seleksi tertulis,” ujar Nunung menyebut pasal 26 UU Nomor 22 tahun 2007 dan pasal 15, 16, dan 17 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007.
Termasuk terkait permintan KPU Jatim kepada Sekretaris KPU Kabupaten Jember untuk menyampaikan kepada Tim Sel agar mengambil calon pengganti salah seorang dari 10 calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dinilai tidak memenuhi syarat, juga melampaui batas kewenangan.
“Sebab, KPU Propinsi hanya punya kewenangan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota KPU yang diajukan Tim Sel. Bukan melakukan penelitian administratif ulang terhadap hasil penelitian administratif yang sudah dilakukan oleh Timsel,” sergahnya.
Yang mengherankan, justru penelitian itu akan menganulir hasil penelitian administratif yang sudah dilakukan Tim Sel KPU Kabupaten/Kota dan berakibat timbulnya dua hasil penelitian berbeda.
“Surat itu jelas menimbulkan penyebab munculnya fiksi-fiksi, guncangan stabilitas, dan merusak tatanan demokrasi. Inilah dasar kami menilai untuk meloloskan calon KPU dari 20 besar itu sarat dengan kepentingan politik, dan sangat melampaui batas kewenangan,” ujarnya lagi.
Dalam amanat UU 22/2007 juga tidak mengenal penggantian calon bagi 10 besar yang diajukan Tim Sel. Yang dikenal adalah penggantian anggota KPU sebagaimana diatur pasal 29 UU itu.
“Dalam hal ini, KPU pusat telah jelas melanggar UU tentang penyelenggaraan pemilu dan peraturan KPU tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Sekadar diketahui, bahwa proses Fit and Propert Test yang sedang digelar ini diwarnai dugaan kolusi dan konspirasi besar antara penguasa dengan beberapa orang yang memaksakan diri ingin masuk ke 10 besar ikut Fit and Proper Test. Padahal, 10 besar sudah ditetapkan oleh Tim Sel Jember. Dan kini KPU Propinsi, kebingungan melihat jawaban Tim Sel dan ketegasan Tim Sel yang tetap tidak mau menganulir Bambang Sunggono, untuk membatalkan dari 10 besar sebagai ketetapan sebelumnya.
Anggota Tim Sel Jember, Zaenal Marzuki, SH, yang juga Ketua IKADIN, mengaku siap segalanya jika dipersoalkan. Kata dia, Tim Sel harus lepas dari kepentingan apapun, dan tidak terpengaruh kepentingan apapun. Dijamin dengan keputusan Tim Sel tetap pada keputusan hasil seleksi 10 besar itu sudah tepat.
“Bongkar saja, kalau ada konspirasi besar itu. Ada oknum yang mencoba membawa kami ke lubang besar. Dengan menganulir 10 besar, dan menganulir salah satu dari 10 besar itu untuk kembali ke 20 besar lagi. Mereka lupa ada susduk DPR waktu itu. Jika yang dipersoalkan itu Bambang Sunggono, wong administratif sudah kita teliti. Kita kuat, menunjuk dia. Bambang Sunggono, itu hanya persoalan Susduk saja masih jadi DPRD saat itu. Wong dia itu kan, sudah dipecat dari Partai setahun sebelumnya. Jadi dia memenuhi syarat pasal 11 itu,” ujar Zaenal. kim




Tidak ada komentar: