• MENANG TENDER, DIANULIR DIANULIR PANITIA LELANG
JEMBER – Panitia Lelang di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) terbuka peluang terkena jeratan pidana karena terindikasi kuat melakukan kolusi, dengan rekanan tertentu. Selain itu panitia juga ditemukan menerbitkan pengumuman pemenang lelang proyek ganda alias dobel.
Hal itu jelas tidak sesuai prosedur yang diamanatkan dalam Keppres 80. Selain itu panitia juga terlalu arogan, dan tidak independent karena menerima surat sakti dari salah seorang pejabat penting di Kabupaten Jember.
Pengumuman pemenang lelang dobel itu baru kali ini terjadi di Kabupaten Jember. Anehnya, panitia tidak memiliki dasar kuat untuk menerbitkan pengumuman pemenang yang kedua. Diduga hanya berdasarkan tekanan memo salah seorang pejabat penting saja dan terkait persyaratan administrasi yang telah panitia nyatakan lulus.
Pengumuman ganda itu adalah pemenang lelang diterbitkan berbeda waktunya dan nama rekanan pemenang lelang juga berbeda. Padahal, lelang itu dilakukan secara fight.
Di pengumuman pemenang pertama pemenang proyek pembangunan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tanggal 28 April 2009 dimenangkan oleh CV Gusteknika. Tapi, selang beberapa hari berikutnya, panitia menerbitkan pengumuman pemenang lagi dengan memenangkan CV Sumberjaya Makmur, tanggal 12 Mei 2009.
Pagu proyek senilai Rp 590.000.000 ini cukup menarik karena diwarnai pressure dan tekanan “orang kuat” di Jember dengan memberikan memo khusus kepada panitia dan Kepala Dinas. Bahkan ada kesan proyek ini akan dijadikan bancakan setelah terbit pengumuman pemenang kedua.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa panitia terindikasikan telah menerima “sesuatu” atau “janji” dari pemenang lelang yang diumumkan kedua itu. Perubahan pengumuman pemenang itu juga masih disangsikan dasar hukumnya. Dari sini panitia bisa langsung dipidana karena pelanggaran itu.
Data yang ada, bahwa CV Gusteknika dimenangkan tanggal 28 April 2009, karena telah memenuhi syarat, dan dinyatakan fight menang atas penawaran rekanan lain yang ikut lelang. Nilai penawarannya adalah kurang lebih Rp 540.000.000. Pemenang kedua adalah CV Sumberjaya Makmur, dengan nilai penawaran kurang lebih Rp 570.000.000.
Tapi, di pengumuman pemenang keputusan berbeda tanggal 12 Mei 2009 muncul pemenangnya adalah pemenang cadangan pertama CV Sumberjaya Makmur. Oleh panitia CV Gusteknika dianulir karena Sertifikat Badan Usahanya (SBU) nya mati tanggal 29 April 2009. Lagipula asosiasi yang menaunginya dinilai telah mengeluarkan surat pencabutan SIUJK nya dari Gabpeknas, dan pindah ke Gapeknas.
Sejumlah pihak tetap menyalahkan panitia karena dasar hukumnya menganulir itu tidak kuat. Tidak bisa SBU yang mati, dan dalam proses itu dijadikan dasar. Sedangkan, status perpindahan asosiasi itu bukan syarat mutlak menganulir pengumuman pemenang di keputusan panitia yang pertama.
“Itu tidak konsisten panitia. Berarti ada tekanan itu, dan panitia bisa jadi korban masuk penjara itu,” ujar pengamat proyek Jember, Sazali.
Sementara itu, orang yang disebut – sebut membawa memo orang penting berinisial R itu, saat dikonfirmasi mengatakan keputusan panitia benar. Pemenang CV Gusteknika harus dianulir karena SBU nya mati, dan keluar dari asosiasi pertama pindah ke asosiasi lain.
“Aturan yang mana kalau SBU mati digunakan Mas,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ir Dwijo Sulastiono, menyangkal jika ada pengumuman dobel. “Ya satu toh mas. Pake dasar Keppres nomor berapa dua pengumuman,” ujarnya balik bertanya.
Dia menyatakan tidak ada masalah, dan Dinas akan menjalankan keputusan Panitia Lelang sesuai aturan yang berlaku. “Yang sesuai Keppres aja, dan aturan yang berlaku, yang menang,” ujarnya.
Dia meminta konfirmasi saja ke Panitia lelang saja. Di tempat terpisah, Ketua Panitia Lelang, Suyitno, mengatakan bahwa benar ada pengumuman pemenang yang dianulir. Karena dia baru tahu ada SBU yang digunakan CV Gusteknika itu telah habis masa berlakunya, tanggal 29 April 2009.
Kendati telah menang, tapi tetap bisa dianulir. Kasus itu seperti pernah terjadi di Surabaya yang dialami salah satu PT di Jember. Dia sejak tanggal 27 April 2009 , melihat SBU masih berlaku. Dan tanggal 28 April 2009 CV Gusteknika dinyatakan sebagai pemenang.
Esok harinya panitia di masa sanggah itu menerima laporan terkait itu. “Saat itu ya saya tetap harus meluluskan dia. Tanggal 29 April, ada komplain dari Gabpeknas, dan SBU CV Gusteknika itu katanya sudah mati sejak tahun 2008,” ujarnya.
Panitia menegaskan saat teken kontrak harus menyertakan SBU yang asli. Pemenang pertama CV Gusteknika tidak bisa menunjukkan SBU aslinya. Seharusnya pengguna anggaran merasa sanggup apa tidak. Tapi, mengembalikan ke panitia. Panitia melakukan klarifikasi ulang. Dan betul pemenang pertama tidak bisa menunjukkan SBU asli, sehingga pemenang jatuh ke pemenang cadangan pertama.
“Ya tidak boleh Mas, karena proses SBU itu diajukan berupa surat. Dan di surat keterangan dari LPJK menyebutkan bahwa surat keterangan itu bukan pengganti SBU. Saya bikinkan kok berita acaranya dari pemenang kesatu, dan saat dianulir itu. Tapi, CV Gusteknika belum meneken berita acara itu. Dan itu tidak merupakan persyaratan yang mutlak. Tanpa berita acara pun pengguna bisa melanjutkan,” ujar Suyitno.
Suyitno, mengaku siap menerima resiko apapun termasuk dituntut secara pidana, sebab dirinya sudah menjalankan sesuai amanat Keppres. “Ya kasihan yang CV Gusteknika. Nanti, dia malah kena unsur pemalsuan Mas. Sebab, SBU itu tidak boleh dipakai lagi. Dan itu kasihan juga kepada dia. Lebih baik diselesaikan. Ya harusnya legowo. CV Gusteknika itu ternyata telah menyatakan diri keluar dari Gabpeknas. Dan itu sudah disetujui oleh Gabpeknas Jember,” ujarnya. kim
CV GUSTEKNIKA KORBAN KONFLIK LPJK ?
Label:
PROYEK DAN LELANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar