DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

ADOPSI ILEGAL “MASUK” MAPOLDA JATIM


JEMBER - Masih ingat kasus adopsi bayi ilegal yang difasilitasi RSUD dr Soebandi, penetapan tersangka tiga orang pegawai RSUD dr Soebandi Jember itu berbuntut panjang. Sebab, direktur RSUD belum diperiksa terkait tanggungjawabnya. Belum kasusnya selesai, RSUD tak terima dan melaporkan balik LSM Gempar yang membongkar kasusnya, polisi Resort Jember malah menetapkan Ansori jadi tersangka pidana pasal 335 KUHP membuat perasaan tidak menyenangkan.
Pasca ditetapkan jadi tersangka, Ketua LSM Gempar Ansori tak surut langkah. Dia terus meminta kasus itu diusut tuntas. Desakan gelar perkara melibatkan wartawan yang mengutip pernyataan Direktur RSUD dr Soebandi dr Yuni Ermita, Mkes, yang menandatangani persetujuan pelepasan bayi dan menjadi fasilitator adopsi ilegal itu tidak dipenuhi. Diapun meminta kasus itu diawasi Polda Jatim, dan kini kasusnya molor 3 bulan lebih.
Ansori, Ketua LSM Gempar meminta agar kasus itu ditangani Mapolda Jatim saja. Dia mengadu ke Mapolda Jatim tanggal 20 Mei 2009, dan mendatangi Mapolda Jatim diterima oleh Kasat Tipiter Mapolda Jatim, Sunartin.
Isi desakan Ansori itu adalah meminta Mapolda mengambil alih kasus human traficking itu karena diduga penyidikan Polres Jember kurang profesional, dia juga memberi deadline kepada Mapolda Jatim dalam waktu 7 hari agar kasus itu sudah diambil laih. Kalau tidak dia akan menghadap Kapolri di Jakarta.
Terakhir meminta kepada Polda untuk memasukkan permohonan itu dan didaftarkan di Setum dan diterimakan di Ajudan Kapolda Jatim. Anggota LSM Gempar bersama Ketuanya kemarin, menghadap Mapolda Jatim bersama 10 orang anggota, dari 2000 anggota aktif bersegeram Gempar yang ada di Jember.
“Saya minta kasus itu diambil alih saja. Kurang profesional saya kira penyidikannya. Buktinya P18 dan P 19 polisi belum selesai melengkapi. Apanya yang rumit berarti kan ada syarat materil dan formil yang belum dilakukan, Jaksa saya kira sudah memberi petunjuk. Kalau direktur tidak dijerat, berarti malah tidak profesional lagi polisi itu. Masak wong kasus gitu aja lamanya minta ampun. Anehnya laporan balik yang diproses menuduh kami, dan menetapkan saya jadi tersangka pasal 335 . Pidana yang mana saya ini,???,” ujar Ansori, menuding.
Sekadar diketahui, bahwa penyidikan kasus adopsi ilegal itu diduga alot sekali. Pernyataan Kapolres dan Kasat reskrim yang akan menyita surat penyerahan yang ada tandatangan Direktur RSUD dr Soebandi juga belakangan dinyatakan hilang.
Kasus itu, mengorbankan tiga tersangka pegawai RSUD dr Soebandi yakni Rinidri Retnowati – Kepala Ruang Perinatologi -, Riningsih – Kepala Ruang Nifas -, Sri Rahayu Niwidadi- Pegawai Administrasi -. Anehnya, belakangan berkas perkara pengadopsi sendiri belum dilimpahkan. Belakangan penetapan Syaifullah sebagai pengadopsi ilegal tidak terikut kasus di berkas utama.
Tanggal 29 Januari 2009, ketiga tersangka ditahan di Mapolres tapi di ruangan RPK. Setelah seminggu penahanannya ditangguhkan. Anehnya, selagi kasus diproses pihak RSUD melaporkan Siti Fatimah, orangtua bayi yang jadi korban adopsi ilegal itu dilaporkan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan 378 KUHP penggelapan. Sementara kasusnya belum dinyatakan lengkap, dan belum selesai. Ansori, Ketua LSM Gempar dan Siti Fatimah, ditetapkan jadi tersangka. Sementara itu, Abd Ghofur – anggota DPRD Jember – yang juga mendampingi kasus itu dan mengambil bayi dari tangan pengadopsi tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres Jember AKBP M Nasri, Sik, saat itu baru menjabat Kapolres menggantikan Kapolres lama yang menangani kasus itu. Saat dikonfirmasi mengaku akan segera memproses secara profesional. Soal dugaan keterlibatan Direktur RSUD dr Soebandi, Kapolres berkali kali menekankan masih diselidiki. Tapi Kasatreskrim AKP Holilur Rahman, SH, setiap kali ditelepon untuk dikonfirmasi tidak pernah diangkat.
Di tempat lain, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember Achmad Sujayanto, SH, mengatakan bahwa dikembalikannya berkas adopsi ilegal itu karena kurangnya persyaratan. Bahkan telah diberi petunjuk di P18. Tapi, karena belum ada pemenuhan itu, P19 hingga kurang lebih 1 bulan. Dan Kejakgung menerbitkan aturan baru bahwa petunjuk bolak balik P18 dan P19 tidak pernah ada. Tapi, hanya dituangkan dalam bentuk surat resmi saran.
“Yang jelas ada hal prinsip. Bukan karena soal direktur jadi tersangka atau tidak, atau diperiksa atau tidak. Tapi, kita minta polisi juga melengkapi sangkaan kasus itu karena telah menetapkan tersangka nya. Seputar sangkaan polisi dan bukti materil nya harus dipenuhi,” ujarnya. kim


Tidak ada komentar: