DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

JAPER TOLAK HASIL PEMILU 2009 JEMBER




JEMBER – Beberapa anggota Jaringan Pemilih Rasional (Japer) menolak hasil Pemilu Legislatif (Pilleg) 9 April 2009, karena indikasi kecurangan perhitungan surat suara, ketidakabsahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT ganda, hingga terkait kecurangan rekap oknum PPK di beberapa kecamatan ditambah tertukarnya surat suara.

Kamis (16/4) beberapa anggota Japer meluruk Rumah Makan Palm di Jl Letjen S Parman, di sana mereka menggalang tandatangan di arena pertemuan 15 Parpol yang membahas kecurangan Pemilu. Kelimabelas Parpol itu berencana menggugat KPUD Jember, dan menolak hasil perhitungan suara Pemilu 2009. Mereka menilai ada segebok bukti kecurangan dan perhitungan rekayasa yang terjadi di beberapa PPK.
Di Kalisat, misalnya.Ada beberapa TPS di Ajung, Plalangan, hingga Desa Kalisat semula partai Kebangkitan Nasional Ulama tidak mendapat angka, tapi di rekap suara PPK malah muncul suara 100 hingga 200 suara. Fakta ini diusung oleh Caleg Partai Barnas, Farid Faisol.
Di hasil perhitungan suara di TPS yang dilakukan saksinya dia menemukan adanya mark-up suara terhadap partai tertentu. Padahal faktanya partai itu tidak ada. “Kita punya bukti hasil perhitungan saksi kita. Model C 1 yang kita punyai dari TPS langsung juga ada, sudah kita laporkan,”ujar Farid Faisol.
Begitu pula dengan caleg dari Partai Buruh, Wahyudi Rahmat. Dia sudah memiliki bukti di 80 TPS. Di sana suara partai yang di atas tidak muncul. Tapi, malah saat direkap PPK muncul suaranya. “Itukan suara hantu. Tidak ada contrengannya, malah muncul suara hitungannya. Kita akan gugat, dan minta hitung ulang. Kalau perlu contreng ulang,” ujar Wahyudi Rahmat.
Dalam dialog itu, beberapa anggota Japer langsung meminta kesediaan para parpol itu diantaranya : caleg Demokrat, Caleg PDIP, caleg Golkar, Partai PSI, Partai Barnas, Partai Bulan Bintang, Partai Patriot, PPRN, dan beberapa partai lain yang merasa dicurangi untuk menolak hasil pemilu 2009.
Aksi penolakan itu diwujudkan dalam aksi tandatangan di spanduk putih yang berisi dukungan penolakan hasil Pemilu 2009. Alhasil dari penggalangan tandatangan itu sedikitnya 8 caleg dari partai besar dan kecil, termasuk 15 Parpol kecil menolak hasil Pemilu 2009.
Spanduk tandatangan itu, akhirnya dibawa ke KPUD Jember untuk disampaikan ke Anggota KPUD Jember. Tapi berhubung anggota KPUD tidak ada aspirasi Japer berisi tandatangan penolakan hasil Pemilu itu dipajang di depan logo KPUD Jember.
Spanduk itu ditempel di depan KPUD Jember, dan dalam aksinya anggota Japer ini membakar beberapa kertas DPT yang dinilai biang kecurangan Pemilu 2009. Menurut Kustiono Musri, DPT itu adalah DPT liar. Karena tidak ditandatangani oleh Ketua KPUD.
DPT dalam amanat UU itu disahkan oleh Ketua KPUD. Disahkan artinya ditandatangani, dan tidak boleh dikuasakan. Karena di sana tetap tertera Ketua KPUD. Jika tidak ada pengesahan dari Ketua KPUD maka hal itu bisa disebut DPT liar. kim

Tidak ada komentar: