DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

CALEG PKPI PIDANAKAN BOS HOTEL LESTARI

Siarkan Caleg Nunggak Hotel

JEMBER - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai PKPI Dapil IV Jember Lumajang, Hari Prastiadi, warga Japos Blok B 3 / 27 RT 7 / RW 8 Kecamatan Pondok Aren Tangerang, mengancam melaporkan secara pidana bos Pemilik Hotel Lestari Jember Jl Gajah Mada No 233 karena telah disiarkan berita bohong.

Beberapa media massa cetak, dan elektronik di Jember memberitakan bahwa dirinya dianggap menunggak pembayaran sewa kamar hotel. Padahal, faktanya dia telah melunasi pembayaran itu dan tidak ada masalah sejak 15 April 2009, bahkan telah ada kuitansi pelunasan.
“Saya sangat terpukul. Termasuk keluarga dan istri saya di luar Kota dan Tangerang, dipikirnya saya ini berbuat jahat. Padahal, uang hotel sudah kami lunasi saat itu. Kita sebelumnya juga sering kontak kepada pemilik hotel akan melunasi setelah coblosan,” ujar Hari Prastiadi, yang mengaku warga asli Kota Jember ini.
Tapi, yang disesalkan bahwa bos hotel itu Teguh Suprayitno malah memberitahukan rahasia pelanggan hotel itu ke wartawan. Yang disesalkan lagi saat itu belum ada tindakan wan prestasi sama sekali terkait sewa hotel itu.
“Istri saya telah mengalami depresi mental. Saya minta pertanggungjawaban itu secara hukum. Karena tindakan nya telah membawa dampak hukum. Nama baik saya tercemar,” ujarnya.
Didampingi kuasa hukumnya Jani Takarianto, SH, Hari meminta kasus itu diselesaikan pihak Hotel Lestari dan nakan diteruskan secara hukum. Kuasa hukumnya Jani Takarianto, SH, mengatakan tahap awal dia akan mengirim somasi secepatnya kepada pihak hotel. Jika pihak hotel tidak mau menuruti somasi itu maka dirinya akan langsung memperkarakan secara pidana.
“Isi somasi itu diantaranya meminta kepada pihak hotel agar meminta maaf kepada kliennya di media yang telah menyiarkan berita itu, diantaranya An TV, Metro TV, dan TV lainnya termasuk koran – koran terbitan lokal dan jatim,” ujar Jani Takarianto.
Jika dalam waktu 2x24 jam tidak ada permintaan maaf itu, maka pihaknya segera meneruskan perkara itu ke jenjang pidana hukum. Dasarnya karena kliennya faktanya telah melunasi semua sewa hotel itu tapi tetap dianggap nunggak.
“Saya menginap sejak 2 Pebruari. Dan sudah tidak ada masalah. Bahkan tip tip kepada karyawan juga tidak terhitung. Saya udah sering telepon, bahwa setelah pencalegan ini kita selesaikan kekuarangannya. Kalau dihitung, laptop yang kami titipkan itu melebihi harga itu. Kenapa kok diberitakan begitu. Saya ini datang melunasi, kok besoknya ada di koran dan televisi,” ujar Hari Prastiadi.kim


Tidak ada komentar: