DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

GURU TIM SUKSES PKS DIANCAM 4 BULAN PENJARA

JEMBER - Guru Jonahes Sujono, yang dituding dan didakwa menjadi Tim Sukses untuk pemenangan calon legislator Lilik Ni’amah dari PKS Jember ini diancam 4 bulan kurungan penjara, karena telah melanggar UU No 10 tahun 2008 tentang money politik, Rabu (29/4) kemarin.
Johanes , dalam sidangnya terlihat tidak tenang. Dia semula tidak didampingi penasehat hukum tapi saat sidang tuntutan itu didampingi penasehat hukum Mispan, SH. Dengan gelisah dia mendengarkan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin SH, yang dibacakan dengan suara khas batak keras dan lantang itu.
Sujono, dinilai melanggar UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu, karena melakukan dugaan money politik untuk membantu caleg dari PKS Lilik Ni’amah, istri pengusaha terkenal Jember Mahfudi Husodo itu.
Dalam tuntutannya JPU menerangkan bahwa jelas bahwa Sujono, diperkuat saksi dan barang bukti itu melakukan penggalangan dukungan dan pendekatan secara material kepada warga masyarakat untuk memenangkan salah satu caleg dari PKS.
“Untuk Jaksa menuntut dengan 4 bulan penjara, dan subsider 1 bulan penjara. Serta denda Rp 3 juta minimal dan maksimal Rp 12 juta,” ujar Awaluddin SH, JPU.
Sidang dipimpin majelis hakim Totok, SH ini berjalan singkat. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan berkas tuntutan saja. Sidang lantas dilanjutkan esok hari untuk mendengarkan jawaban pembelaan atas tuntutan JPU itu dari terdakwa.
“Kita menjeratnya itu karena dia seorang PNS dan tidak seharusnya PNS itu bertindak untuk melakukan perbuatan kampanye dan penggalangan dukungan itu,” ujar Awaluddin, usai sidang.
Tapi, pelibatan status PNS dari terdakwa itu dinilai Mispan SH, kuasa hukum terdakwa sebagai sebuah hal yang kelewatan. Bahkan dirinya menilai ada konspirasi yang dibangun. Tapi, saat didesak konspirasi antara siapa dengan siapa, dia tidak membuka. “Itu tidak bisa kami sebutkan,” ujarnya.
Dia menilai terdakwa sebenarnya mengerti kapasitasnya sebagai PNS dan tidak akan mencampuradukkan statusnya untuk menjadi Tim Sukses atau membantu kampanye caleg atau partai. Tapi Mispan, mengaku belum tahu dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sujono ini sempat mengatakan sering didatangi oleh Mahfudi, suami dari Lilik Niamah, caleg PKS untuk keperluan memberi bantuan dalam berbagai kegiatan pemuda dan warga saat acara pengajian di rumah Pak Sul, di Dusun Petung, Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono. kim


Tidak ada komentar: