DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

CALEG PDIP GUGAT PPK

Diduga Jual Beli Suara

JEMBER - Caleg nomor 1 dapil V dari PDI-P Ir Agus Hadi Santoso berencana menggugat pidana kepada PPK dan perdata ke Mahkamah Konstitusi, terkait dugaan penggelembungan suara dan desakan perhitungan ulang.

Agus yakin perolehan suaranya terbanyak dibanding caleg lain di partainya. Tapi dari perhitungan KPU suaranya kalah dari caleg lain, Soeharto. Menurut Agus perolehan suaranya tidak berkurang. Tapi justru caleg lain dalam perhitungan sebelumnya di formulir C1 minim, saat dilakukan penghitungan ulang di PPK Bangsalsari dan KPU, bertambah misterius.
Karena itulah Partai membentuk tim investigasi. Hasilnya ditemukan indikasi dugaan pengelembungan suara. Agus mengaku sudah mengantongi bukti dan saksi yang saat ini dalam proses pemberkasan di Panwaskab.
Sementara untuk gugatan ke MK karena harus melalui partai, gugatan akan diluncurkan pasca penetapan KPU 9 Mei 2009. Yang jelas sikap DPC PDI-P sudah jelas, siap memberikan rekomendasi untuk gugatan ke MK.
Lebih jauh Agus menerangkan, ada salah satu PPK di dapil V yang diduga melakukan jual beli suara. Indikasinya usai penghitungan suara PPK membagikan uang kepada saksi parpol yang hadir masing-masing Rp 100 ribuan, berdalih pengganti uang lelah.
Pertanyaannya kata Agus, dari mana PPK mendapat uang itu jika bukan dari salah satu caleg. Sementara itu Ketua Bapilu DPC PDI-P Jember Yusuf Iskandar mengatakan, DPC PDI-P setelah menerima pengaduan calegnya langsung rapat dipimpin Sekretaris DPC, I Nyoman Martini.
Hasilnya DPC PDI-P menurunkan Tim Investigasi atas dugaan pergeseran suara ini. Prinsipnya DPC PDI-P bersikap adil kepada semua kader. Jika kedua kader berselisih maka internal bisa menyelesaikannya.
Dan DPC akan membantu secara internal. Tapi Yusuf berharap kedua pihak tidak membuat gerakan-gerakan yang mengancam terpecahnya kader PDI-P di Jember. Tapi jika keputusan partai nanti tidak mampu memuaskan salah satu pihak, Yusuf mempersilahkan menempuh jalur hukum dan pihaknya siap memfasilitasi siapapun kadernya.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengharuskan melalui pintu partai, bukan perseorangan. Sehingga DPC PDI-P akan memberikan rekomendasi untuk mengajukan gugatan itu. kim

Tidak ada komentar: