DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

PERAMPOK 1,2 MILLIAR SPESIALIS NASABAH BANK DIBEKUK



JEMBER - Kepolisian Resor Jember berhasil mengindetifikasi dua kelompok perampok nasabah bank yang diduga mendalangi beberapa aksi kejahatan nasabah bank di Jember 3 tahun terakhir.
Para pelaku tersebut adalah profesional. Dan khusus dalam beraksi menyikat nasabah bank. Polisi terus mengembangkan temuannya. “Ada beberapa warga Jember yang terlibat," ujar Kepala Polres Jember AKBP M Nasri, Selasa (31/3) kemarin.
Saat ini, Polri telah meringkus komplotan pelaku perampokan nasabah bank berjumlah tiga orang. Mereka juga pernah beraksi di beberapa tempat selain Jember, yakni Jakarta dan Surabaya.
Diantara ketiga tersangka itu adalah, Mohammad Mujur. Perampok spesialis nasabah bank ini mengakui dalam aksi perampokan itu dia bertugas sebagai pengemudi mobil sewaan.
"Kalau dapatnya kita mesti bagi rata- semua,” ujarnya.
Dari catatan dan penyelidikan polisi Mad Mujur dan 2 kawannya telah melakukan perampokan di 24 lokasi di Jember. Nilai hasil rampokan mencapai Rp 1,2 miliar. Kini Polisi tetap berharap kepada nasabah untuk tetap berhati-hati saat membawa uang menuju bank dan keluar bank.
Jika perlu, nasabah harus dikawal polisi. Jika terpaksa berhenti di tengah jalan, diminta agar berhenti di tempat yang aman, atau pos polisi terdekat.
Mohammad Mujur bin Maksuli, yang ditangkap saat makan – makan ikan bakar itu diringkus dan mengaku berasal sebagai warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Polisi selain itu membekuk Mohammad Imron alias Feri, warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, dan Iwan Adityawan, warga Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.
Dari data pengakuan mereka ke polisi untuk sementara ada sekitar 24 aksi perampokan yang diakui di Jember, dan 2 lokasi di Banyuwangi. Nominal hasil rampokan mencapai Rp 1,2 miliar.
"Ketiganya pernah ditangkap Polwiltabes Surabaya karena kasus serupa," ujar Kapolres AKBP M Nasri.
Polisi selain meringkus keduanya juga menyita barang bukti, yakni mobil Toyota Avanza warna silver bernopol B 1329 OQ, sepeda motor Scorpion Z nopol AG 5808 KS, 13 slip penyetoran dari empat bank, kunci T, 11 paku, sebilah pisau belati, sebilah clurit, dan sebuah sandal tertancap paku.
Modus aksi para pelaku ini selain mengincar nasabah yang keluar bank. Mad Mujur bertugas mengawasi nasabah dengan masuk ke dalam bank berpura-pura mengantri hendak menyetor uang.
Ia mencari tahu, nasabah mana yang membawa duit banyak. Setelah berhasil menemukan mangsa, Iwan Adityawan bertugas menguntit mobil nasabah dengan sepeda motor.
Saat mobil berhenti di perempatan lampu lalu lintas, ia memasang sandal tertancap paku di bawah ban mobil itu. Jika sandal dilindas ban mobil nasabah akan kempis, dan berhenti di suatu tempat. Di saat itulah para penjahat ini beraksi.
"Para pelaku kami tangkap saat makan di warung ikan bakar Kahyangan. Kami membuntuti mereka, setelah menerima laporan dari satpam Bank Jatim tentang tindak tanduk Mad Mujur yang mencurigakan," kata Nasri. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. kim


Tidak ada komentar: