DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

PENJUAL CILOK DIGANJAR 4 BULAN


TERDAKWA MONEY POLITIK SURUHAN CALEG PKPB

JEMBER - Penjual cilok Tonaji, warga Pakusari – terdakwa kasus dugaan money politik – yang dilakukan caleg PKPB Sanusi Mochtar Fadillah, diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri Jember dengan hukuman 4 bulan penjara, dan denda Rp 4 juta, Senin (30/3) kemarin.

Melihat itu, kuasa penasehat hukum prodeo terdakwa Wigit Prayitno, SH tak menerimakan vonis itu. Pengacara yang mendampingi sejak vonis dibacakan ini segera mengirim surat ke Panitia Pengawas Pemilu Jember dan Kepolisian agar Caleg Partai Karya Peduli Bangsa Sanusi Mochtar Fadillah diadili.
Tonaji sebelumnya sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Baru saat vonis dia didampingi Wigit Prayitno. Tapi melihat keputusan hakim itu terdakwa dan pengacara kecewa dengan putusan hakim vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 4 juta kepada Tonaji tersebut.
"Hakim keliru menerapkan pasal 274 UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Pasal itu ditujukan untuk pelaksana kampanye, yakni pengurus partai, caleg, juru kampanye, orang-perseoranga dan organisasi yang terdaftar di KPU," tegas Wigit.
Tonaji jelas bukan pelaksana kampanye dan tidak bisa dijerat tuduhan politik uang. Ia tak pernah terdaftar sebagai pengurus Partai Karya Peduli Bangsa, atau Tim Sukses Caleg PKPB Sanusi Fadillah Mochtar di KPU Jember.
Wigit menilai, jika kasus terhadap Tonaji dibiarkan, akan membahayakan masyarakat. Penegak hukum wajib mengejar penanggungjawab kampanye Sanusi Fadillah Mochtar. "Kami akan mengirim surat ke Panwaslu dan kepolisian, agar orang Sanusi benar - benar diproses," tegasnya.
Tonaji dilaporkan membagikan KTA PKPB dengan foto Sanusi Fadillah Muchtar Januari 2009. KTA itu ditengarai berbau politik uang, karena ada janji-janji pemberian santunan jika Sanusi terpilih sebagai anggota DPRD Jember.
Di KTA itu tertulis, pemegang KTA bila meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 1 juta. Bagi pemegang KTA yang melaksanakan hajatan akan mendapat Rp 500 ribu. Pemegang KTA juga berhak mendapat usulan dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas).
Tonaji sebagai tetangga ingin membantu tapi penjual bakso cilok ini malah diproses hukum. Dia divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 4 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Prio Santoso, SH di PN Jember. Kuasa hukum Tonaji, Wigit Prayitno, gagal membaca pledoi. Karena majelis hakim menganggap di sidang sebelumnya, Tonaji sudah memberi pembelaan secara lisan.
“Kita akan banding,” ujarnya.
Tonaji menyatakan banding, sementara JPU Hari SH menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu tiga hari untuk mengirim berkas banding. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Tonaji dijerat pasal 87 KUHP jo 274 UU nomor 10 tahun 2008 jo pasal 56 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. kim

Tidak ada komentar: