DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KPUD KELUARKAN PANDUAN CONTRENG YANG SAH

JEMBER - Banyak masyarakat yang belum paham cara mencontreng dalam coblosan Pemilu 9 April 2009 mendatang. Tapi, upaya sosialisasi KPUD Jember terus dilakukan. Baik melibatkan unsur masyarakat, parpol, hingga perkumpulan masyarakat di Desa, dan Kecamatan. Kali ini, KPUD mengeluarkan panduan cara menghitung suara yang sah, dan contreng yang sah.
Supandri SH, Divisi Advokasi dan Hukum KPUD Jember menjelaskan bahwa dalam peraturan terkini maka contrengan yang sah adalah mengikuti petunjuk dari KPU Pusat. Diantaranya pemberian tanda di surat suara itu dianggap sah ketika diberi tanda berupa silang, contreng, cawang, cawang tidak penuh, garis lurus hingga coblos.
Sebelumnya, sebelum perhitungan dimulai petugas PPS dan perhitungan suara di TPS harus mengerti surat suara yang tidak sah, dan dianggap sah. Surat suara yang dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani Ketua KPPS, dan pemberian tanda itu satu kali di kolom partai.
Selanjutnya ada yang memberi tanda satu kali di kolom nomor calon, atau pemberian tanda satu kali di kolom nama calon. Bahkan ada yang memberi tanda lebih dari satu kali di kolom partai, nomor calon, atau nama calon.
Pemberian tanda lebih dari satu kali di kolom partai dan kolom nomor calon, atau lebih dari satu kali di kolom partai dan nama calon, atau di kolom yang sama atau pemberian tanda lebih dari satu kali di kolom partai dan kolom nomor calon, serta kolom nama calon di mana nomor calon dan nama calon di satu kolom juga dianggap sah.
Dalam perhitungannya harus dilihat tanda dalam surat suara. Surat suara sah dihitung hanya satu suara, berapapun tandanya.
Jika ditemukan tanda lebih dari satu kali di kolom partai, suara dihitung satu suara menjadi suara partai.
Jika ditemukan tanda lebih dari satu kali di kolom partai, atau kolom nama calon, suara dihitung satu suara menjadi suara caleg.
Jika ditemukan tanda lebih dari satukali di kolom partai dan kolom nama calon, suara dihitung satu suara menjadi suara caleg.
Suara dianggap tidak sah untuk surat suara yang tidak terdapat nama calon, dianggap sah sebagai suara partai politik untuk surat suara yang nama calonnya meninggal dunia atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan pengumuman KPPS sebelum pemungutan dan penghitungan suara.
“Ketentuan ini, berikut gambarnya kita sebarkan ke PPS, dan petugas di TPS. Sebagai panduan untuk cara melihat dan perhitungan suara, untuk menentukan suara sah dan tidaknya,” ujar Supandri, SH.
Dia masih melihat jika nantinya ada perubahan dari KPU Pusat terkait aturan coblosan dan contreng itu, maka KPUD telah menyiapkan beberapa sarana untuk segera mensosialisasikan secepatnya ke bawah. Jika waktunya mendadak dikhawatirkan sosialisasi tersebut tidak maksimal dan akan menimbulkan kerawanan baru.kim


Tidak ada komentar: