DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

JAKSA MENANGIS DIHUJAT WARGA


JEMBER - Apes nasib jaksa penuntut umum (JPU) yang satu ini, Wahidah, SH. Dia dihujat warga dan pendamping saksi dari keluarga saksi B Satik usai sidang. Pasalnya, dia tidak mengajukan saksi kunci perkara dugaan perampasan dan hutang – piutang yang menimpa B Satik melawan B Sapiah, Rabu (25/3) kemarin.
Agus Sakera dari LSM Gagak Hitam, dan Ansori dari LSM Gempar marah – marah dan membentak JPU Wahidah. Hingga jaksa perempuan cantik ini tak terasa matanya sembab. Dia pun berusaha ditenangkan oleh Jaksa lain. Sementara Agus Sakera, dan Ansori menggebrak pintu Pengadilan Negeri Jember karena merasa kecewa dengan penanganan kasus itu.
Kedua LSM ini menengarai ada “permainan” dalam kasus ini sehingga akan disimpangkan dalam bentuk perdata. Padahal, korban ini merasa jadi korban perampasan dan penyitaan ilegal oleh keluarga B Sapiah, yang diduga rentenir ini.
Aksi gebrak – gebrak itu menghebohkan seisi PN Jember. Bahkan Ketua PN sempat turun dari ruangannya, dan menenangkan situasi. Proses persidangan diharapkan dijalankan secara semestinya dan tidak terjadi penghinaan terhadap lembaga Pengadilan.
Ceritanya, B Misri, yang didampingi Agus Sakera, menurut rencana dimintai keterangan oleh hakim Pengadilan Negeri Jember dalam kasus dugaan penggelapan uang milik B Sapiah. Perkaranya terkait hutang B Satik warga Dusun Curahancar Timur, Kecamatan Rambipuji kepada Bu Sapiah.
Hutang itu Rp 3 juta, ditambah Rp 1 juta itu berbunga 20 %. Rentenir B Sapiah ini tidak mau kesulitan menagih. Hingga suatu ketika korban sulit membayar. B Sapiah, mengaku belum menerima pembayaran dari korban Rp 2,4 juta. Padahal korban telah mencicilnya Rp 1,5 juta. Karena terlambat 3 bulan saja korban ditekan.
Dinilai tidak bisa mencicil aksi perampasan terjadi. Ranjang milik korban dirampas, ditambah sertifikat tanah. Tapi di tahun 2006 ranjang itu sebenarnya telah dijual ke B Misri, dengan harga Rp 250.000, tetangganya sendiri.
Sehingga kasus ini dilaporkan pencurian ke Mapolsek Rambipuji. Memasuki sidang ketiga untuk pemeriksaan 2 saksi ini, sempat digelar. Tapi kenapa tiba – tiba Jaksa Penuntut Umum (JPU) B Wahida, SH tidak mengajukan saksi ini ke persidangan.
Tapi, yang diperiksa hanya Ko – Gun (42) warga Sumbersari, tapi B Misri warga Rambipuji tidak dipakai. Karena tidak dipanggilnya saksi kedua B Misri oleh JPU LSM Gempar, Ansori, dan LSM Gagak Hitam Agus Sakera, memprotes kinerja JPU.
Aksi cekcok mulut terjadi antara Wahidah, JPU Kejari Jember dengan 2 LSM : Gempar dan Gagak Hitam. Ansori, merasa prihatin terhadap kinerja JPU yang tidak proporsional dan merugikan pihak korban karena saksi B Misri sebagai saksi kunci tidak diperiksa.
“Ini pasti ada apa – apa. Kita himbau Kajari Jember memberi sanksi kepada JPU nakal itu. Sanksi tegas sebagai punishment terhadap Jaksa nakal itu agar Kajari bisa lebih tegas dan proporsional ke depan. Jika tidak diberi sanksi, maka LSM Gempar dan Gagak Hitam akan melaporkan JPU itu ke Kejakgung,” ujar Ansori. kim


Tidak ada komentar: