DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

CALEG GUGAT BUPATI JEMBER 1 MILLIAR

TAK TERIMA PENCOPOTAN BALIHO

JEMBER - Aksi pencopotan dan penertiban baliho, atribut partai dan caleg di beberapa tempat terutama di kawasan Segitiga Emas, berbuntut panjang. Caleg - caleg yang tak terima gambarnya dicopoti memilih menggugat Bupati Jember Rp 1 milliar.
Salah satunya adalah Hadiyanto. Caleg dari Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia berang dan tak terima karena pencopotan spanduk dan balihonya secara sepihak.
Bahkan caleg DPR-RI daerah pemilihan IV Jember-Lumajang ini menggugat perdata Bupati Jember MZA Djalal Rp 1 miliar. Hadiyanto – yang juga jurnalis foto Antara ini – mengatakan setidaknya ada 3 titik balehonya di Kecamatan Tempurejo dicopot paksa Satpol PP dan Panwascam.
"Padahal penempatan baleho kami tidak menyalahi aturan, yang jelas saya dirugikan atas pencopotan baleho itu sebab potensi suara saya bisa hilang," kata Hadiyanto.
Secara serius, pria kelahiran Jember ini segera mendaftar gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri Jember secepatnya.
Dia melaporkan Panwaskab Jember ke Polres Jember karena Panwascam salah dalam melakukan tindakan pencopotan baleho. Sayang penyidik menolak laporan itu dan meminta melapor ke Panwaskab.
"Saya kecewa sekali. Saya sudah datangi Panwascam dan Panwaskab mau mencopot baleho kok pakai aturan Perda, mestinya pakai UU Pemilu dong,” ujarnya.
Sedang anggota Panwaskab Jember Divisi Pengawasan M Syaifudin mengatakan, penurunan baleho dilakukan petugasnya bersama Satpol PP di lokasi tertentu misalnya, segitiga emas perkotaan, tempat peribadatan dan pendidikan.
"Kita masih proses laporan itu. Nanti akan kita bahas apakah pelanggaran Perda atau bukan. Contoh barang buktinya sudah kami amankan," kata M Syaifudin usai adu mulut dengan Hadiyanto.
Berdasar data yang masuk ke Panwaskab, laporan kekecewaan atas pencopotan baleho caleg masih baru kali pertama terjadi. Sedang laporan masyarakat lain berupa pelibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye semisal PDIP Jember saat mendatangkan Megawati pekan lalu belum diproses.kim


Tidak ada komentar: