DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

SANUSI LEMPAR TANGGUNGJAWAB

MONEY POLITIK PENJUAL CILOK VS CALEG PKPB

JEMBER - Calon anggota legislatif Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Sanusi Muchtar Fadillah masih belum saja mengakui telah menyuruh penjual pentol cilok menyebarkan kartu bergambar dirinya berisi menjanjikan dana kematian, tunjangan hajatan dan pernikahan kepada masyarakat secara luas di Kecamatan Mayang.
Kini Tonaji, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 6 bulan penjara serta denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam sidang itu terungkap KTA Sanusi itu dinilai melanggar UU Pemilu No 10 tahun 2008, karena menjanjikan uang .
"Peredaran itu tanpa sepengetahuan saya. Katanya punya saya, padahal tidak ada bukti atau saksi penerimaan KTA dari saya. Tonaji itu bukan pengurus PKPB, bukan koordinator kecamatan atau desa. Kapan saya ketemu Pak Tonaji,” ujar Sanusi.
Sanusi, mengatakan Tonaji mendapat KTA bergambar dirinya dari Sofyan. Sementara itu Tonaji membantah keras pernyataan Sanusi. "Sofyan tetangga saya. Tapi saya diberi KTA itu oleh Pak Sanusi sendiri," ujarnya.
Sanusi, mengatakan seharusnya yang wajib marah adalah dia. Sebab Tonaji yang melaporkan Sanusi ke Polisi. "Dia mau menjebak saya, tapi dia sekarang kena sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Tonaji mengaku kesal karena benar – benar disuruh Sanusi mengedarkan itu dengan imbalan uang Rp 100 ribu. Dia juga mengaku sempat memarahi Sanusi melalui ponsel.
Tonaji terdengar gusar. Kini nasibnya di ujung tanduk, setelah JPU menuntut 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan karena terlibat politik uang.
"Saya menunggu keajaiban Pak Sanusi (Sanusi Fadillah Muchtar, caleg PKPB), dia bisa membantu atau tidak. Kalau tidak, kini harapannya adalah Pak Hakim," ujar Tonaji.
Tonaji membeber dia dimintai bantuan oleh Sanusi menyebarkan kartu tanda anggota Partai Karya Peduli Bangsa. Sanusi yang kini masih anggota DPRD Jember ini mencalegkan lagi. Karena tetangga dengan Sanusi, warga Dusun Rowo Desa Pakusari Kecamatan bersedia. Dia beri Rp 50 ribu jika bisa menyebar 100 lembar KTA. Dia sukses menyebarkan 200 lembar dan bayarannya Rp 100 ribu.
Sial. Panwascam Pakusari menyemprit. Ia dianggap terlibat penebaran janji berbau politik uang.
Pasalnya di lembar KTA tertera tiga janji Sanusi bagi pemegang KTA, jika terpilih lagi sebagai anggota DPRD Jember : bila meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 1 juta; bila melaksanakan hajatan akan mendapat Rp 500 ribu; berhak mendapat usulan dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas).
Sialnya, Sanusi mengelak ikut bertanggungjawab. Tonaji mengaku kesulitan untuk bertemu Sanusi. Padahal, gara-gara kasus ini, Tonaji sudah tak sempat lagi berdagang cilok dari sekolah ke sekolah. "Sekarang istri saya, Siti Fatimah, yang berjualan," tegasnya.
Usai sidang, Tonaji meminjam ponsel ke salah satu pengunjung sidang. Dia langsung menghubungi Sanusi. Tanpa tedeng aling-aling, ia langsung meminta tanggungjawab Sanusi.
"Saya mau minta tanggungjawab Anda," kata Tonaji dengan nada tinggi. "Ini masalah hukum. Bagaimana lagi, Pak?" kata Sanusi di seberang sana.
"Berarti penjara enam bulan ini ditanggung saya sendiri? Denda Rp 6 juta ini saya tanggung sendiri?" tukas Tonaji. "Lho, sampeyan kan bisa banding jika nanti ada keputusan," ujar Sanusi.
Percakapan memanas. Tonaji tetap minta tanggungjawab Sanusi. Tapi caleg tetap mengelak dan menyebut semua kesalahan Tonaji sendiri. Karena emosi Tonaji menyumpahi Sanusi dalam bahasa Madura.
"Sudahlah, tak masalah kalau situ tidak mau tanggungjawab. Biar saya tanggung sendiri hukuman penjara dan dendanya Rp 6 juta," sambil nada mengancam.kim


Tidak ada komentar: