DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

Televisi dan Radio Dikanal Digital


JEMBER- Menteri Komunikasi dan Informasi Prof Dr Ir M Nuh, DEA menghindari upaya – upaya penertiban yang akan berbenturan dengan masyarakat. Tapi, pemerintah tetap melakukan upaya penertiban dalam bentuk lain agar penggunaan frekwensi itu sesuai aturan.
Di sela kunjungan ke Politeknik Negeri Jember (Polije) untuk meresmikan Gedung Kantor Pusat Polije Asih Asah Asuh, Muhammad Nuh, menyatakan sangat konsentrasi terhadap penggunaan frekwensi radio, dan televisi tersebut.
Sebelumnya, Menkominfo ini memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Jember. Dia menjelaskan bahwa persoalan siaran sekarang ini terletak di problem kanal. "Saat ini sudah ada 400 pemohon baru siaran televisi dan 2.200 pemohon kanal radio. Padahal kanalnya terbatas, maka kita bisa cari solusi melalui migrasi dari sistem analog ke digital," M Nuh.
Sistem ini sudah dilaunching lewat digital bersama TVRI kemarin. Dia mengibaratkan, kanal analog adalah teknologi tingkat satu, yang hanya bisa dipakai satu kapling saja. Tapi kalau kanal digital ibaratkan bangunan bertingkat bisa dipakai banyak keluarga seperti rumah susun.
"Itu tergantung M Pec, yang digunakan. Ada M pec 2, dan 4. Harapannya, yang belum memiliki tempat atau kanal habis, bisa dialihkan ke sistem digital. Kalau tidak mengurus izin dan masih on air, maka di blok off air dan dimasukkan ke pengadilan karena menggunakan kanal negara tanpa izin," tandasnya.
Di beberapa daerah ada siaran televisi yang belum berizin dan terpaksa harus di off air. Yang sudah turun off air ada di kota Kediri, Malang dan Madiun dan semua berjalan dilakukan penertiban.
M Nuh, menolak membeber nama televisi atau radio itu. Dia tidak suka penertiban karena akan ada komplain dari masyarakat gara-gara off air. Yang harus dipenuh sebenarnya hanya perizinannya," tukasnya.
Kini, sudah dibentuk tim khusus untuk melayani perizinan itu kombinasi Postel, KDI, KPI dan KPID.
"Sehingga prosedur yang umumnya perlu waktu satu sampai dua bulan, dengan tim ini bisa dipenuhi satu - dua minggu. Yang menertibkan ya Balai Monitoring yang pernah ada,” pungkasnya. kim


Tidak ada komentar: