DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

IJIN TV BARU 400, RADIO 2.200 PEMOHON

JEMBER – Jalur frekwensi kanal Televisi dan Radio, di seluruh Indonesia ternyata masih menjanjikan sebagai usaha baru. Terbukti, ada pemohon ijin baru Televisi sebanyak 400, dan pemohon ijin radio sebanyak 2.200.
Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Prof Dr Ir H Muhammad Nuh, DEA, saat usai meresmikan gedung kantor pusat Politeknik Negeri Jember didampingi Direktur Polije Dr Ir H Asmuji, MM, Kamis (26/2).
Kata dia, permohonan pendirian stasiun televisi baru mencapai 400 surat. Sedang stasiun radio baru mencapai 2.200 pemohon. Kata dia, padahal kanal televisi dan radio sangat terbatas.
Pemerintah akan berusaha mencari terobosan dengan teknologi canggih M Pec 2 dan 4 sistem digital. Sebab, masalah kanal frekwensi yang terbatas, dan tingginya permohonan ijin bisa diselesaikan dengan migrasi dari system kanal analog ke system digital.
Dengan digital maka bisa satu kanal bisa ditempati oleh banyak pemohon. Ibaratkan system analog adalah satu kapling rumah. Sementara system digital adalah ibarat rumah susun. Satu rumah bisa dipakai banyak orang.
"Persoalan kanal ini bisa diselesaikan dengan migrasi televisi dan radio analog ke digital. Lounching TVRI Agustus 2008 ke digital," kata Nuh.
Diharapkan ada migrasi analog ke digital, sehingga yang tak memiliki tempat bisa dialihkan ke system digital yang diibaratkan rumah susun tadi.
Dia mengingatkan bahwa penggunaan frekuensi harus didahului perizinan. Frekuensi adalah sumber daya negara, sehingga siapapun yang ingin memanfaatkan harus meminta izin.
"Kalau tidak pakai izin, akan berdampak kepada keamanan dan ketertiban. Bisa Jadi broadcast disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik," terangnya.
Di sejumlah daerah telah dilakukan penertiban kanal frekwensi tak berijin tersebut. Semisal di Malang, Kediri, dan Madiun. Tapi Menteri tidak mau membuka nama stasiun TV dan radio itu.
Untuk membantu kelancaran pengurusan frekwensi itu, Departemen Kominfo membentuk semacam (gugus tugas) yang mengurusi masalah perizinan. Prosedur umum perijinan bisa memakan waktu 2 bulan, tapi melalui task force ini hanya butuh 2 minggu.
Soal target penertiban di tahun 2010 Menteri tidak bisa menerangkan. Kata dia, jika pemilik stasiun radio dan televisi tidak mengurus perizinan, maka pemerintah mengambil tindakan dengan memblokir saluran siaran.
"Tentu saja diproses di Pengadilan, karena menggunakan sumber daya negara tanpa ijin,” ujarnya.kim


Tidak ada komentar: