DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

BEKAL KTA POLISI GADUNGAN, DAPAT PERAWAN

JEMBER – Ulah pemuda yang satu ini, tergolong nekat. Muksin (35) warga Dusun Krajan Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat nekat menipu untuk mendapatkan perawan.

Berbekal kartu tanda anggota (KTA) sebagai anggota polisi, Muksin berhasil memperdaya Hen (20) warga Desa Sumberketempah Kecamatan Kalisat.
Muksin dengan mudah menaklukkan hati Hen. Bahkan, Hen bersedia dinikahi siri oleh Muksin dan melayani nafsu nya.
Tak hanya di situ, Hen juga bersedia diajak pergi kemana-mana oleh Muksin. Hingga akal bulus Muksin berhasil diketahui keluarganya.
Hen, diajak keluar rumah sejak tanggal 10 Agustus 2009 lalu. Dia tak pernah pulang. Orangtuanya pun bingung mencari.
Tapi, upaya itu tak membuahkan hasil. Tapi keluarganya tak kenal lelah menyerah. Di tengah serius upaya pencarian, tanggal 5 Sepetember 2009 Hen, pulang.
Kontan saja hal itu membuat keluarganya bingung. Merekapun menanyakan dengan siapa Hen, diantar pulang. Usut punya usut diantar Muksin.
Setelah dirayu keluarganya, Hen, akhirnya mengaku dan menceritakan semua hal terkait kepergiannya bernama Muksin.
Hen, mengaku selama ini pergi bersama Muksin karena sama sama tertarik dan kenala melalui telepon.
Pertemuan pertama di Stasiun Kalisat dan dilanjutkan Muksin untuk mengajak berjalan jalan. Hati Hen, pun bertekuk lutut. Bermodal KTA Polsek Kalisat, keinginan Muksin berjalan mulus.
Begitu KTA ditunjukkan, Hen bersedia diajak pergi oleh Muksin. Tanpa menaruh curiga sedikitpun, Hen mau diajak pergi ke Dusun Krajan Desa Puloombo Kecamatan Ledokombo.
Di sana mereka menginap semalam dan sempat terjadi hubungan bak suami istri.
Hen terlanjur terpikat dengan Muksin.
Di tempat itulah, keperawanan Hen dilumat Muksin. Paginya, mereka pergi ke Desa Kejayan Kecamatan Mayang. Muksin mengontrak rumah seharga Rp 100 ribu perbulan.
Lagi lagi, Muksin menggarap Hen lagi. Beberapa hari kemudian dia tinggal di Desa Sumberpinang Kecamatan Pakusari.
”Pokoknya kalau saya pingin ya minta. Ya, berkali kali sudah,” ujar Muksin, mengakui hubungan intim, yang dilakukan dengan Hen.
Pengakuan Muksin, bahwa KTA itu adalah bukan miliknya. Dia ambil KTA itu dari almarhum Serka Nur Taufik.
”Fotonya almarhum yang saya ganti dengan foto saya. Lalu saya laminating lagi,” bebernya.
“Saya mengaku dinas luar. Hen percaya saja saya ini polisi. Saya tidak pernah memaksa dia, tapi dia mau sama saya,” ujarnya.
Kapolsek Kalisat, AKP Yatno Mardi membenarkan telah membekuk tersangka pembawa lari anak gadis tanpa ijin orangtuanya.
”Korban bersedia karena tersangka menunjukkan KTA sebagai anggota Polisi. Orangtua korban melaporkan kasus anak gadisnya dibawa lari,” tegasnya. kim


Tidak ada komentar: