DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KEJARI MINTA BPKP HITUNG KERUGIAN NEGARA

KASUS KORUPSI P2SEM & ALKES

JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember baru akan melanjutkan dua kasus korupsi besar di Kabupaten Jember setelah ada perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Berkas dua kasus besar yang ditangani dan masih tinggal menunggu audit BPKP adalah dugaan korupsi P2SEM, dan Alkes Jember. Sehingga berkasnya belum selesai. Jika sudah dinyatakan selesai, maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Sehingga praktis pelimpahan berkas penyidikan kasus dana program peningkatan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) dan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Pemkab Jember ini molor.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdam mengatakan, jaksa penyidik masih perlu memanggil instansi berwenang untuk menghitung kerugian negara.
"Pekan depan kita akan minta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung kerugian negara dari dua kasus itu," ujarnya.
Ditambahkan, bahwa dalam tiga pekan terakhir ini dalam kasus dugaan korupsi dana P2SEM, jaksa sudah memeriksa para tersangka.
Mereka adalah Ketua Gerakan Penghijauan dan Lingkungan Hidup (GPLH) Jember Yusuf Sumarno (mantan anggota DPRD Jember), saksi Kepala Desa Jelbuk Suciati, Sekretaris GPLH M Syaifuddin, dan anggota pengurus Koko, Ofi, Rusdiono, Imam, Harfa, Jupri dan Syaiful.
"Kita juga memeriksa penjual bibit tanaman dalam prgram itu yakni Romli dan Mahrus yang ternyata teman akrab tersangka Yusuf saat jadi DPRD periode lalu,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara penjual bibit itu mengaku telah mendapatkan bukti pembayaran pembelian sejumlah bibit tanaman senilai Rp 150 juta dari tersangka Yusuf Sumarno. Padahal dana itu adalah dari dana P2SEM Rp 300 juta hasil rekomendasi
tersangka Pujiharto staf Setwan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Bibit tanaman itu antara lain, pohon jatimas, jeruk, sengon dan mahoni. “Sayangnya, penjual bibit tidak bisa menunjukkan bukti kwitansi dan dimana realisasi tamanan. Realisasinya tak jelas. Kita duga alokasi dana program itu fiktif," katanya.
Sedang Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Agus Suheri SH, membeberkan pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan terhadap Ketua Yayasan Keluarga Mandiri Sejahtera Sudarti - dosen di Universitas Jember terkait kasus lain yakni P2SEM.
"Ada dua pelatihan pembuatan tempe dan sablon yang sudah kami periksa pelaksanaannya," kata Agus Suheri. Kuat dugaan telah terjadi penyelewengan anggaran P3SEM senilai Rp 860 juta untuk 5 kegiatan.
Sedangkan di kasus korupsi Alat alat Kesehatan, jaksa masih belum melakukan penyempurnaan berkas sembari menunggu penghitungan kerugian dari BPKP Jatim.
Dalam kasus ini, diduga kerugian negara Rp 150 juta dari nilai proyek Rp 1,1
miliar. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni rekanan proyek Alkes yakni Mahfudi Husono, dan Pimpinan Proyek dari Dinas Kesehatan yakni Drs H Subasar. kim


Tidak ada komentar: