JEMBER – Kasus dugaan penjualan bayi atau dugaan adopsi ilegal yang dilakukan RSUD dr Soebandi, tak kunjung P21 alias sempurna berkasnya padahal polisi telah memakan waktu cukup lama untuk menyelesaikannya.
Kasus dengan nomor LP/K/18/1/2009 tanggal 12 Januari 2009 ini terkait dugaan pelanggaran pasal 83 UU Perlindungan Anak, No 23 Tahun 2002 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara ini sudah 5 bulan ini tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan negeri.
Beberapa kali penyidik disuruh Jaksa penuntut umum untuk memperbaiki berkas berita acaranya (berkas perkara) karena dinilai masih kurang. Tapi, petunjuk jaksa itu sepertinya mentah begitu saja.
Beberapa kali dikonfirmasi terkait masalah ini, Kasatreskrim Polres Jember yang saat itu AKP Holilur Rahman, SH diam seribu bahasa, hingga kepindahanya. Kasatreskrim Polres Jember yang baru AKP Leonard Sinambela, SH, SIK, hingga kemarin belum berhasil ditemui. Saat didatangi di kantornya, ruangannya tutup rapat.
Ansori, LSM Gempar yang membongkar kasus ini bersama Ketua Komisi A DPRD Jember Drs Abd Ghofur, malah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan perasaan tidak menyenangkan kepada RSUD. Tak jelas siapa pelapornya dalam kasus ini. Tapi, anehnya, berkas berita acara kasus ini menyalip berkas kasus pokoknya.
Sekadar diketahui, tiga oknum pegawai RSUD dr Soebandi dinyatakan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama sepekan di Mapolres Jember, sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh polisi.
Ketiga pegawai RSUD itu adalah, kepala ruang perinatologi, kepala ruang nifas, dan bagian administrasi keuangan RSUD dr Soebandi. Satu lagi tersangka bernama Syaifullah, pengadopsi anak pasangan Siti Fatimah – Holik ini juga sempat ditahan sehari. Tapi, selanjutnya dilepaskan kembali.
Selain Ansori, dilaporkan ke polisi dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP, karena membentak – bentak petugas RSUD saat membongkar kasus adopsi ilegal ini, juga ibu kandung Muh Adhar Gempar. Ibu kandung bayi yang sempat diadopsi beberapa hari oleh guru SD di Ambulu ini, bernama Siti Fatimah, juga dilaporkan RSUD karena tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Siti Fatimah ini pelapor, malah dilaporkan RSUD dr Soebandi karena diduga menyalahgunakan, membuat, dan menggunakan keterangan tidak benar dalam Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKM dari Desa, untuk mendapat Jamkesmas yang belakangan kita gunakan untuk mengeluarkan bayinya dari RSUD,” ujar Ansori.
Kini, Ansori, meminta ketiga pegawai itu ditahan saja. Karena ada ketidakadilan dalam penegakan hukum di Kabupaten Jember. Dia sendiri selaku pendamping pelapor malah dilaporkan. Pelapor kasus adopsi ilegal, juga dilaporkan pihak RSUD dr Soebandi.
“RSUD dr Soebandi terkenal kereng, dan tega mempolisikan masyarakat yang tak puas terhadap pelayanannya,” ujar Ansori. kim
KASUS ADOPSI BAYI RSUD TAK KUNJUNG P21
Label:
KRIMINAL UMUM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar