DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KASUN “PENGUNTAL” RASKIN DISIDANG


• Puluhan Warga “Luruk” PN

JEMBER – Puluhan warga Dusun Kauman Krajan, Desa/Kecamatan Tempurejo, menyerbu Pengadilan Negeri Jember, tempat Kasun Hadi S disidang dalam perkara penggelapan beras raskin senilai 1 ton atau setara Rp 4 juta, Kamis (15/7) kemarin.
Warga ini mendukung aparat untuk memproses kasus itu secara tegas. Salah satu warga Sukmono, mengatakan bahwa perilaku dan perbuatan Kasun ini sangat memalukan. Karena memakan beras rakyat miskin, jatah orang miskin untuk kepentingan perutnya sendiri.
“Kita minta Kasun ini dihukum setimpal, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan jangan pilih kasih,” ujar Sukmono, di tengah puluhan massa yang menyerbu ruang sidang di PN Jember.
Dalam kesempatan itu, Sukmono, bersama warga juga mendesak kepada aparat untuk menyeret pembeli atau penadah beras raskin tersebut. Sebab, selama ini Abdul Razak selaku pembeli pedagang sembako Desa setempat hanya dijadikan saksi saja.
Warga tampak memperhatikan semua proses persidangan sidang perdana kasus penggelapan raskin itu, yang dipimpin majelis hakim Priyo Utomo SH, dan anggota Joni Aswar SH, itu. Sidang perdana itu, selain membacakan dakwaan langsung dilakukan pemeriksaan saksi- saksi.
Ada lima orang saksi yang diperiksa. Saksi pertama adalah Giat Prambudi, Heri Santoso, (keamanan Polsek), Abdul Mukit, dan Buriono (kaur Kesra dan Pemerintahan). Suasana sidang sempat riuh, saat saksi Abdul Razak terlihat berbelit belit ditanya majelis hakim tentang penjualan 19 zak beras raskin dari terdakwa.
Dia mengatakan tidak tahu itu beras raskin. Dia hanya membeli begitu saja, dengan harga umum. Menurutnya, uang dibayarkan saksi kepada terdakwa terlebih dahulu. Dan barangnya baru dikirim terdakwa esok harinya. Dan saksi penadah ini mengaku kenal dengan terdakwa karena sebagai teman dekat.
“Saya tidak tahu beras dari mana. Dia itu teman dekat saya. Dan saya hanya membeli saja. Per kg, saya beli Rp 3.500, dan saya jual Rp 3.700,. Ada untung Rp 200 tiap kg,” ujarnya langsung disambut riuh massa warga.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi, dan pemeriksaan terdakwa. Dalam kasus ini, pembagian beras raskin dilakukan pada tanggal 16 April 2009 kemarin. kim


Tidak ada komentar: