DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

YUSUF SUMARNO, SEGERA DITAHAN DI LP

KORUPSI DANA P2SEM JEMBER

JEMBER - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan 5 perkara kasus Progam Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ke Kejari Jember, untuk disidangkan.
Dari lima kasus itu, jaksa mengantongi 2 tersangka. Sedang 3 kasus lain perlu dilakukan pendalaman sebelum di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Kajari Jember Irdam SH, kepada wartawan memastikan 2 perkara sudah pasti ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni progam penghijauan dan lingkungan hidup di Kecamatan Jelbuk.
Dalam program itu jaksa menyebut dua nama yakni berinisial YS dan AM sebagai tersangka. Sedang dalam progam renovasi Ponpes Al Amin Biting Arjasa jaksa menyebut Pujiarto staf Sekretariat DPRD Jatim yang masih saudara dengan YS.
"P2SEM dalam program gerakan penghijauan diketuai YS ditangani Kejari. Kita akan keluarkan perintah penyidikan, dan perkembangan penyidikan menguak pertanggungjawaban tersangka dengan ditahan," ujarnya.
Untuk progam penghijauan di Kecamatan Jelbuk, tersangka YS diduga menerima anggaran P2SEM Rp 300 juta tapi dana Rp 100 juta tak bisa dipertanggungjawabkan.
Sedang untuk pembangunan Ponpes Al Amin dana yang dianggarkan Rp 200 juta tapi oleh staf DPRD Jatim diberikan kepada pengasuh ponpes sebesar Rp 40 juta saja.
Sesuai petunjuk Kejati tidak disebutkan harus dilakukan penahanan atau terhadap tersangka. Tapi pengalaman-pengalaman sebelumnya, pasca pemeriksaan pertama dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka akan langsung ditahan.
Tim penyidik dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa 20 lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima dana P2SEM.
Program P2SEM alias Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) anggota DPRD Jawa Timur ini mengucurkan dana hibah kepada masyarakat, lembaga dan desa untuk masing-masing daerah pemilihan.
P2SEM didesain sebagai jaring pengaman sosial yang diambilkan dari APBD Jawa Timur hasil perubahan anggaran keuangan Agustus 2008. Ada 1.600 lembaga penerima dana Rp 126 miliar pada tahun anggaran 2008 itu dengan dapat rekomendasi dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Penanggungjawab progam penghijauan dan lingkungan hidup berinisial YS yang sudah menjadi tersangka tak berhasil dihubungi wartawan. HP nya tidak diangkat, dan satunya tidak aktif. kim


Tidak ada komentar: