JEMBER - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Ma'arif mendesak agar di daerah Propinsi dan Kabupaten segera membuat aturan mengenai pencegahan bencana alam.
Saat ini baru 7 Pemprop Jatim se-Indonesia yang telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di daerah dan memiliki aturan semacam peraturan daerah.
"Baru tujuh provinsi ada BPBD. UU itu masih baru tapi daerah harus membentuknya," kata Syamsul Ma'arif sebelum Seminar Nasional Pengurangan Resiko Bencana dalam Perencanaan Pembangunan Daerah di Gedung Sutardjo Universitas Jember.
Dalam pembentukan BNPB di tingkat nasional dan daerah adalah amanat Undang-undang No 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, pembentukan BPBD di setiap Propinsi dan Kabupaten diamanatkan oleh Permendagri No 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Tujuh Pemprop telah membentuk BPBD itu diantaranya Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bengkulu dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan di tingkat kabupaten, baru ada 6 kabupaten yang telah membentuk BPBD.
"Tingkat kesadaran di daerah akan bencana mulai meningkat, maka Pemerintah mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota untuk segera melaksanakan amanat UU ini," tegasnya.
BPBD di tiap tingkatan ini tidak hanya untuk menanggulangi pasca bencana, juga dapat membentuk aspek pengurangan risiko bencana dalam rencana pembangunan di daerah.
"Dari aspek pengurangan risiko bencana, dapat rencana pembangunan bisa menekan kemungkinan tingginya jumlah korban jiwa dan banyaknya kerugian material akibat bencana," bebernya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf meminta kepala daerah kabupaten dan kota untuk mengutamakan bencana sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehingga dengan cara ini akan menekan terjadinya bencana akibat dampak dari pengambilan keputusan itu sendiri. Dalam pemberian izin harus memperhatikan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) setempat. Sehingga, penggunaan lahan akan sesuai dengan peruntukkannya seperti lahan persawahan subur dan sempit jangan dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman atau industri.
Di Jawa Timur, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi Jawa Timur dengan Perda diminta kepada seluruh Kabupaten segera membentuk Perda tentang BPBD. Pembentukan BPBD di tiap kabupaten adalah untuk meminimalisir korban jiwa dan kerugian material, apabila terjadi bencana. kim
GUS IPUL : DAERAH HARUS ADA PERDA CEGAH BENCANA !
Label:
BENCANA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar