DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

TAS DAN KOMUNIKATOR SUDAH DI TANGAN POLISI


Pembunuhan Direktur PT PRB
Tas dan Komunikator Sudah di Tangan Polisi
Berharap betul perkara pembunuhan Nasrudin itu dapat terungkap dalam waktu dekat.
VIVAnews – Barang bukti yang menguatkan dugaan konspirasi kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sudah di tangan polisi. Bukti-bukti itu, seperti tas, komunikator merk Nokia E90 milik korban, dan pesan singkat yang bernada ancaman yang diterima Nasrudin.

Pengacara keluarga mendiang Nasrudin Zulkarnaen, Jeffry Lumempouw, mengatakan hal itu di kantor kuasa hukum di Gedung Wisma Agung, Jalan Taman Kemang Kavling 21, Jakarta Selatan, Jumat 1 Mei 2009.

Dengan demikian, Jeffry berharap betul perkara pembunuhan itu dapat terungkap dalam waktu dekat.

Jeffry adalah salah satu dari enam kuasa hukum yang disewa keluarga mendiang Nasrudin. Mereka adalah Jonner Sipangkar, Bonyamin Saiman, Etza Imelda F Mumu, Juffry Maykel, dan Alfonsus Andrew.

Mereka mendapat kuasa dari adik korban, Andi Syamsuddin, melalui surat kuasa 021/KHS/PDT/JL/III/09 tanggal 16 Maret 2009.

Dalam perkara ini polisi telah memeriksa sembilan orang yang diduga ikut terlibat kasus itu.

Salah satu yang diperiksa polisi adalah mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus pengusaha, Sigid Haryo Wibisono.

Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, juga termasuk yang disebut-sebut ikut terlibat. Sekarang ini, Antasari resmi dicekal. Pencekalan itu dibenarkan Direktur Penindakan Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muchdor.

Tidak ada komentar: