DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

DUKUN UANG PALSU, GUS PANJI DITANGKAP BAWA SENPI


JEMBER - Dukun uang palsu yang sering malang melintang di dunia hitam ini, akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolres Jember. Gus Panji, nama bekennya ke depan tidak ampuh lagi. Lelaki bernama asli Slamet Budiono (35) asal Jatiroto Lor, Kecamatan Sumberbaru ini ditangkap karena kedapatan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan jenis M 16 berikut amunisinya.

Sekitar Senin (25/5) pukul 15.00 WIB di rumahnya dia tak berkutik saat didatangi oleh petugas resmob Polres Jember. Beberapa amunisi kaliber 5,56 sebanyak butir, dan 25 butir kaliber 46 untuk senjata jenis FN 45 ini juga turut disita.
Loh kok bisa tahu ?. Polisi resmob yang dipimpin Iptu Wahyu Sulistyo, dan anggota Nur Hasan bekerja sama dengan Reskrim Polsek Sumberbaru menerima laporan penipuan dukun uang palsu. Pelakunya adalah Gus Panji, yang tak lain adalah Slamet Budiono.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya beberapa saksi menguatkan keterlibatan Gus Panji ini. Polisi lantas menyanggong tersangka ini. Saat disanggong dan kedapatan ada di rumah, petugas langsung menggerebeknya. Tapi, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti uang palsu.
Tapi, yang ada hanya uang asli lembaran seratus ribuan, dan beberapa kertas seukuran uang ratusan ribu ditumpuk. Sementara itu uang palsunya tidak ditemukan. Polisi tidak mau kehilangan akal. Petugas langsung melakukan penyisiran dan penggeledahan di setiap sudut rumahnya.
Hingga akhirnya ditemukan senjata api rakitan itu. Saat ditanya ijin kepemilikan dia mengaku tidak punya. Dan diakui senpi itu adalah titipan dari seseorang yang mengaku bernama Bowo, anggota Perbakin Jember. Polisi tidak gampang percaya omongan tersangka. Petugas sempat menelpon Ketua Perbakin Jember, dan ternyata tidak ada anggota bernama Bowo.
Karena kedapatan memiliki, menyimpan, senpi rakitan Slamet Budiono alias Gus Panji ini dikeler ke Mapolres Jember untuk diperiksa intensif. Dia diboyong ke Mapolres sore itu juga. Kasusnya sedang dikembangkan oleh jajaran Resmob Polres karena fokus jaringan penipuan pelaku Sanjik (penipuan) ini akan segera diungkap.
“Dia sementara kita jerat UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukumannya seumur hidup,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Holilur Rahman, Sik, mendampingi AKBP M Nasri, Kapolres Jember.
Menurut Kasat Holilur, senpi itu diakui titipan dari seseorang. Tapi, tersangka tetap dijerat UU Darurat. Sementara dari penggeledahan itu ditemukan 31 butir amunisi diantaranya 6 butir kaliber 5,56 dan 25 kaliber 46.
“Itu senjatanya memakai loup dari jenis M 16, dan popornya memakai jenis Mouser,” ujar Kasat Holilur Rahman. kim

Tidak ada komentar: