DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

SIDANG PK MANTAN BUPATI JEMBER DITUNDA

JEMBER - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon terpidana mantan Bupati Jember Drs Syamsul Hadi Siswoyo, di Pengadilan Negeri (PN) Jember Rabu (1/4) ditunda.

Pasalnya, pemohn yang juga terpidana ini masih belum siap untuk membacakan materi PK di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim PN Prio Utomo, mengatakan pemohon yang mengajukan PK belum siap membacakan bukti baru (novum) sehingga sidang ditunda Selasa pekan depan.
"Majelis menunda sidang hingga Selasa depan," ujarnya.
Di sisi lain, Samsul Hadi Siswoyo, mengaku siap membacakan materi PK yang dia mohonkan itu tapi saat ini masih melakukan revisi terkait novum yang akan disampaikan di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya sudah siapkan bukti baru (novum) atas putusan Mahkamah Agung dan perlu perbaikan redaksional," kata Samsul, di PN.
Dia menjelaskan setiap orang yang menjadi terpidana memiliki hak untuk mengajukan PK karena ada bukti baru dan akan disampaikan Selasa pekan depan.
"Saya berhak mengajukan PK atas putusan hakim karena tidak ada aliran dana sepeserpun ke saya dan keluarga saya," tegasnya.
Kuasa hukum Samsul, Sangap Sidauru SH mengaku sudah menyiapkan empat novum untuk materi PK yang diajukan di sidang PK ke depan.
“Dalam putusan PN Jember menyebutkan Samsul Hadi Siswoyo tidak menerima sepeserpun dari kerugian kas daerah senilai ratusan juta rupiah. Untuk itu klien saya tidak bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis kasasi 6 tahun penjara terhadap mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 913,7 juta atau subsider satu tahun penjara. Kliennya keberatan dengan putusan MA dan mengajukan PK melalui PN Jember.kim

Tidak ada komentar: