DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

LUMPUH, DANA BLT DIPERSULIT KANTOR POS

JEMBER – Upaya Pemerintah untuk membantu warga miskin melalui bantuan langsung tunai (BLT) tak semulus pelaksanaannya di lapangan. Kali ini, warga miskin bernama Sarkun alias P Nur, yang menderita penyakit lumpuh terancam tidak bisa mencairkan BLT Rp 400 ribu (dua bulan) karena tidak bisa diwakilkan istrinya.

Kasus ini sedang dikawal oleh Aliansi Masyarakat Miskin Indonesia (ARMI) Kecamatan Arjasa, Andi Sungkono. Menurut data klarifikasi yang dilakukan oleh Andik, bahwa baru saat ini pihaknya mendapati BLT tidak bisa dicairkan oleh istri penerima padahal syarat – syarat telah lengkap.
Bahkan, saat itu yang bersangkutan Iya alias Bu Nur, telah meminta surat keterangan Desa dari Kades dan memfoto kopi KTP suaminya, termasuk identitas dirinya. Surat keterangan Desa ini ternyata tidak juga jitu mencairkan dana BLT suaminya itu.
Dia kata Andik, lantas meminta pertolongan Camat Mayang. Tapi, oleh Kantor Pos Mayang dana tersebut malah dipersulit dan tidak bisa dicairkan. Kepala Kantor Pos Mayang Maryadi, saat berusaha dikonfirmasi tidak ada di tempat. Berkas surat – surat itu sudah dibawa balik oleh Iya alias Bu Nur, istri penerima BLT itu pulang.
Dari sanalah, Andik, menerima keluhan dari masyarakat miskin yang selama ini didampinginya. Baik mengurus surat keterangan keringanan pelayanan kesehatan Jamkesmas hingga persoalan BLT di desa – desa.
Akhirnya, warga Dusun Krajan Lama, RT 02 RW 01 Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari ini mengadu ke ARMI. Dia menceritakan kronologi kejadiannya. Selepas itu Andik mengantar ke Pos Mayang. Hasilnya sama juga. Dana BLT itu tidak bisa dicairkan.
“Saya tak percaya, wong ini syarat lengkap kok ditolak dicairkan. Ini masalah nya ada apa ini saya curiga, “ ujar Andik.
Dia lantas pergi ke Kantor Pos Besar di Jember. Di sana didapati pernyataan bertolak belakang dengan keterangan Kepala Kantor Pos Mayang. Malahan syarat yang sudah dilengkapi dari Desa itu telah cukup untuk mencairkan.
“Sampai kita bawakan foto suami pelapor ini, yang tergeletak di ranjang tak berdaya karena lumpuh. Keluarga ini mendapat BLT dari data tambahan, dia lumpuh selama 5 tahun,” ujar Andik.
Rencananya, besok pihaknya langsung melabrak Kantor Pos Mayang untuk mencairkan dana BLT itu. Jika masih tetap tidak bisa. Maka kepala Kantor Pos Mayang diminta untuk dimutasi dan telah melanggar hak – hak warga termasuk mempersulit pencairan BLT. kim

Tidak ada komentar: