
JEMBER - Ada perbedaan pandangan dalam perkara kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Jember Drs Samsul Hadi Siswoyo, dengan jaksa. Jaksa menilai tidak ada novum (bukti baru) dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang disodorkan mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo.
Pendapat ini dibacakan Jaksa Muhammad Basyar Rifai, SH dalam sidang lanjutan permohonan PK, di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (14/4) kemarin.
Ditegaskan dalam persidangan itu bahwa dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jember, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Bank Jatim sudah memberikan pendapat soal keberadaan deposito on call (DOC). BPK bahkan telah memeriksa DOC atas nama Samsul Hadi Siswoyo.
Terkait bukti-bukti dalam PK yang disodorkan Samsul, kata dia semua sudah dipertimbangkan saat masa persidangan. Dalam sidang telah disimpulkan bahwa ada unsur perbuatan melawan negara.
"Buku B-9 tidak dijadikan barang bukti, tapi ditunjukkan dalam persidangan. Kami mohon kepada majelis menolak permohonan PK ini,” ujar Basyar kepada majelis hakim yang diketuai Priyo Utomo SH ini.
Majelis hakim dalam waktu dekat akan mengirim berkas ke Mahkamah Agung. "Majelis akan memberi pendapat yang bersifat rahasia," kata Priyo Utomo.
Samsul mengajukan PK, setelah MA menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 900 juta di perkara Kasasi. Samsul dianggap terbukti melakukan korupsi kas daerah, dengan jalan memindahkan uang di kas daerah ke rekening deposits on cal.
Mantan Bupati Jember, Samsul Hadi Siswoyo di lain kesempatan mengaku akan menggugat sejumlah saksi yang memberi keterangan dalam persidangannya karena dianggap tidak benar.
Pengacara Samsul, Sangap Sidauruk, usai sidang mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, seperti saksi dari Bank Jatim.
“Lebih dari satu orang,” ujarnya.
Jaksa katanya, pernyataannya sumir. Sebab, bukti B-9 tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti kenapa tidak dimasukkan.
“Ini sidang bukan proyek. B-9 itu bukti pokok bukan bukti pendukung," ujar Sidauruk.
Jaksa tidak bisa menunjukkan bilyet giro, layaknya aturan deposits on call. Samsul juga mengatakan, setiap pembukuan DPC, nasabah diminta mengisi aplikasi form.
Pembukuan DOC wajib ditindaklanjuti deposan. Sidauruk juga menyoroti putusan majelis hakim PN Jember yang tidak jelas. Di amar putusan itu perhitungan kerugian negara di rentang tahun 2003-2004 padahal Samsul didakwa merugikan negara pada rentang tahun 2001 - 2005. kim
JAKSA TOLAK PK MANTAN BUPATI
Label:
PENGADILAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar