DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

BUPATI JEMBER AJUKAN PK

JEMBER - Mantan Bupati Jember, H Samsul Hadi Siswoyo, kini berupaya hukum lain. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 900 juta oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK ini baru saja diajukan Samsul melalui kuasa hukumnya, Edy Waluyo SH. Sayang Samsul menolak komentar terkait pengajuan PK ini. Tapi sebelumnya Samsul selalu menuturkan bahwa dia merasa tidak bersalah karena tidak ada kerugian negara, dan tidak pernah menikmati uang negara.
Terbukti, sejumlah pejabat yang terkait dengan perkara itu lolos dari jerat hukum dan dinyatakan bebas. Seperti Sekda Jember, Djoewito, sebagai Ketua Anggaran Pemkab Jember divonis bebas.
Humas Pengadilan Negeri Jember, Aminal Umam, SH membenarkan pengajuan PK ini. "Pengadilan Negeri Jember secara resmi sudah menerima pengajuan PK kasus korupsi kas daerah dengan terpidana mantan Bupati Samsul," tegasnya. kim

Tidak ada komentar: