DUDUK 2 JAM JADI JUTAWAN

Nih Dia !

KADISPERINDAG SEGERA GELAR PASAR MURAH


JEMBER - Harga yang melambung tinggi sepekan terkahir membuat panik sebagian masyarakat. Menurut rencana, respon Pemerintah dalam menyetabilkan harga pasar akan segera menggelar pasar murah.

Menurut rencana digelar serentak di 10 Kecamatan di Jember. Sehingga dapat membuat masyarakat lega karena harga akan kembali normal.
Ir Hariyanto, MM, Kepala Disperindag Jember mengatakan bahwa kenaikan harga selalu muncul saat ramadhan tiba. Kenaikan ini berdasar pada pemantauan lapangan oleh staf Disperindag.
Pemantau saat ini mengamati perkembangan harga dari hari ke hari dan diakui terus dirasakan ada kenaikan. Tapi, Hariyanto berharap masyarakat tidak perlu panik sehingga tidak ada gejolak harga.
“Jangan melakukan aksi borong karena nantinya akan membuat harga terus melonjak,”pintanya.
Sedang Disperidag Jember dalam waktu dekat segera menggelar pasar murah untuk sepuluh kecamatan yang kategori miskin.
“Kecamatan ini adalah Rambipuji, Panti, Ajung, Sukorambi, Mayang Tempurejo, Arjasa, Jelbuk, Silo,Umbulsari,” bebernya.
Seperti tahun, 2008. Tahun 2009 Disperindag menggandeng para produsen-produsen seperti Pabrik Gula Semboro, Produsen Beras seperti Cobra, Produsen minyak dan lain-lain bahkan Toko kain Centrum dan toko kebutuhan bahan pokok banyak yang ikut.
Ir Hariyanto berharap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan moment ini untuk kepentingan pribadi.
“Kadang mereka sengaja mendatangi pasar murah, kemudian membeli dalam jumlah besar dan menjual kembali dengan harga pasar,” harapnya,
Kendati begitu, dia tetap mengantisipasi agar pembatasan jumlah pembelian barang,
“Kami menggelar pasar murah agar warga miskin dapat membeli kebutuhannya dengan harga murah,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut Ahmad Siddiq warga dari Desa Sukorambi mengatakan pasar murah bisa disambut gembira masyarakat.
“Saya sangat senang dengan adanya pasar murah karena sangat membatu warga di sini,” tegasnya.
Nantinya pasar murah bisa membantu masyarakat Sukorambi yang mayoritas petani, buruh kebun dan pedagang. kim


[+/-] Selengkapnya...

BAYI DIBUANG DI BAWAH BUAH NAGA

JEMBER - Warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari gempar. Bayi perempuan ditemukan di depan rumah Abdurahim (31) masih hidup dibungkus karton tepatnya di buang di bawah buah naga.

Dalam karton itu dilengkapi selimut dan sejumlah peralatan bayi seperti popok. Beruntung tidak terlambat ditemukan warga. Abdurahim pukul 19.15 WIB kemarin, mengaku hendak masuk rumah dari rumah saudara.
Dia di depan halaman melihat ada bungkusan kardus di bawah buah naga.
Karena ada benda aneh Abdurahim mengecekanya.
Betapa terkejutnya, ternyata di dalamnya ada bayi merah dibungkus selimut. Diduga bayi ini korban perselingkuhan.
“Saya tidak ingin disalahkan dan saya melapor ke polisi,” ujarnya.
Kabar ini langsung menyebar. Warga sejurus kemudian menyemut di rumahnya.
”Sementara bayi tetap dirawat oleh Abdurahim,” kata Kanitreskrim, Aiptu Anis di Mapolsek.
Petugas belum berani memastikan pelaku pembuang bayi itu. Kapolsek Sumbersari, AKP Imam Fauzi usai dilantik mengaku bahwa bayi dipindahkan ke RSUD dr Soebandi secara terpaksa karena rentan penyakit. “Kata bidan, usia bayi baru 2 hari dari persalinan,” ujarnya. kim


[+/-] Selengkapnya...

SATU TRUK KAPUR MERK PALSU DIAMANKAN

JEMBER - Diduga memalsukan merk kapur milik perusahaan lain, satu truk pengangkut kapur diamankan di Mapolres Jember.

Satu unit truk kapur itu diamankan dari tangan AC alias SH (45) warga Bondowoso. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Supriyadi (43) warga Desa Grenden Kecamatan Puger.
Supriyadi mengaku omset kapur di pasaran lambat laun menurun dratis. Kondisi ini membuat dirinya mengevaluasi secara keseluruhan. Untuk mengetahui secara pasti, dia mengecek dis ejumlah deliveri order.
Salah satunya adalah menjadi Kabupaten Bondowoso. Sejumlah DO yang dikirim sebelumnya laku cepat karena mendadak merosot dia curiga. Tak karuan laporan pengiriman dan penerimaan dievaluasi.
Hasilnya, diketahui ada pemasukan tak imbang. Artinya, volume yang dikirim ke pemesan di Bondowoso seret. Dalam pelacakan itu di lapangan ditemukan merk kapur yang sama.
Hanya berbeda harga. Jika harga kapur nya dijual Rp 8 ribu, tapi ada yang menjual Rp 6 ribu.
Berangkat dari sini penyelidikan dilakukan Supriyadi. Akhirnya, sejumlah barang di pasaran diambil untuk diteliti. Alhasil terbongkar aksi pemalsuannya. Ada merk sama yakni Guwo Lowo. Lainnya dipatok harga Rp 8 ribu.
Tapi ada barang bermerk sama dipatok harga Rp 5 ribu. Perbedaan harga ini memicu kemrosotan produksi bagi Supriyadi.
”Kami masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sudah sekitar lima saksi kami minta keterangan,” kata KBO Reskrim Polres Jember, Iptu Suroso.
Menurut Suroso, kasus ini masih didalami. Dia masih butuh banyak saksi data, dan bukti di lapangan.
“Sekarang belum ada tersangkanya. Masih diperiksa intensif lagi,” ujarnya. kim



[+/-] Selengkapnya...

DAOPS IX PT KAI SIAPKAN 16 GERBONG

JEMBER – Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang selama arus mudik lebaran, PT KAI Daops IX Jember, menyiapkan 16 gerbong tambahan untuk KA kelas ekonomi dan bisnis.

Sementara karena usia lokomotif yang ada sudah sangat tua, tidak jadwal kereta akan ditambah rangkaiannya.
Humas PT KAI, Daops 9 Jember Hariyanto, mengatakan yang pasti akan ada penambahan gerbong diantaranya KA Mutiara Timur siang dan malam. Masing – masing satu gerong eksekutif dan tiga gerbong kelas bisnis.
Sehingga untuk KA Jurusan Surabaya Banyuwangi, akan membawa 3 gerbong eksekutif, dan 7 gerbong binsis, dan 1 kereta makan.
Sedangkan untuk kelas KA Ekspress Cantik jurusan Jember Surabaya hanya akan ditambah 1 kereta eksekutif dan dua gerbong kelas bisnis.
Untuk kelas ekonomi biasanya banyak diminati masyarakat. Dan masing – masing rangkaian akan ditambah 3 gerbong.
Sehingga total tiap kelas ekonomi akan membawa 10 rangkaian gerbong.
Hariyanto, memprediksikan arus mudik tahun ini akan terjadi kenaikan dibanding tahun lalu.
JIka tahun lalu penumpang angkutan lebaran berkisar 169 ribu, lebih tahun ini diperkirakan hamper mencapai 178 ribu.
Lebih jauh dikatakan, PT KAI terpaksa tidak bias melakukan penambahan gerbong KA kelas ekonomi Tawang Alun jurusan Banyuwangi Malang sebaba untuk lokomotif KA Tawang ALun usianya sudah sangat tua.
Sehingga kemampuan menarik gerbong sangat terbatas. Apalagi di jalur Banyuwangi Malang mulai dari Bangil dan Malang adalah menanjak.
Dia berharap janji Dirjen PT KAI memberit ambahan lokomotif baru ke Jember, segera direalisasikan. Sehingga lokomoitf baru bias dimanfaatkan untuk angkutan lebaran 2009 ini. kim


[+/-] Selengkapnya...

NGECE TETANGGA, NYONYOR

JEMBER - Gara-gara diece dan dilirik dengan sorot mata yang sinis, RK (20) warga Jl A Yani Gang III Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates naik pitam.

Dia menghajar Djuni Lukman B (40) warga Jl A Yani Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates. Akibat nya penjaga bilyat ini babak belur.
Korban setelah nyonyor mendatangi Mapolres Jember. Dia melapor karena dianilaia RK.
Akibat nya bibir korban pencah, dan terluka parah. Sejumlah wajahnya besem dan memar. Ceritanya, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari korban membersihkan arena billiard.
Dari luar terdengar ada yang memanggilnya. Dia lantas mengecek. Baru di depan pintu korban langsung dihajar bogem mentah oleh RK.
Saat bogem mentah melayang RK tak berkomentar. Dia langsung limbung.
Akibatnya, wajah dan bibir korban nyonyor.
RK juga menendang korban hingga jatuh tersungkur ke tanah. Tahu korban terjatuh, pelaku malah menginjak kepala korban dan ditendang.
“Saya jatuh dan diinjak,” ujarnya.
Kenapa sampean kok dipukuli? . “Katanya sih, gara-garanya saya lihat itu dia (RK) tersinggung. Wong tidak mau masak harus main pukul,” tegasnya.
Saat ditanya polisi, korban berharap kejadian itu tak terulang kepadanya. Dia ingin memberi pelajaran kepada RK bahwa main hakim sendiri itu, fatal akibatnya. kim


[+/-] Selengkapnya...

SOPIR & PNS JUDI, DITANGKAP

JEMBER - Bulan ramadhan tak menyurutkan nyali para pemain judi untuk berhenti. Larangan agama belum juga mempan. Begitu pula ancaman aparat yang akan menindaknya. Sepertinya dianggap angin lalu.

Kali ini, supir, pedagang dan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kecamatan di Jember ditangkap saat asyik bermain judi bingo di seputaran Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates.
Akibat ulahnya mereka digiring ke Mapolsek Kaliwates untuk diperiksa. Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah Haryanto (49) warga Jl KH Ahmad Dahlan, Kepatihan Kaliwates, Rico Darmansyah (20) warga Jl Sumatra Kelurahan / Kecamatan Sumbersari dan Eko Yulianto alias Koko (39) warga Jalan Trunojoyo Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates. Aris Marsono (53) warga Jl Brantas Kelurahan / Kecamatan Sumbersari dan Djumat (54) warga Jl Trunojoyo Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates.
Kelima tersangka ini dibekuk polisi saat asyik main judi binggo di kawasan Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Kepatihan / Kecamatan Kaliwates.
Penggerebekkan dilakukan sesaat setelah warga ada yang melapor. Warga mengaku resah karena mereka asyik bermain judi saat umat Islam sedang berpuasa.
Menurut warga aksi perjudian itu sering diperingatkan. Tapi, malah tidak digubris. Sehingga warga nekat melapor ke polisi.
Sekira pukul 01.00 WIB dinihari penggrebekkan dilakukan. Hasilnya, lima tersangka berhasil dibekuk. Mereka langsung dijebloskan ke tahanan.
Dari lima tersangka itu ada seorang PNS. Ada pula pedagang dan sopir serta wiraswasta. Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar papan bingo, satu buah bola plastik dan 10 lembar kertas sarana bingo serta uang tunai Rp 288 ribu.
”Kami tidak akan berhenti memberantas pelaku judi. Apalagi, di bulan suci romandhan ini,” kata Kapolsek Kaliwates, AKP Niluh Sri Artini. kim


[+/-] Selengkapnya...

TRAUMA, HAPUS POSTING SURAT NOORDIN



* Rumahnya Diisukan Dikepung Pasukan Densus 88


JEMBER- Sejumlah keluarga Bagus Febrianto Wibowo (19) warga Jl Merpati 69 Cangkring, Patrang Jember, meminta nya menghapus postingan surat dari email yang mengaku Noordin M Top, di websitenya.

Itu karena keluarga tidak ingin ada kaitan dengan kelompok teroris yang paling dicari itu. Keluarga juga meminta kepada wartawan untuk menghapus dan memulihkan nama baik Bagus yang sempat dikabarkan rumahnya dikepung pasukan Densus 88.
Purwaningsih, ibu Bagus mengatakan bahwa anaknya adalah anak pendiam dan taat beribadah serta patuh kepada orang tua. Dia sendiri ditinggal meninggal mendiang suaminya Ahmad Sucipto, ditinggali dua orang anak. Satunya adalah Muhammad Sugiarto biasa disapa Sugik kakak Bagus Febrianto.
Dia menceritakan bahwa sosok Bagus adalah orang yang rajin sekolah. Dia mengambil jurusan Informatika dan Multimedia di SMKN 2 Jember itu karena ingin berguna bagi masyarakat, dan ingin membahagiakan keluarga karena dengan begitu dia bisa mencari uang sendiri dengan mudah.
“Dia itu memang kesenangannya dan kegemarannya sering ke warnet. Dia cocok dengan jurusannya,” ujar Purwaningsih.
Ibunya kini menjadi buruh gudang tembakau di Desa Cangkring, Kecamatan Patrang Jember itu untuk membantu biaya kuliah anaknya. Dia sendiri tinggal di rumah yang sering dimangkali dijadikan tempat parkir mobil truk PU Bina Marga itu bersama kakak, bulek, dan iparnya.
Bagus mengatakan dia sangat trauma dan panas dingin setelah memposting surat yang mengaku dari email Noordin M Top. Dia semula tidak ingin memposting itu. Tapi, dia ingin menampilkan itu sesuai janjinya di web site bahwa setiap orang yang mengirim surat terkait apapun dan keluh kesah akan ditampilkan di websitenya.
“Ini saya tulisi Mas, apapun saya posting. Memang tujuannya apapun saya harus postingkan. Termasuk surat yang mengaku dari Noordin itu. Tapi, kan saya tulisi ini email dari orang yang mengaku Noordin M Top,” ujarnya.
Dia tidak bercita cita menjadi kelompok ekstrim atau bagian dari kelompok Noordin. Dia sendiri tidak suka dengan cara cara yang dilakukan kelompok teroris itu. Tapi, dia hanya ingin menunjukkan bahwa web sitenya itu dikenal masyarakat dunia.
Sejauh ini, dia juga sudah mendapatkan hasil dari web sitenya itu dengan mendapat proyek Survey On Line yang dilakukan salah satu lembaga di dunia. Dia dalam kaitan itu mendapat bayaran 27 US$ per bulan.
“Satu kali itu mas saya dapat proyek. Saya dikirim lewat pay pal, bayarannya,” ujar Bagus.
Bagus yang bercita cita ingin jadi Presiden ini mengaku panas dingin. Dia bahkan trauma setelah kedatangan beberapa wartawan yang menanyakan masalah itu. Beruntung aparat polisi, dan aparat lainnya tidak ada yang datang. Sehingga masyarakat sekitarnya tidak ada yang ribut.
Baru esok harinya, Bagus kedatangan Tim Intel Kam Polres Jember. Kasat Intel Kam merasa kecolongan dengan berita yang dilansir media massa itu terlebih dahulu. Instansinya tidak mendengar hal itu sama sekali.
Bagus, pelajar kelas III SMKN 2 Jember ini hanya dimintai daftar riwayat hidup saja untuk sebagai data base di Mapolres. Sementara itu, dirinya sudah tidak mau lagi memposting surat email yang mengaku dari Noordin M Top.
“Saya panas dingin, mendapat itu Mas. Tapi, saya postingkan aja karena saya janji di blog saya itu . Setiap email akan saya postingkan tanpa edit,” ujarnya.
Sebelumnya, dia juga mengaku bingung. Kini dia trauma dan kapok. Apalagi setelah muncul ratusan telepon. Website nya sendiri dalam kurun semalam saja dikunjungi 5000 orang klik dalam waktu beberapa jam.
Sekitar pukul 21.00 WIB dia mendapat telepon dari Roy Suryo, agar postingan itu dihapus saja menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Bahkan banyak yang menyarankan khawatir nantinya dia dijadikan sasaran binaan dari kelompok Noordin M Top, dan dijadikan pengantin.
“Saya tidak mau dijadikan pengantin. Saya tidak suka cara cara seperti itu. Saya ini masih sayang dengan keluarga,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dengan gerakan bibir gemetaran Bagus menjelaskan kepada wartawan dan sekaligus menunjukkan websitenya di warnet Smile Jl Kalimantan Jember kepada semua wartawan termasuk alamat email si pengirim.
Saat itu, Bagus Febrianto Wibowo (19) siswa kelas 3 SMK Negeri 2 Jember Jurusan Multimedia mendapat email nyasar dari seseorang yang mengaku gembong teroris paling dicari yakni Noordin M Top.
Kiriman email itu menunjukkan identitas "islam mania" dengan alamat email yakni mania.islam08@gmail.com.
Bagus mendapat email Kamis (13/8), pukul 03:47 WIB menjelang Subuh. Kabar email itu diantaranya menyebutkan, "Saya Noordin M Top mau
membenarkan bahwa yang meninggal di temanggung Adalah Ibrohim Alias Boim,Sebenarnya saya memang pada waktu itu berada di Temanggung dengan kedua pengawal Saya dan Ibrohim,Tetapi pada waktu Pegepungan saya berhasil lolos dari kepungan polisi.Saya tidak akan pernah menyerah sebelum amerika beserta sekutunya keluar dari irak atau negara islam lainnya. Kami mempunyai landasan mengapa kita akan terus meneror orang asing". Email itu juga menjelaskan empat poin yakni 1. Sebagai Qishoh (pembalasan yang setimpal) atas perbuatan yang dilakukan oleh Amerika dan antek-anteknya terhadap saudara kami kaum muslimin dan mujahidin di penjuru dunia, 2. Menghancurkan kekuatan mereka di negeri ini, yang mana mereka adalan pencuri dan perampok barang-barang berharga kaum muslimin di negeri ini, 3. Mengeluarkan mereka dari negeri-negeri kaum muslimin. Terutama dari negeri Indonesia, 4. Amaliyat Istisyhadiyah ini sebagai penyejuk dan obat hati buat kaum muslimin yang terdholimi dan
tersiksa di seluruh penjuru dunia. Kemudian diakhir isi email itu menyebutkan, "Yang terakhir ….. bahwasanya Amaliyat Jihadiyah ini akan menjadi pendorong semangat untuk ummat ini dan untuk menghidupkan kewajiban Jihad yang menjadi satu-satunya jalan untuk menegakkan Khilafah Rosyidah yang telah lalu, bi idznillah. Dan kami beri nama Amaliyat Jihadiyah ini dengan : “SARIYAH JABIR”. Si pengirim pesan email itu terakhir menunjukkan identitas bernama Amir Tandzim Al Qo’idah Indonesia yakni Abu Mu’awwidz Nur Din bin Muhammad Top.
Dia pukul 10.00 WIB sepulang sekolah mau mengerjakan laporan. Terus membuka email itu. Bagus kemudian ketakutan dan beberapa jam kemudian kembali lagi ke warung internet mempostingkan email itu ke situs pribadinya.
“Perasaan saya takut," katanya. Sejak menaikan kabar email ke situs pribadinya itu, Bagus mendapat telepon dari banyak orang baik dari Jember dan luar Jember.
Apalagi nomor yang menelpon banyak tidak dikenal. Bagus dikenal keluarganya memang suka terus mengikuti berita di televisi soal penangkapan teroris.
"Namun yang menelpon tidak ada yang dari polisi," katanya.
Putera kedua dari ibu Purwaningsih ini dikenal pendiam dan taat beribadah. Sekitar tiga bulan lalu, Bagus pernah tercatat magang di televisi lokal Jember sekitar tiga bulan. kim

[+/-] Selengkapnya...

SISWA SMKN 2 JEMBER, DAPAT EMAIL NOORDIN M TOP



JEMBER – Sungguh tak dikira, anak SMK Negeri 2 ini berani memposting di blogernya terkait surat dari orang yang mengaku Noordin M Top.
Dia malah ketakutan, saat didatangi wartawan di rumahnya. Dia lantas menjelaskan ke wartawan terkait postingannya itu. Diduga surat itu dibuat dari Noordin M Top dan terus melakukan kontak komunikasi lewat dunia maya.
Salah satunya yang menjadi sasaran adalah, Bagus Febrianto Wibowo (19) siswa kelas 3 SMK Negeri 2 Jember Jurusan Multimedia mengaku mendapat email nyasar dari seseorang yang diduga dari gembong teroris paling dicari yakni Noordin M Top.
Menurut pengakuan Bagus, dia mendapatkan kiriman email dari seseorang yang
menunjukkan identitas "islam mania" dengan alamat email yakni mania.islam08@gmail.com.
Bagus mendapatkan email itu pada Kamis (13/8) sekitar pukul 03:47 pagi menjelang Subuh. Kabar email itu diantaranya menyebutkan, "Saya Noordin M Top mau
membenarkan bahwa yang meninggal di temanggung Adalah Ibrohim Alias Boim,Sebenarnya saya memang pada waktu itu berada di Temanggung dengan kedua pengawal Saya dan Ibrohim,Tetapi pada waktu Pegepungan saya berhasil lolos dari kepungan polisi.Saya tidak akan pernah menyerah sebelum amerika beserta sekutunya keluar dari irak atau negara islam lainnya. Kami mempunyai landasan mengapa kita akan terus meneror orang asing". Email itu juga menjelaskan empat poin yakni 1. Sebagai Qishoh (pembalasan yang setimpal) atas perbuatan yang dilakukan oleh Amerika dan antek-anteknya terhadap saudara kami kaum muslimin dan mujahidin di penjuru dunia, 2. Menghancurkan kekuatan mereka di negeri ini, yang mana mereka adalan pencuri dan perampok barang-barang berharga kaum muslimin di negeri ini, 3. Mengeluarkan mereka dari negeri-negeri kaum muslimin. Terutama dari negeri Indonesia, 4. Amaliyat Istisyhadiyah ini sebagai penyejuk dan obat hati buat kaum muslimin yang terdholimi dan
tersiksa di seluruh penjuru dunia. Kemudian diakhir isi email itu menyebutkan, "Yang terakhir ….. bahwasanya Amaliyat Jihadiyah ini akan menjadi pendorong semangat untuk ummat ini dan untuk menghidupkan kewajiban Jihad yang menjadi satu-satunya jalan untuk menegakkan Khilafah Rosyidah yang telah lalu, bi idznillah. Dan kami beri nama Amaliyat Jihadiyah ini dengan : “SARIYAH JABIR”. Si pengirim pesan email itu terakhir menunjukkan identitas bernama Amir Tandzim Al Qo’idah Indonesia yakni Abu Mu’awwidz Nur Din bin Muhammad Top .
"Saya pagi sekitar pukul 10.00 WIB sepulang sekolah mau mengerjakan laporan. Terus membuka email ada orang yang kirim email yang mengaku Noordin M Top dan isinya membenarkan adanya yang meninggal di Temanggung adalah Ibrohim. Kabar itu mirip dengan blog Bushro Media Islam," kata Bagus Febrianto, kemarin malam saat berada di rumahnya di Jalan Merpati 69 Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
Saat itu yang mengirim email lewat satu email mania.islam08@gmail.com. Bagus kemudian merasa takut dan beberapa jam kemudian kembali lagi ke warung internet untuk menaikkan kabar dari email tersebut ke situs pribadi yakni bagustv.com. Situs pribadi itu baru berumur sebulan.
"Saya tidak kenal siapa identitas pengirimnya. Perasaan saya takut," katanya. Sejak menaikan kabar email ke situs pribadinya itu, Bagus mendapatkan telepon dari banyak orang baik dari Jember maupun orang yang mengaku dari luar Jember. Apalagi nomor yang menelpon banyak yang tidak dikenal. Bagus dikenal keluarganya memang suka terus mengikuti berita di televisi soal penangkapan teroris.
"Namun yang menelpon tidak ada yang dari polisi," katanya. Putera kedua dari ibu Purwaningsih ini dikenal pendiam dan taat beribadah. Sekitar tiga bulan lalu, Bagus pernah tercatat magang di televisi lokal Jember sekitar tiga bulan.
Sedangkan kakak kandung Bagus yakni Sigik yang juga buruh tembakau mengatakan, adik kandungnya itu dikenal senang dengan berita yang ada di televisi. Salah satu buktinya, dia menyaksikan perburuan Ibrohim di Temanggung sampai tuntas, sebelum siangnya dia ikut gerak jalan Tanggul-Jember tradisional.
"Sejak SMP Bagus mungkin sudah belajar internet, makanya dia sudah pintar membuat situs senditi. Bagus itu setelah bangun tidur langsung melihat televisi tayangan berita dan informasi, tidak hanya berita teroris," ujar Sugik.kim



[+/-] Selengkapnya...

“PRITA” JEMBER DITAHAN KOTA


* Aneh, Kasus Pokok Belum P21

JEMBER – Kasus penjualan bayi (adipso illegal) RSUD dr Soebandi yang dibongkar Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Ansori “mereh” (membawa korban).

Ansori, dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah P21 terkait perbuatan tidak menyenangkan atas laporan pihak RSUD dr Soebandi. Rabu (12/8) pagi, Ansori, secara resmi jadi tahanan kota.
Dia ditetapkan Jaksa sebagai tahanan kota karena pertimbangan Ansori, merupakan tokoh LSM yang tidak mungkin kabur, dan tidak mempersulit proses hukum selanjutnya. Dia kemarin diserahkan melalui tahapan pelimpahan tahap II oleh penyidik Polres Jember, Aiptu Suprayitno, diterima kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Jember.
Sebelumnya, sempat beredar bahwa pihak RSUD dr Soebandi berupaya keras untuk meminta agar Ansori, ditahan. Mendengar isu itu, puluhan anggota LSM Gempar, dan LSM lain yang simpatik dengan perjuangan Ansori ini mengiringi Ansori, diserahkan ke Kejaksaan.
Didampingi Kuasa Hukumnya Eko Yuchdi Yuchendi, SH, Ansori dihadapkan untuk menyelesaikan berkas berkas penyerahan kasus yang sudah dinyatakan P21 itu dan tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Kajari Jember Irdham SH, saat dikonfirmasi baru saja menerima surat penyerahan dari polisi terkait kasus yang dialami Ansori tersebut. Dari pertimbangan jaksa yang menangani bahwa Ansori, tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari kuasa hukum terdakwa. Serta dianggap memenuhi syarat untuk tidak dilakukan penahanan di dalam. Tapi, Ansori, hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Waktunya, ya biasa 20 hari. Artinya sebenarnya tahanan kota itu, sama dengan contoh menjalani 1 hari di dalam, dan 5 hari di luar. Kita segera limpahkan berkas itu untuk disidangkan,” ujarnya.
Kejaksaan juga sudah menetapkan tim jaksa yang akan menjadi penuntut umum di persidangan nantinya.
Ditanya soal kasus pokok yang hingga kini belum P21 menurut Kajari, masih belum diketahui. Yang jelas, kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian. “Itu Kasi pidum yang tahu, silahkan tanya dulu,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga belum mengetahui bahwa kasus yang dibongkar Ansori, berupa dugaan penjualan bayi (adopsi illegal) RSUD dr Soebandi itu sudah melewati batas waktu 14 hari dari penyerahan P18 atau sekitar 2 bulan.
“Saya belum cek itu. Yang jelas, belum menerima,” ujarnya.
Di sisi lain, Ansori, meminta kepada aparat kejaksaan untuk bersikap adil. Jika kasusnya dinyatakan P21, tapi perkara pokok belum P21 itu artinya penyidik kepolisian yang memproses berkas itu wajib dipertanyakan. Jika tidak memenuhi petunjuk jaksa selama 14 hari lebih, sesuai pasal 110 ayat 4, KUHAP, dinyatakan sudah seharusnya berkas kasus itu sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan segera diajukan ke persidangan.
“Ini kan sudah lewat dari 14 hari lebih,” ujarnya.
Ansori, mendesak agar para tersangka dugaan adopsi illegal di RSUD dr Soebandi yang dibebaskan oleh kepolisian resort Jember itu dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya lebih di atas 10 tahun. “Itu kan ancaman hukuman UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU trafficking,” ujar Ansori.
Sekadar diketahui, kasus dugaan illegal adoption yang dilaporkan Siti Fatimah, ibu bayi Muhammad Adhar Gempar itu dibongkar Ansori selaku LSM Gempar bersama Ketua Komisi A DPRD Jember Abd Ghofur. Saat hendak mengambil bayi yang dititipkan di RSUD karena belum bisa melunasi tanggungan biaya bersalin dan perawatan itu, ternyata bayi Muhammad Adhar Gempar itu tidak ada di RSUD. Tapi,sudah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, Siti Fatimah.
Ansori, marah marah, bersama Ketua Komisi A DPRD Jember Abd Ghofur. Belakangan tindakan Ansori ini dianggap membuat pencemaran dan perasaan tidak mengenakkan. Tidak jelas pelapornya. Apakah RSUD secara kelembagaan atau Direktur RSUD dr Soeband dr Yuni Ermita, MKes, sebagai pelapor. “Menurut Polisi itu, pelapornya Direktur RSUD dr Soebandi,” ujar Ansori.
Dalam kasus itu, bayi dipindahtangankan kepada pengadopsi seorang guru Syaifullah asal Desa Pontang, Ambulu. Guru ini belakangan ditetapkan sebagai tersangka pengadopsi karena menyerahkan uang tebusan Rp 11 juta, untuk pengganti biaya perawatan bayi.
Pengadopsi ini, ditetapkan sebagai tersangka pegawai RSUD dr Soebandi bernama Rini Dri Retnowati Kepala Ruang Perinatologi, Riningsih Kepala Ruang Nifas, pegawai administrasi Sri Rahayu Niwidadi serta pengadopsi Syaifullah. Keempatnya penahanannya ditangguhkan oleh Polisi dengan alasan untuk pelayanan umum RSUD karena sebagai Pegawai Negeri Sipil.kim

[+/-] Selengkapnya...

GUS MAMAK LARANG ANGGOTA DEWAN BICARA

• Menanggapi Eksekusi Sekkab Jember

JEMBER – Ketua DPRD Jember HM Madini Farouq, S.Sos, melarang anggota DPRD Jember untuk mengeluarkan pernyataan dalam menanggapi eksekusi Sekretaris Kabupaten Jember Drs Ec Djoewito, MM.
Gus Mamak, biasa disapa – meminta anggota DPRD menahan diri dan tidak terburu buru memberikan statement kepada media massa terhadap kasus yang mengeksekusi Sekkab Jember Djoewito ke Lapas Kelas IIA Jember oleh Kejaksaan Negeri kemarin.
Di sela sela acara rapat Panmus Selasa (11/8) siang, Ketua DPRD ini mengatakan himbauannya dan permintaan agar anggota DPRD tidak terburu buru menanggapi kasus yang dialami Sekkab Jember itu.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Drs Abdul Ghofur, sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan yang meminta eksekutif segera menyiapkan pengganti Sekkab Jember dan mengisi kekosongan jabatan Sekkab itu mengatakan bahwa pernyataan Gus Mamak itu ada benarnya.
Hal itu bertujuan agar tidak memperkeruh suasana yang terjadi di lingkungan eksekutif karena hal itu merupakan ranah hukum yang tidak bias diintervensi oleh masalah lain.
“Proses itu sedang berjalan. Dan yang bersangkutan kan masih berupaya hukum PK katanya. Saya kira ada benarnya pernyataan Gus Mamak itu,” ujarnya.
Menurutnya, yang lebih penting adalah Sekkab Jember Djoewito, sedang mengalami cobaan berat. Sehingga sudah sewajarnya jika semua pihak menahan diri agar tidak menambah beban bagi Djoewito, dan keluarganya.
Justru jika bisa harus memberikan semangat kepada keluarga agar tabah dalam menerima cobaan ini. “Kita akan support dan mendukung keluarganya agar tabah selalu. Karena dalam setiap pekerjaan mengandung resiko yang harus dihadapi. Dan ini dibutuhkan kekuatan kesabaran yang tinggi,” ujarnya.
Dalam pesan singkatnya (SMS) kepada wartawan, HM Madini Farouq mengatakan sebagai Ketua DPRD Jember menolak berkomentar atas kasus yang dialami Sekkab Jember Djoewito itu. Gus Mamak, memilih diam untuk menjaga perasaan orang yang sedang kesusahan.
Sebelumnya, beberapa menit setelah eksekusi Djoewito, Ketua Komisi A DPRD Jember meminta eksekutif untuk segera menyiapkan pengganti Djoewito. Sebab, jika tidak dikhawatirkan akan mengganggu aktifitas keuangan di Pemkab dan system administrasi.
Apalagi beberapa bulan ke depan proses pembahasan APBD 2010 sudah harus dilakukan termasuk membahas Arah Kebijakan Umum APBD Tahun 2010 mendatang. Jangan sampai proses pembahasan APBD itu terganggu karena ada kekosongan jabatan Sekkab Jember, selaku Ketua Panitia Anggaran Pemkab Jember.
Untuk penggantinya, Abd Ghofur saat itu mengaku telah mendengar sudah ada satu calon yang memenuhi persyaratan. Sayangnya Ghofur tidak bersedia menyebutkan nama itu. Dia khawatir spekulasi itu akan berdampak politik macam – macam. kim


[+/-] Selengkapnya...

PELANTIKAN ABD GHOFUR TERANCAM DITUNDA

JEMBER – Calon Legislatif (caleg) terpilih, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Ghofur, dipastikan tidak bisa memenuhi persyaratan pelantikan anggota DPRD Jember sesuai jadwal. Karena sesuai deadline waktu yang diberikan KPUD kepada caleg terpilih, satu berkas belum bisa dipenuhi Ghofur.

Satu berkas yang belum dipenuhi itu adalah Kartu Tanda Anggota PAN yang dilegalisir Ketua DPD PAN Jember.
Anggota KPUD Jember, Gogot Cahyo Baskoro, mengatakan staf Sekretariat KPUD Jember Selasa (11/8) berangkat mendampingi eksekutif menyerahkan berkas ke Pemprop Jatim.
Ada lima puluh berkas caleg terpilih dibawa ke Surabaya. Tapi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPUD Jember hanya berkas milik Ghofur yang dinyatakan belum lengkap.
Menurut Gogot, saat ini kewenangan menjadi hak Pemprop Jatim. Hasil koordinasi dengan KPUD Jember dan Pemprop beberapa waktu lalu Pemprop menyatakan ada kemungkinan bagi caleg terpilih yang tidak memenuhi syarat administrative akan ditunda pelantikannya. Bagi caleg terpilih yang belum memenuhi syarat akan dilantik sendiri setelah syarat dipenuhi.
“Berkas itu harus disediakan. Dan tidak boleh kurang. Meskipun berkas itu kecil,” ujarnya.
Sementara itu Abd Ghofur, dikonfirmasi mengatakan yang menjadi kendala dirinya belum legalisir KTA Partai adalah karena sampai hari ini, Plt Ketua DPD PAN Jember Agus Fathurrahman, SE, masih berada di luar kota. Ghofur mengaku tidak melihat ada upaya penjegalan dari internal PAN untuk menggagalkan pelantikannya.
Dia berharap persoalan internal PAN karena dia dianggap belum membayar kontribusi kepada partai tidak dikait kaitkan dengan pelantikannya.
Dia mengakui masih memiliki tanggungan Rp 38 juta kepada Partai Amanat Nasional (PAN) tapi hari ini Ghofur sudah membuat surat pernyataan akan melunasinya dengan cara mengangsur.
“Saya belum ada uang. Dan kalau itu dijadikan syarat mengeluarkan legalisir KTA saya siap tanda tangan di surat pernyataan ini dan akan kami angsur,”ujarnya.
Dia menjelaskan alasannya tidak membayar kontribusi 20 persen ke Partai karena waktu itu ada peralihan Ketua DPD PAN Jember dari Umar Fauzi, kepada Agus Fathurrahman, SE. Setelah caretaker akibat konflik internal PAN.
Dia mengaku bingung harus membayar kepada PAN yang dipimpin siapa saat itu.Tapi, atas surat peringatan yang dia terima dari DPD PAN Jatim, Ghofur siap membayar kontribusi ke partai yang jadi tunggakannya itu termasuk membayar kembali kontribusi yang terlanjur dibayarkan kepada DPD PAN yang dipimpin Umar Fausi, saat itu. kim

[+/-] Selengkapnya...

MASINIS MAT YASIN ALAMI 3 TAJEMTRA

JEMBER - Tidak bisa dipungkiri setiap digelarnya gerak jalan tradisional Tanggul - Jember Tradisional (Tajemtra) berjarak 30 Km ribuan peserta dari Jember dan luar Jember membeludak.

Dibanding gerak jalan serupa yang pernah ada di Indonesia tidak ada yang seperti di Jember. Semisal gerak jalan Jakarta - Bogor dan gerak jalan Mojokerto - Surabaya hanya tinggal kenangan saja.
Seiring membludaknya jumlah peserta Tajemtra di tahun 2009, tradisi tahunan bagi PT KAI Daop IX Jember berpartisipasi dengan menyediakan angkutan KA bagi para peserta menuju garis start di Kecamatan Tanggul.
Para peserta pun lebih memilih KA dibanding sarana angkutan lain. Meski laju KA berkisar 45 Km/jam dan panas.
Maklum PT KAI hanya menyediakan gerbong kelas ekonomi. Eka salah satu warga Gebang Kelurahan Patrang mengaku dia selalu ikut Tajemtra dengan menumpang KA ke garis start.
“Bagi saya ada keasyikan tersendiri naik KA harga karcis penumpang ke Tanggul murah Rp 6.000, ” terang Eka.
PT. KAI Daop IX Jember punya andil cukup besar mengangkut peserta Tajemtra tiap tahun. Salah satu masinisnya, bernama Mat Yasin asal Banyuwangi ini selalu mendapat tugas mengangkut peserta tajemtera.
Dia sudah tiga kali ini mengangkut peserta tajemtra dari Jember ke Tanggul. Purna tugas 2011 nanti tak menjadi halangan buatnya. Dia malah asyik ingin menambah kenangan dalam bekerja.
“Saya sebagai masinis telah mengabdi sejak tahun l973, saya bangga sudah tiga kali sejak tahun 2007 dipercaya PT. KAI mengangkut peserta Tajemtra dari Stasiun Jember ke Tanggul, “ ujarnya.
Tak jarang cemohan dari peserta Tajemtra bila KA mengalami hambatan di tengah jalan. Ada dua kali jadwal angkut yakni pukul 10.00 WIB dan pukul 12.45 WIB.
Bika berpapasan dengan KA lain mau tidak mau laju KA harus dihentikan. “Selain itu para peserta Tajemtra dijamin asuransi jasa raharja selama naik,” ujarnya.
Uniknya kata dia tempatnya bekerja terhitung dua hari sebelum pelaksanaan Tajemtra sengaja mendatangkan gerbong KA kelas ekonomi dari Stasiun Banyuwangi Baru (Ketapang) itu.
Gerbong itu dicomot dari Stasiun Banyuwangi Baru berjumlah 12 gerbong. Dengan ditarik dua lokomotif buatan Amerika dan Jerman. kim

[+/-] Selengkapnya...

ASONGAN : LUMAYAN ADA TAJEMTRA

JEMBER - Seiring dikibarnya bendera start dimulainya Gerak Jalan Tradisional Tanggung - Jember (Tajemtra) sejauh 30 km oleh Kepala Kepolisian Wilayah Besuki, Kombes Drs Imam Jauhari di Tanggul. Dimulailah perjalanan heroik mengenang pahlawan di tahun kemerdekaan.

Di sepanjang jalan Tanggul Jember Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menunggu pejalan kaki dan penonton mampir itu memiliki berkah tersendiri.
Terutama di sepanjang jalan Gajah Mada sampai depan Masjid Jamik. Hal itu diungkapkan Bupati Jember MZA Djalal terkait seruan menebarkan senyum saat sambutan pelepasan Gerak Jalan Tajemtra Mahmudi Cup 2009 kepada 17.894 peserta.
Senyum itu juga dirasakan PKL yang sedang berjualan di lokasi garis finis. Salah satunya Rohman (35) warga RT 03/RW IV Desa Potok Sukowono.
Dia di kegiatan Tajemtra ini sebagai pedagang asongan merupakan penghasilan tahunan. “Setiap tahun penghasilan saya meningkat drastis di acara ini,” ujarnya.
Menganggap kegiatan seperti JCC, JFC, dan Tajemtra di Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) HUT RI merupakan barokah tersendiri baginya.
“Kita harapkan kegiatan ini dipertahankan,” tandasnya.
Bagi Rohman buruh tani ini bahwa kegiatan itu adalah berkah bagi dirinya sebagai pedagang asongan karena keramaian di Desa tidak pernah ada.
“Di Kecamatan saja minimal ada karnaval. Saya minta Pak Bupati juga mengadakan di Desa – Desa,” jelas Rohman.
Kata dia berbagai macam kegiatan dibanding pendapatan sehari hari itu jauh bedanya. “Dia di hari biasa di sekitar Pasar Sukowono menghasilkan Rp 10 - 15 ribu,” cetusnya.
Dari pengalaman tahun 2008 hasilnya melimpah. Dibandingkan tahun 2009 hasilnya lebih meningkat lagi.
“Saya bisa untung Rp 500 ribu,” ujarnya.
Diakui Rohman daya tarik kegiatan meriah acara membuatnya untung. Termasuk pedagang asongan lain.
“Tidak saya saja, banyak asongan dari Bondowoso, Situbondo, Lumajang dan Banyuwangi yang datang ke Jember,” ujarnya.
Senada dirasakan Kudri warga Kedawung Gebang Jember. Di tahun lalu dia membawa legen 2 jirigen dan 10 botol aqua. Kini dapat penghasilan 70 ribu lebih dalam sehari.
Di tahun lalu hanya jual Rp 500 segelasnya. Kini modal dan untung berlipat lipat. “Saya senang berjualan legen saat Tajemtra laris manis, mas,” ujarnya. kim

[+/-] Selengkapnya...

TANAM NASIONALISME LEWAT LAGU

* Jurnalist Pro Gelar Festival Musik Kemerdekaan

JEMBER - Siapa sangka para jurnalis hanya bisa menulis dan memotret. Tapi para kuli disket ini juga bisa membuat event besar untuk menanamkan nilai kebangsaan akibat pengaruh narkoba.
Minggu (9/8) di Cafe Sultan Palace para jurnalis dari media cetak elektronok dan cetak dalam Jurnalist Pro membuat acara bertajuk Festival Musik Kemerdekaan untuk memperingati HUT RI ke 64.
Festival berlangsung sehari, dimulai pukul 09.00 WIB sampai malam diikuti 30 group band, mulai tingkat SMP hingga mahasiswa. Tidak hanya berasal dari Jember saja, tapi dari Bondowoso dan Situbondo.
“Karena dari usia itulah masuk katagori dari remaja dan itu menjadi sasaran dari panitia,”ungkap Ical Ketua Panitia.
Sasaran remaja menjadi obyek penyelengggaraan di acara itu tidak lain diharapkan tidak hanya mengikuti festival band tapi dapat memaknai arti bahaya obat-oabat terlarang dan psikotropika.
“Karena malam nanti akan hadir nara sumber dari Bupati Jember, MZA Djalal, Kapolres Jember dan Bakesbanglinmaspol Jember dan di situlah adik-adik kita akan dibekali pengetahuan bahaya narkoba,”tandas Ical yang juga reporter ANTV Jember.
Festival ini didukung semua pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Jember Bupati Jember lewat Bagian Humas, Dispendik, dan Bakesbanglinmaspol.
“Tapi dukungan juga datang dari Mapolres Jember dan pihak swasta seperti Sultan Palace,” ujarnya.
Diakui panitia bahwa penyelenggaraan festival memiliki ide dasar mengalir, karena merasa prihatin dengan kondisi pergaulan remaja saat ini.
“Dari itulah kami lewat lagu berkeinginan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dari para remaja kita agar menjauhi pergaulan yang salah apalagi menggunakan obat-oabat terlarang dan psikotropika,” ujarnya.
Lebih lanjut, diharapkan lewat lagu nantinya ada kesadaran terkait bahaya obat-oabat terlarang dan psikotropika kepada pemuda dengan kesadaran.
“Karena mereka adalah generasi penerus pembangunan kalau tidak dijaga mentalnya bagaimana,” ujarnya.
Sebagai jurnalis dia merasa bertangggungjawab moral ikut membangun generasi penerus bangsa.
“Jika Pemkab menawarkan mengelola event yang sama dari HUT RI ke 64 dia menyatakan sanggup,” ujarnya.
Lebih jauh diungkap panitia bahwa dengan festival band ini dia juga ingin menghilangkan kesan bahwa cafe identik dengan narkoba.
“Kami ingin merubah image bahwa cafe juga bisa digunakan untuk seminar atau kegiatan lain bersifat pendidikan,” ujarnya. kim


[+/-] Selengkapnya...

DINSOS BANTU KOMPRESOR DAN ALAT SERVIS HP

JEMBER - Pelatihan ketrampilan dan praktek belajar kerja bagi anak terlantar dan anak jalanan sejak 3 Juli - 6 Agustus 2009 oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupeten Jember usai digelar di Gedung Liposos Dinsos.
Ada 20 orang peserta ikut pelatihan itu berasal dari 11 Kecamatan di Jember, semisal : Arjasa, Ambulu, Bangsalsari, Kaliwates, Kalisat, Tempurejo, Panti, Gumukmas, Puger dan Sumbersari.
Penutupan pelatihan ditandai penyerahan bantuan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember Drs H Suhanan, MPd didampingi Kabid Rehabilatasi Sosial Drs. Putut Siswo Tri Prasetio, MM, berupa 10 buah kompresor dan alat perbengkelan, dan 10 buah pirantis servis HP kepada semua peserta.
Drs H Suhanan, MPd merasa senang melihat perubahan dari peserta pelatihan. Mereka awalnya anak terlantar kini jadi pemuda mandiri.
“Sebagai bentuk kepedulian Dinsos pelatihan dan bantuan alat diberikan. Dengan begitu mereka bisa menciptakan lapangan kerja sendiri,” ujarnya.
Dengan begitu mereka tidak lagi turun ke jalan jalan. Hal itu akan menimbulkan kerawanan sosial. Sehingga menyumbang angka penyandang kesejahteraan sosial (PMKS) : anak jalanan, terlantar, gelandangan, pengemis, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan korban bencana alam.
Karena keterbatasan anggaran Dinsos hanya memberi pelatihan dan bantuan alat. Sebelumnya pelatihan kepada penyandang cacat dan korban KDRT, di serta penyandang PMKS lain digelar. “Tahun 2010 Dinsos akan memberi pelatihan lebih kepada eks Napi,” ujarnya.
Keberhasilan pengentasan PMKS melalui pelatihan Dinsos tidak dipungkiri karena potensi sumber kegiatan sosial (PSKS) terdiri dari kelompok dan pekerja sosial masyarakat (PSM) sangat banyak.
“Perorangan adalah orang yang mampu dan mau menolong mereka yang termasuk golongan PMKS, sedang kelompok misalnya karang taruna,” jelas Suhanan.
Drs Putut Siswo Tri Prasetio, MM Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial mengatakan sukses pelatihan ini didukung konsep kelompok usaha bersama (KUB).
Dengan KUB diharapkan mampu mengembangkan bakat dan minat sesuai program ketrampilan selama pelatihan.
Selain itu KUB juga menjadi sarana mengembangkan produktifitas yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) sehingga mampu memberi kontribusi pendapatan kepada para peserta pasca pelatihan yang diikutinya.
”Dinsos akan terus berupaya mencari terobosan materi pelatihan, seperti cara pembuatan pupuk non organik mengingat pupuk sangat dibutuhkan para petani dan kebetulan sebagian besar penduduk di Indonesia banyak tinggal di pedesaan dan bekerja dibidang pertanian,” ungkap Putut.kim


[+/-] Selengkapnya...

4000 PESERTA TAJEMTRA DIANGKUT KERETA

JEMBER – Gerak jalan Tanggul - Jember Tradisional (Tajemtra) yang Sabtu (8/8) dipastikan meriah.

Selain memperebutkan trophy bergilir Mahmudi Cup III Tajemtra 2009 ini disediakan door prize peserta perorangan total hadiah Rp 100 Juta.
Pantauan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember di tempat pendaftaran Tajemtra, tercatat ribuan peserta sudah dinyatakan ikut.
Peserta beregu putra sebanyak 1137 regu dan beregu putri 114 regu, beregu pelajar putra 80 regu, dan pelajar putri 20 regu, serta 2000 orang peserta door prize perorangan.
Untuk mengangkut peserta dari Jember ke Tanggul, di tempat start PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop IX) Jember telah menyiapkan gerbong kelas ekonomi dan satu kelas bisnis untuk peserta. Kapasitasnya 4000 orang.
Humas PT KAI DAOP IX Jember Harianto menjelaskan penyediaan sarana angkutan KA bagi peserta gerak jalan Tajemtra adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh PT.KAI demi suksesnya kegiatan ini.
PT KAI tahun lalu akan memberangkatkan peserta Tajemtra dengan dua gelombang pemberangkatan. Rangkaian gerbong peserta Tajemtra berangkat pukul 09.30 WIB dan rangkaian kedua akan diberangkatkan pukul l2.00 WIB.
Keduabelas gerbong disiapkan PT KAI Daop IX Jember dalam dua kali pemberangkatan itu. Dengan harapan ribuan peserta Tajemtra yang memadati Stasiun Jember akan berangkat ke Tanggul menggunakan jasa KA bisa terangkut semuanya seperti tahun sebelumnya.
“Dengan menggunakan 12 gerbong dengan rincian kapasitas tempat duduk 106 orang per gerbongnya, maka 2000 orang akan bisa terangkut ke Tanggul dalam satu kali pemberangkatan,” ujar Harianto.
Selain menurut Harianto, PT KAI Daop IX Jember telah menyiapkan ribuan lembar karcis KA dengan harga di bawah standar biasanya bagi para peserta Tajemtra.
Dalam Tajemtra kali ini peserta yang akan menumpang kereta api hanya dikenakan harga Rp.6000 untuk per orangnya.
Harga karcis ke Tanggul kelas ekonomi Rp 7.500 dan khusus saat pelaksanaan Tajemtra peserta dikenakan Rp 6.000, peserta Tajemtra tidak perlu berdesak-desakan dalam membeli karcis karena ini sudah diantisipasi oleh PT.KAI Daop IX Jember.
Dengan membuka layanan 3 loket yakni di sebelah utara, sebelah selatan dan tengah stasiun. Ini semua demi kenyamanan dan keamanan para peserta agar tidak menjadi sasaran pencopet yang akan memanfaatkan situasi keramaian, selain itu untuk mengantisipasi penumpang gelap yang mencoba naik ke dalam kereta tanpa karcis atau naik kereta diluar yang ditentukan oleh PT.KAI Daop IX Jember.
Rencananya untuk mendukung keamanan peserta saat akan diberangkatkan dengan KA selama di Stasiun Tanggul. Tiga puluh tujuh orang Satpam akan mengamankan peserta diperkuat 11 anggota Polres Jember.
”KA masih menjadi primadona bagi peserta Tajemtra dari tahun ke tahun, mengingat arus lalu lintas ditutup total dari Tanggul ke Jember dan yang bisa malewati jalur itu hanya KA saja. Banyaknya peserta yang memanfaatkan KA sebagai sarana angkutan ke Tanggul, dengan kecepatan diperlambat menjadi 40 km/jam dari kecepatan biasanya yang mencapai 60 km/jam dan akan memakan waktu 45 menit tiba di Tanggul sebelum upacara dimulai,” ujarnya. kim


[+/-] Selengkapnya...

SEKKAB JEMBER DJUWITO, DIKERANGKENG


• Pilih ”Check In” Lebih Awal

JEMBER - Akhirnya polemik hilangnya berkas vonis Mahkamah Agung (MA) yang memutus Sekretaris Kabupaten Jember Drs Ec Djoewito, MM, dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun selesai sudah. Hal itu setelah beberapa bulan ini Jaksa menunggu tanpa kepastian.
Senin (10/8) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, Sekkab Jember Djoewito, ini memilih menghindar dari kejaran wartawan. Dia memilih langsung ”check in” terlebih dahulu ke Lapas Kelas IIA Jember mendahului rencana Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang akan mengeksekusi sekitar pukul 10.00 WIB.
Sejumlah wartawan televisi dan cetak kali ini berhasil dikecoh oleh terpidana Sekkab Djoewito sehingga tidak ada yang mengabadikan momentum eksekusi itu pejabat penting Pemkab Jember ini masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kendati begitu, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana Djoewito, sebagai langkah hukum lanjutan setelah turunnya berkas vonis dari MA yang intinya menerima kasasi Kejaksaan saat itu.
“Dia didampingi Kabag Hukum Pemkab Jember Mudjoko, dan keluarganya masuk ke Lapas terlebih dahulu. Baguslah kalau begitu, jadi administrasinya sudah bisa langsung ke LP. Dan itu menunjukkan upaya komunikasi Jaksa cukup baik,” ujar Kajari Jember Irdham, SH.
Informasi di luar, keputusan Djoewito, masuk lebih pagi dari yang dijadwalkan itu merupakan yang tidak biasa di kalangan pejabat. Sebab saat akan dieksekusi biasanya para pejabat banyak berkelit dan pura pura sakit. Tapi, Djoewito, malah memilih masuk.
Di tempat yang sama, Kajari Jember Irdham, SH mengatakan pihaknya menerima salinan putusan dari MA melalui PN Jember Jumat pagi. Di hari yang sama Kejaksaan Negeri memberitahukan rencana eksekusi kepada Djoewito.
Menurutnya, MA dalam putusannya memutuskan bahwa Djoewito, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, Djoewito, juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara Rp 416 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Dia kan kasusnya korupsi bantuan hukum Rp 450 juta yang diduga disalahkgunakan untuk mendampingi anggota DPRD yang tersangkut korupsi,” ujar Irdham.
Sementara itu, kuasa hukum Djoewito Much Holili SH, via telepon kepada wartawan mengatakan saat ini pihaknya langsung melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan materinya sudah disusun. Rencananya Selasa, atau paling lambat Rabu materi PK sudah diajukan ke MA.
Kata dia, ada dua novum yang diajukan di PK nantinya. Pertama adalah berita acara tanggal 13 Oktober 2003, di Pendopo Bupati. Dalam rapat itu Bupati mengajukan pinjaman senilai Rp 7,6 milliar ke Kasda, untuk biaya operasional bupati.
Novum kedua adalah nota dinas Sekkab Jember yang menagih Bupati Samsul Hadi Siswoyo saat itu untuk segera melunasi pinjamannya ke Kasda. Berdasarkan nota dinas itu, Samsul Hadi Siswoyo, melunasi pinjamannya ke Kasda tanggal 25 April 2004.
“Ini membuktikan bahwa kliennya sudah tidak ada lagi kebocoran kasda tahun 2000-2004. Sedang terkait bankum Djoewito, hanya sebagai pengusul. Sementara pengambil keputusan adalah Bupati dan Legislatif saat itu dipegang Drs Syahrasad Masdar (Bupati Lumajang), dan DPRD,” ujarnya.
Bahkan kata dia, melalui Kabag Hukum pelaksananya bukan Sekkab. Sehingga unsur pidana tidak bisa diterapkan kepada Djoewito.
Diberitakan sebelumnya, MA sudah mengirimkan vonis kasasi yang diajukan Jaksa ke PN Jember. Tapi, karena halaman 36 hilang, PN Jember menunggu lagi dan konfirmasi ke MA.
Saat menjalani proses hukum di PN sebelumnya, kasus Bankum Rp 1,1 milliar itu, Djoewito, divonis bebas. Jaksa saat itu Kasasi langsung ke MA. Djoewito, saat itu sudah menjalani kurungan selama 7 bulan. Jika vonis 2 tahun, berarti kurang 17 bulan sisa yang harus dijalani lagi. kim



[+/-] Selengkapnya...

KURSI SEKDA MASIH STATUS QUO

JEMBER - Pasca eksekusi terhadap Sekkab Jember Drs Ec Djoewito, MM, ke Lapas kelas IIA Jember untuk menjalani vonis MA selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 7 bulan, posisi kursi Sekkab Jember kosong.

Bupati Jember MZA Djalal, belum berani langsung mengganti posisi tersebut. Kendati putusan MA tersebut menurut versi pakar hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu karena ada pandangan lain bahwa Sekkab Jember masih melakukan Peninjauan Kembali (PK). Sehingga ada pandangan bahwa kasus itu belum berkekuatan hukum tetap.
Bupati MZA Djalal, melalui Kabag Humas Pemkab Jember Drs Agoes Slameto, mengatakan bahwa posisi jabatan Sekkab Jember kendati ditinggal pejabatnya tak membuat roda pemerintahan dan administrasi di Pemkab kalang kabut.
Tapi, hal itu masih berjalan terkendali dan berjalan seperti biasa. Sebab, di struktur organisasi Pemkab masih ada Asisten Setda (I, II, dan III) yang memiliki tupoksi yang saling melengkapi.
“Kalau roda organisasi dan administrasi pemerintahan kan ada asisten. Soal kebijakan langsung diambil oleh Bupati Jember sebagai kepala pemerintahan dan kepala daerah,” ujar Agoes Slameto.
Sejauh ini Bupati masih belum melakukan rencana apapun untuk melakukan penggantian pejabat Sekkab Jember, baik menunjuk PLT atau melakukan penggantian Sekkab secara definitif.
Adapun kewenangan Bupati saat ini adalah jika posisi Sekkab lowong maka Bupati mengajukan usulan kepada Gubernur untuk dimintakan rekomendasi terkait pengisian pejabat yang kosong setingkat Sekkab Jember itu, karena eselon II.
Menurut persepsi Kabag Humas bahwa untuk melakukan penggantian itu terlebih dahulu harus dipelajari bahwa putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap atau tidak. Kendati di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan mengatakan kepada wartawan bahwa putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap. Tapi, menurutnya masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK) sehingga belum bisa disebut berkekuatan hukum tetap atau incrahct.
Di sisi lain, soal sanksi pencopotan jabatan dan pemberhentian sementara hingga sanksi lain berupa pencopotan dari status Pegawai Negeri (PNS) kabag Kepegawaian Pemkab Jember Drs Sugiarto, menolak berkomentar.
Saat didesak menurutnya, bahwa eksekusi terhadap Djoewito itu masih perlu dikaji terlebih dahulu, sesuai aturan di UU PNS No 30 tersebut. “Tentu saja ada subyektifitas yang harus dilakukan. Semisal PNS itu melakukan tindak pidana berat, apakah terlibat langsung, atau tidak. Masih dilihat dahulu, apa hanya ikut ikutan saja, atau disuruh atasan,” ujarnya.
Sugiarto, mengatakan bahwa untuk kasus Djoewito, dia tidak berani komentar. Karena dia sendiri belum mempelajari kasusnya. Didesak bagaimana jika PNS di luar Sekkab apakah sanksinya harus tegas, ? Kabag Kepegawaian ini tidak bisa berkomentar. Yang jelas dalam UU disebutkan aturan dan sanksi berlainan bagi pelanggar pidana.
“Memang pidana yang termasuk berat itu termasuk korupsi, dan pembunuhan contohnya. Tapi, kan di lihat dahulu persoalannya,” ujar Sugiarto.
Kabar di luar, bahwa posisi Sekkab Jember sudah lama diperebutkan menyusul isu eksekusi Sekkab Djoewito saat itu. Ada dua nama yang diduga sudah diajukan ke Gubernur Jatim oleh Bupati MZA Djalal. Dua nama yang disebut sebut itu adalah Ir Hariyanto, MM, Kadisperindag dan Drs H Achmad Sudiono SH, Msi, Kepala Dinas Pendidikan. Tapi, nama yang pertama ini menolak untuk diposisikan sebagai Sekkab Jember karena takut dicap miring. Dia di Pilkada 2005 lalu adalah Calon Bupati Jember. Sementara Drs Achmad Sudiono, SH, diisukan ditolak dan tidak dikehendaki oleh Gubernur Jatim. kim

[+/-] Selengkapnya...

NYONTRENG DUA KALI, DIVONIS BEBAS

JEMBER – Dua kasus pidana pemilu yang ditangani Panwaskab Jember semuanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Aneh. Sebab, majelis hakim menilai kasus itu tidak memenuhi syarat formal.
Informasi yang dihimpun, dua perkara pidana pemilu dalam Pilpres kemarin adalah Ahmad Winarko, yang kedapatan mencontreng dua kali di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang dan di Kalisat.
Kasus kedua adalah masuknya anak di bawah umur ke dalam DPT di lingkungan Ponpes Al Qodiri, Gebang Jember.
Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu, Ely Suprapto, SH mengatakan pertimbangan majelis menjatuhkan vonis bebas karena sesuai pasal 200 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu, dugaan pelanggaran Pemilu yang bisa mempengaruhi hasil Pilpres paling lambat diajukan ke PN 5 hari sebelum penetapan perolehan suara oleh KPU Pusat.
Padahal, KPU menetapkan hasil perolehan suara tanggal 25 Juli 2009 lalu. Sedangkan PN Jember baru menerima berkas kasus ini tanggal 3 Agustus 2009. Sehingga majelis hakim setelah berunding memutuskan kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena penuntutan yang dilakukan Jaksa tidak memenuhi syarat formal.
“Syarat formalnya kan tidak dipenuhi. Kita sudah jelaskan di awal tadi. Di dalam pasal 200 itu disebutkan 5 hari sebelum penetapan perolehan suara oleh KPU,” ujar Elly.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin, langsung mengajukan banding. Menurut Jaksa, tidak tepat jika majelis hakim menerapkan pasal 200 UU No 42 tahun 2008 tersebut.
Sebab pasal tersebut terkait penggelembungan suara yang bisa menyebabkan Perubahan hasil perhitungan suara.
Sementara itu, yang disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 203 UU No 42 tahun 2008. Terdakwa dengan sengaja memberi keterangan palsu untuk masuk di DPT.
Dalam dua kasus ini semuanya belum sempat mencontreng. Sehingga tidak bisa dikatakan melakukan penggelembungan suara.
Diberitakan sebelumnya, saat pencontrengan Pilpres lalu panwas menemukan dua kasus pidana pemilu. Kasus mencontreng dua kali di Kalisat, dan dugaan masuknya puluhan pemilih di bawah umur di TPS Al Qodiri Gebang Jember yang menyeret dua santri dan ketua RT setempat. kim


[+/-] Selengkapnya...

ANAK PENGEMIS DIJUAL

JEMBER - Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Jember berusaha mendampingi kasus yang menimpa Sri Astutik.

Gadis berusia 13 tahun anak seorang pengemis ini jadi korban trafficking (jual beli manusia) dengan dalih dipekerjakan di Sanur, Bali tapi malah dijadikan pelacur.
"Kami akan jemput korban segera, Kami tak ingin dia terkena penyakit menular seksual," kata Dewi Masyitoh Koordinator Divisi Pelayanan P3A.
Kata dia, Sri adalah belajar di SDN kelas III. Awalnya dia bekerja jadi pelayan di warung lesehan di depan gedung DPRD Jember.
Tapi, sebulan setelah mrotol sekolah ada lelaki menawari bekerja di tempat cuci pakaian. Setelah disetujui, tak disangka oleh Rizki warga Desa Kertosari Kecamatan Pakusari, ternyata dibawa tiga perempuan lain ke Sanur Bali.
Dia bekerja di daerah Pulau Biru kompleks lama."Sampai seminggu kemudian, Sri berhasil menelpon orang tuanya. Dia menangis, meminta agar dipulangkan. Ia mengaku berutang kepada pengelola tempatnya bekerja," katanya.
Lalu Rizky menerima imbalan hasil "penjualan" Rp 1 juta dari pemilik lokalisasi setelah membawa empat perempuan itu.
"Kami dan Kasiyani ibu Sri ke Kepolisian Resor Jember. Tapi kepolisian kesulitan menindaklanjuti laporan," tegasnya.
Sebab kata dia, pelaku trafficking hanya menggunakan nama panggilan dan bukan nama lengkap. kim

[+/-] Selengkapnya...

PESTA 250 GRAM GANJA, DICOKOK

JEMBER – Pesta ganja dipikir nikmat. Tapi, malah membawa sengsara. Enam lelaki berbagai tempat tinggal dan profesi ini ditangkap Tim Reskoba Polres Jember, Minggu (9/8) malam di salah sebuah rumah di Jl Trunojoyo, Jember.

Akibatnya, 250 gram ganja lintingan disita. Sementara keenam tersangka langsung diseret ke Sel Mapolres Jember untuk selanjutnya disidik dan diproses hukum. Mereka dijerat pasal 78 ayat 1 huruf (a) UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, keenam tersangka itu adalah Ayub Bachtiar (33) warga Jl Trunojoyo Gang XII, Kota Jember, David Fauzi alias Basuni, (30) warga Jl Pantai No 62 RT 3 Puger Kulon, M Zain Gufron Jl Basuki Rahmat, No 41 , Umar Farouq alias Sutomo (35) warga Jl MH Thamrin No 40 Ajung, Jember, Baharuddin Abdullah Jl Trunojoyo VII Jember, dan Kukilo Budi Agung Jl Kerinci Kencong, Dusun Krajan, Kecamatan Kencong Jember. Keenamnya ditangkap saat sedang asyik pesta ganja.
Saat di sidik mereka rata – rata mengaku senang ngganja karena untuk penghantar tidur, dan untuk menghilangkan stress. Ada beberapa teman mereka yang mendapat masalah pacar, dan dituduh tidak perhatian dengan keluarga.
Dua orang tersangka diketahui masih terbilang kakak dan ipar, sedangkan seorang lagi akan melangsungkan pernikahan. Dia sudah menikah sirri, tapi menurut rencana akad nikah akan dilangsungkan di Mapolres Jember.
“Saya dua bulan nikah Mas.. wong ini untuk penghantar tidur kok. Eh.. tak tahunya ditangkap,” ujarnya.
Mayoritas tersangka membikin pengakuan sebagai pemakai.Tidak ada satupun yang mengaku mengedarkan ganja tersebut. Polisi pun tidak mudah percaya dan langsung melakukan penyidikan intensif. Ada beberapa nama yang disebut para tersangka dan kini sedang dilakukan pengejaran.
“Kita masih kembangkan ke yang lain. Ini ada indikasi jaringan sudha masuk ke kalangan mahasiswa dan pemusik pemusik, di Jember,” ujar Kasat Narkoba AKP Edi Sudarto, SH mendampingi Kapolres Jember AKBP M Nasri, Sik.
Kasat Narkoba, langsung melarang wartawan untuk memotret. Menurutnya hal itu dilakukan karena masih akan dikembangkan kasusnya. Untuk kepentingan penyidikan dan permintaan para tersangka larangan memotret itu terpaksa dikeluarkan. kim

[+/-] Selengkapnya...

JURNALIST PRO GUGAH RASA KEBANGSAAN

JEMBER - Untuk menunjukkan kontribusi di masyarakat, para jurnalis yang tergabung dalam Jurnalist Pro menggelar Dialog Solutif Kebangsaan dan Antinarkoba di Cafe Sultan Palace, Minggu (9/8) malam.
Hanafi, wartawan Global TV, mengatakan, dialog dilaksanakan untuk memanfaatkan momentum peringatan Proklamasi ke 64 RI sebagai momentum penting menggugah rasa kebangsaan yang semakin terkikis.
Diakui atau tidak, rasa kebangsaan generasi muda saat ini beringsut terkikis. Hal itu akibat globalisasi saat ini maka dari itu dialog ini digelar untuk mencari solusi.
Di sisi lain ada ancaman tersendiri terkait bahaya narkoba. Dari pengamatan sekilas narkoba menjadi masalah serius di masyarakat yang sulit lepas.
Dialog hingga malam hari ini menghadirkan tiga pembicara : AKBP Sukarjo Muhadi - Ketua Badan Narkotika (BNK) Jember, Gaguk dari kantor Kesbangpol dan Linmas Jember, serta AKP Edy Sudarto, Kasat Narkoba Polres Jember.
Gagok mengatakan, persoalan bangsa saat ini adalah globalisasi yang harus dihadapi. “Arus globalisasi bisa mengikis rasa kebangsaan generasi muda,” tegasnya.
Di sisi lain, AKBP Sukarjo Muhadi, mengatakan di masyarakat telah menampakkan gejala mengerikan terkait peredaran narkoba. Kian hari jumlah pemakai dan pengedar meningkat.
“Semua kalangan dijamah oleh barang haram ini,” tegasnya.
Baik di kalangan pelajar hingga ibu rumah tangga. “Bahkan penegak hukum juga tak ketinggalan,” tegasnya.
Sementara itu, AKP Edy Sudarto, Kasat Narkoba Polres Jember, meminta warga mempercayai polisi yang akan terus memerangi narkoba.
Dari dialog singkat itu, akhirnya dirumuskan solusi untuk membangkitkan kesadaran berbangsa guna melawan narkoba melalui pendidikan.
“Kami bekerjasama dengan Unej sosialisasi bahaya narkoba di mahasiswa baru. Pematerinya adalah Kapolsek,” kata AKBP Sukarjo Muhadi.
Johan, pemilik Cafe Sultan Palace mengatakan dialog Jurnalist Pro ini berjalan berkat dukungan Pemkab. “Kami terima kasih atas kerjasamanya. Ke depan diharapkan lebih baik lagi,” ujarnya.
Selain menggelar dialog solutif, acara diwarnai lenggak lenggok model yang mengenakan batik dan kebaya dan lounching pemain Persid menuju Divisi I. kim


[+/-] Selengkapnya...

DUA PEJABAT MENUNGGU, DUA DPRD KETAR KETIR

JEMBER - Kasus pengeluaran dana bantuan hukum untuk kepentingan mengawal dan mendampingi para pimpinan dan anggota DPRD yang diperiksa Polda terkait korupsi dana operasional DPRD Jember menjebloskan Sekretaris Kabupaten Jember, Drs Ec Djoewito, MM ke Lapas.
Sekretaris Daerah Pemkab Jember Drs Djoewito ini masuk bui, sebelum eksekusi paksa dilakukan Jaksa. Dia mendahului pihak Jaksa dengan “Check In “ terlebih dahulu ke Lapas sejak pukul 06.30 WIB.
Padahal, rencana eksekusi secara formal akan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jember ini pukul 10.00 WIB.
Sementara dari rangkaian kasusnya ini, Drs Djoewito, pasca divonis bebas, Ketua DPRD Jember HM Madini Farouq, juga divonis bebas bersama Drs H Mahmud Sardjujono, juga divonis bebas.
Kali ini, keduanya sedang menunggu kasasi Jaksa yang diajukan ke MA saat itu. Hingga kini, berkas vonis kasasi belum turun.
Kajari Jember Irdam SH mengatakan, eksekusi terpidana Djoewito itu dilakukan oleh tiga jaksa yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Adang Sutardi, jaksa Wahidah dan jaksa Adik Sri Sumiarsih.
Sedang terpidana Djoewito hanya ditemani Kabag Hukum Pemkab Mudjoko, pengacara serta keluarganya.
"Sebenarnya undangan eksekusi dilakukan jam 10, namun dia mendahului jam 7-an sudah sampai di Lapas. Dia tidak mau ramai-ramai, dengan itikad baik dia kooperatif dan langsung ke Lapas sendiri," kata Irdam, kemarin.
Dalam eksekusi ini Djoewito bukan tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hukum, tapi tersangkut kasus Kas Daerah semasa mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo dan mantan Kabag Keuangan Mulyadi yang kini keduanya telah mendekam di Lapas Jember.
Pria yang telah menjabat Sekkab Jember lebih dari 10 tahun itu juga diduga semasa tahun 2002 - 2007 telah mengeluarkan dana Kasda Rp 1,9 miliar tanpa adanya surat perintah membayar.
Dikabarkan Djoewito mendekam di kamar Blok E bareng tamping dan terpidana Mulyadi serta terpidana kasus Bulog Mucharor.
Irdam menerangkan, dalam petikan putusan Mahkamah Agung nomor 647K/PID.SUS/2008 tertanggal 28 Agustus 2008 sudah lengkap dan tidak ada halaman yang tertinggal.
Selain itu, Surat Perintah Kepala Kejari Jember nomor Print : 06/0.5.12/Fu.1/08/2009 tertanggal 6 Agustus 2009 melaksanakan eksekusi atas putusan MA karena Djoewito dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
MA juga menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.
"Terpidana Djoewito juga harus membayar uang pengganti sebesr Rp 416 juta, jika tidak diganti 1 bulan atau disita harta bendanya atau diganti pidana penjara enam bulan," katanya.
Sedang Kabag Hukum Mudjoko mengatakan, Sekkab Djoewito tidak ingin kabar eksekusi itu berlangsung ramai dan seolah menghindar dari peliputan wartawan.
"Saya hanya mendampingi beliau saja," kata Mudjoko.
Sebelumnya, Djoewito pernah menjalani hukuman penjara selama hampir 9 bulan dalam kasus Kasda dan Bantuan Hukum. Nantinya terpidana Djoewito akan menjalani hukuman penjara selama 16 bulan.
Mudjoko menambahkan, untuk pengganti posisi Sekkab Djoewito, dirinya menyerahkan seluruhanya pada Bupati Jember MZA Djalal.
"Untuk sementara tugas-tugas Sekkab ditangani oleh 3 Asisten bupati yang ada sekarang," katanya.
Sedang pengacara terpidana Djoewito, M kholili mengatakan, pihaknya bakal mengajukan upaya hukum untuk menanggapi putusan MA.
"Yang jelas kami akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA itu. Ini masih kita susun bukti-bukti novumnya," kata M Kholili. kim

Pejabat Dipenjara di Lapas :

A. Kasus Kasda Rp 18 Miliar :
1. Mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, vonis MA penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar Rp 913 juta atau subsider satu tahun penjara.
2. Mantan Kabag Hukum Mulyadi, vonis MA penjara 4 tahun denda 200 juta atau kurungan 6 bulan.
3. Sekkab Djoewito, vonis MA penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, membayar uang pengganti sebesr Rp 416 juta, jika tidak diganti 1 bulan atau disita harta bendanya atau diganti pidana penjara enam bulan.

Berbagai Sumber.


[+/-] Selengkapnya...

BERKAS PUTUSAN MA UNTUK SEKDA JEMBER NYANTOL LAGI

JEMBER - Ini baru aneh bin ajaib. Pengadilan Negeri (PN) telah mengirimkan surat lagi untuk meminta berkas kekurangan putusan (vonis) Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi bantuan hukum dengan terpidana Drs Ec Djoewito, MM, belum juga ada balasan.

Bahkan indikasinya nyantol lagi di jaring – jaring mafia penegak hukum di Indonesia. Ketua Pengadilan Negeri Jember Singgih Prakoso, SH, mengatakan hingga saat ini berkas itu belum turun. Dan surat yang diajukan ke MA untuk menanyakan satu halaman berkas yang hilang itu juga belum ada jawaban.
Berkas itu tidak diketahui ada di mana. Kepala PN Jember Singgih Prakoso, mengakui hingga kini MA belum menjawab suratnya.
"Belum datang tuh," ujar Singgih Prakoso dalam pesang singkatnya kepada wartawan di Jember kemarin.
Sebelumnya, di medio Juli 2009 kemarin, Pengadilan Negeri Jember menerima salinan putusan resmi MA nomor 647 K.PID/SUS/2008 tertanggal 28 Agustus 2008. Terdakwa Drs Ec Djoewito yang juga Sekda Pemkab Jember ini kasasi JPU dikabulkan dengan hukuman kurungan vonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah uang.
Saat itu berkas putusan terdiri dari 40 lembar halaman, tapi ternyata di lembar halaman nomor 36 yang berisi sebagian amar putusan ternyata tidak ada.
Sejumlah LSM semisal IBW mencurigai ada mafia di peradilan dan di tingkat aparat penegak hukum. Sebab, tidak mungkin berkas putusan suatu perkara bisa tidak ada alias hilang jika tidak ada unsur kesengajaan.
Ketua IBW, Sudarsono menilai ada oknum yang bermain dalam hal ini. Tapi dia tidak bisa memperkirakan di level mana yang bermain. Yang jelas, berkas itu yang mengeluarkan adalah MA. Berkas itu akan dikirimkan ke PN Jember.
Jadi antara dua lembaga itu, dicurigai ada orang pesanan dan orang dalam yang sengaja “dibayar” untuk menghilangkan. Dan akibat hukumnya jelas Sekda Pemkab Jember tidak bisa segera dieksekusi.
Padahal, perintah eksekusi itu jelas sebagaimana amanat UU. Begitu putusan MA keluar, tidak ada yang bisa menghalangi putusan MA. Eksekusi harus tetap dijalankan. Dan lembaga pengeksekusi adalah Kejaksaan.
“Kejaksaan saja belum terima berkas perintah eksekusi. Karena sebab itu tadi, berkas itu ada yang hilang,” ujar Sudarsono.
Dalam kasus itu, Sekretaris Pemkab Jember Djoewito tersangkut kasus dana bantuan hukum tahun 2005 senilai Rp 450 juta. Kasus ini melibatkan pimpinan DPRD Jember yakni Madini Farouq, Machmud Sardjujono dan Kusen Andalas yang kini menjabat Wakil Bupati Jember.
Djoewito dalam sidang di PN Jember divonis majelis hakim bebas. Dan JPU mengajukan kasasi ke MA. Hingga vonis MA turun. Sementara itu saat beberapa wartawan mewawancarai Djoewito, dia merasa tidak tahu soal putusan MA itu.
Dia mengaku tidak mengetahui soal berkas kasasi MA yang turun itu. “Saya tetap biasa memimpin rapat, kalau itu ya harus saya lakoni," tegasnya. kim

[+/-] Selengkapnya...

KREDIT TIDAK CAIR PETANI TEBU BERALIH TANAM JAGUNG


JEMBER - Janji tinggal janji. Itulah yang sering dialami para petani negeri ini. Kali ini janji pihak Perbankan untuk memberikan kredit lunak bagi petani tebu ternyata isapan jempol semata.
Nasib petani ini sudah jatuh tertimpa tangga pula. Belum lagi petani harus mendapati fakta terkait pungutan besar yang dilakukan para perangkat Desa kepada mereka.
Hal itulah, yang membuat petani tebu mogok menanam tebu. Bahkan mereka tidak sekadar mogok dan mengancam tapi mereka sudah beralih ke cocok tanam jagung dan padi.
Ketua Paguyuban Petani Tebu Rakyat Jatim, M Ali Fikri, mengatakan bahwa kesulitan petani rata – rata untuk memenuhi persyaratan administrasi yang membutuhkan sekitar 2 bulan.
Padahal, sejak bulan Mei lalu petani tebu di Jember khususnya sudah banyak yang membutuhkan aliran dana segar untuk bongkar ratun dan pemupukan.
Ali Fikri, mengeluhkan pula terkait biaya administrasi yang tinggi di tingkat Desa saat pengurusan kredit tersebut. Menurut nya pungutan yang terjadi dan menimpa anggotanya itu adalah sangat mencekik leher petani tebu.
Jika di tahun tahun sebelumnya biaya administrasi untuk persyaratan pengajuan kredit hanya berkisar antara Rp 15-20 ribu tapi kini pihak desa mematok biaya administrasi hingga Rp 150 ribu. Biaya itu tidak dikenakan sekali proses tapi dikenakan per hektarnya.
Menurut Fikri, biaya administrasi itu tidak diatur dalam persyaratan kredit. Bahkan dalam aturan manapun tidak dikenakan. Tapi, faktanya itulah yang kini dialami petani tebu kelas menengah ke bawah.
“Kalau petani tebu yang lahannya lebar – lebar dan kaya, sejak awal sih tidak ada masalah. Dia toh tidak butuh uang kredit untuk pemupukan dan bongkar ratun. Tapi, petani kecil seperti anggota PPTRI ini, bagaimana,” ujar Fikri alumnus Faperta Unej Jember ini.
Dia menerangkan dalam pengajuan kredit itu membutuhkan waktu paling lama birokrasinya dari tingkat Direksi PTPN dan afiliasi nya di tingkat Direksi Perbankan. Muncul alasan, bahwa perbankan belum menerima Breakdwon dari Menteri Keuangan RI mengani jumlah anggaran yang bisa dicairkan untuk kredit kepada petani tebu.
Hal ini berdampak kepada petani. Banyak anggota PPTRI yang khususnya ada di Jember dan sekitarnya mulai tidak mau menanam tebu. Tapi mereka mengalihkan tanaman jagung dan padi.
“Mereka beralih, karena putus asa dengan biaya administrasi dan prosedur mbulet itu. Anggota kami sudah beralih ke cocok tanam tanaman palawija seperti Jagung. Termasuk padi,” ujarnya.
Menurutnya jika ini terus dibiarkan dan tidak dicarikan solusinya maka Fikri, mengkhawatirkan bahwa pabrik gula (PG) Semboro akan kekurangan bahan baku tebu saat memasuki musim giling nantinnya. kim


[+/-] Selengkapnya...

NYONTRENG DUA KALI DITUNTUT 6 BULAN PENJARA

JEMBER – Masih ingat kasus pencontrengan dua kali yang dilakukan oleh warga Kalisat, kasusnya kini disidangkan di PN Jember, Selasa (4/8) kemarin.

Ahmad Winarko, sebagai terdakwa yang beralamat di Dawuhan Tempe, Lumajang ini saat Pileg kemarin mencontreng dua kali di TPS 25 Kecamatan Kalisat, dan di TPS 9 Desa Pulo Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Dia tepergok saksi dan petugas PPS di TPS 25 karena di jari kelingkingnya diketahui ada bekas tinta biru. Dia ditangkap dan diproses. Setelah diperiksa oleh Panwascam setempat, dilanjutkan ke Panwaskab Jember Ahmad Winarko, mengaku telah mencontreng di TPS 9 Dusun Dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh Lumajang pagi harinya.
Dia akhirnya diproses dan dilanjutkan proses hukumnya dengan ancaman pidana UU No 42 tahun 2008, dengan ancaman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta.
Dalam sidang kemarin, Majelis Hakim yang diketauai Priyo Utomo, SH sebelumnya memeriksa 4 orang saksi termasuk saksi pelapor yakni dari saksi pasangan caprs Megapro. Ditambah beberapa anggota PPS dan KPPS Desa Kalisat Jember.
Menurut saksi bahwa mereka mengetahui dan melihat jari kelingking sebelah kiri terdakwa terdapat tanda tinta biru. Saat itu terdakwa masuk ke TPS 25 dengan membawa undangan.
Terdakwa sendiri kepada terdakwa sempat mengakui hal itu di depan majelis hakim yang menyidangkannya. Sebelumnya dia mengaku telah mencontreng di TPS 9 Desa Pulo, Kecamatan Tempeh Lumajang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Wibisono, SH, dalam tuntutannya menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 236 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Karenanya jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Jelas, dia sudah mengakui. Saksi juga sudah tegas menyatakan. Dari sini terungkap bahwa di pencontrengan kemarin dia mencoblos dua kali,” ujar Jaksa Hari.
Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaannya. Tapi, terdakwa mengaku tidak mau menggunakannya. Dengan demikian majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan hari Kamis 6 Agustus dengan agenda vonis.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Winarko, ditangkap saksi Mega Pro karena terlihat di kelingking sebelah kiri sudah ada tanda bekas tinta. Kecurigaan itu berkelanjutan dan diperiksa.
Ternyata saat keluar dari bilik suara di TPS 25 Desa Kalisat, dugaan jika Winarko, mencontreng dua kali ternyata terbukti. Dia mencontreng pertama kali di TPS 9 Dusun Dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Lumajang yang diperkuat oleh bukti DPT dan keterangan dari KPUD setempat bahwa Ahmad Winarko, benar – benar masuk dalam DPT KPUD Lumajang. kim

[+/-] Selengkapnya...

600 ANGGOTA TNI AMANKAN GERAK JALAN TAJEMTRA

JEMBER – Untuk menertibkan gerak jalan tradisional Tanggul, Jember yang digelar 8 Agustus 2009 mendatang, panitia mengerahkan 500 personel Brigif 9 Kostrad dan 100 Personel Yon Armed 8 Jember untuk mengamankan jalannya gerak jalan legenda Jember sejauh 30 km tersebut.
Pengamanan itu dikerahkan untuk menyisir mereka para peserta gerak jalan yang tidak terdaftar alias liar. Sebab, biasanya masyarakat yang ikut gerak jalan tajemtra ini kebanyakan tidak daftar ke panitia tapi sebagai penggembira saja.
Penanggungjawab Tajemtra H Kamil Gunawan, Ketua KONI Jember mengatkan bahwa pelaksanaan tajemtra tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Ada 600 personel TNI akan ikut berjalan dari Tanggul ke Jember untuk sekaligus menyisir dan mengusir keluar penggembira yang tiap tahun jumlahnya meningkat tajam.
Seluruh peserta dan anggota TNI yang melakukan penyisiran akan mengenakan nomor dada dari panitia. Sehingga jika ada peserta yang tidak memiliki nomor dada dipastikan akan dikeluarkan dari jalur tajem.
Anggota TNI juga akan mengeluarkan kendaraan selain kendaraan panitia yang lalu lalang di jalur gerak jalan. Sehingga dipastikan tidak akan ada lagi kendaraan yang membawa sound sistem seperti tahun sebelumnya.
“Kendaraan sound sistem itu tidak diperbolehkan. Itu menambahi kerawanan peserta,” ujarnya.
Selain pengamanan dari TNI yang bertugas menyisir peserta liar gerak jalan tajemtra itu panitia tidak lagi bekerja sama dengan PT KAI untuk mengangkut peserta dari Jember ke Tanggul.
Bahkan, panitia telah menyediakan 15 truk alat transportasi gratis bagi peserta. Tapi, kendati begitu PT KAI Daop 9 Jember tetap menyediakan keerta khusus untuk mengangkut peserta tajemtra tapi biasanya ditanggung peserta sendiri.
Untuk peserta tajemtra saat ini jumlah yang sudah mendaftar mencapai 13.000 orang dari target 17.000 peserta. Dalam gerak jalan ini memperebutkan total hadiah Rp 100 juta dan beberapa hadiah doorprice yang akan diumumkan saat hari H. Sedangkan pemenang tajemtra akan diumumkan tiga hari setelah pelaksanaa. kim


[+/-] Selengkapnya...

KETUA DPRD : KADISNAK TAK TEGAS SOAL RUMPON !

JEMBER – Ketua DPRD Jember Drs HM Madini Farouq, S.Sos, menilai keputusan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Pemkab Jember terkait persoalan rumpon sama sekali tidak tegas.
Ir Dalhar, Kadinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan dalam suratnya memerintahkan kepada pemilik rumpon untuk melepas dan memutus rumpon mereka sendiri karena tidak ada ijin dan melanggar UU serta aturan yang ada.
“Itu sama artinya dengan mengadu domba masyarakat Puger,” ujarnya.
Menurut Gus Mamak, dalam aturan sudah jelas bahwa yang berhak memutus rumpon ketika dinilai menyalahi aturan adalah instansi berwenang dalam hal ini Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan.
Tapi, menurut Mamak yang menjadi kendala sampai saat ini Dinas ini masih belum punya kapal patroli untuk melakukan penertiban.
Maka dari itu, menurut Gus Mamak, ketika DPRD melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pihaknya meminta bantuan kapal patroli. Intinya menurut Mamak, Departeman Perikanan dan Kelautan tidak keberatan memberikan bantuan.
Hanya saja perwakilan Pemkab Jember diminta proaktif melakukan komunikasi ke Jekarta. Sebba, selama ini tidak pernah adalah komunikasi antara Pemkab dengan Departemen di Jakarta.
Lebih jauh, Gus Mamak menerangkan bahwa keberadaan kapal kapal patroli untuk Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan dirasa cukup penting. Sebab di Kabupaten Jember sedikitnya ada 7 Kecamatan yang memiliki perbatasan laut, yakni Kencong, Puger, dan Ambulu.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi aksi unjuk rasa ratusan nelayan yang ada di Puger yang menolak keberadaan rumpon beberapa waktu lalu. Disnak membuat surat perintah berisi perintah kepada nelayan pemilik rumpon untuk memutus rumponnya sendiri pasca didemo nelayan non rumpon yang dirugikan.
Keberadaan 23 rumpon di laut Puger tanpa ijin itu diprotes nelayan non rumpon karena dinilai merugikan. Nelayan non rumpon dan bermodal kecil ini menjerit. Mereka mengaku paceklik ikan sejak ada rumpon selama 2 tahun belakangan.
Karena tak kuat melihat kesenjangan itu, nelayan meminta ketegasan Dinas Peternakan dan Perikanan untuk bertindak tegas memutus rumpon illegal itu. Rumpon rumpon itu dipasang nelayan di kejauhan di atas 40 mil. Itu artinya sesuai Surat dari Dirjen Kelautan jelas melanggar. Karena sebelum memasang rumpon harus ada ijin dari DIrjen dan setingkat Menteri. Anehnya, Dinas, UPTD, dan Camat merekomendasi pemasangan rumpon rumpon itu. kim



[+/-] Selengkapnya...

6 BULAN 130 KASUS, 40 TERUNGKAP



* Operasi Jaran Raung 2009, Sita Puluhan Sepeda Motor

JEMBER - Berkisar enam bulan terakhir mulai Januari hingga Juli 2009 angka kriminalitas di Jember termasuk tinggi. Berdasar catatan kepolisian resort Jember, ada 130 kasus yang dilaporkan meliputi kasus pencurian sepeda motor berupa pelanggaran pidana (pasal 363 KUHP, dan 480 KUHP).

Dari sekian ratus kasus itu ada 40 kasus berhasil diungkap. Senin (3/8) jajaran Reserse Polres Jember menggelar hasil operasi jaran raung 2009 yang berhasil mengungkap para pelaku, berikut barang bukti di halaman Mapolres Jember.
Dari 40 kasus yang terungkap itu, ada sekitar 13 tersangka yang berhasil diringkus. Ketiga belas tersangka curanmor ini diduga kuat memiliki jaringan di lintas Kota di Tapal Kuda. Dari tiga belas tersangka itu, 6 tersangka diantaranya adalah penadah barang curian.
Penangkapan terakhir adalah 2 orang maling HP yang terjaring operasi jaran raung 2009 saat digelar pesta Jember Fashion Carnaval (JFC) yang melibatkan ratusan personel Polri untuk pengamanan itu.
Kapolres Jember AKBP M Nasri, SH, Sik, didampingi Kasatreskrim Polres Jember AKP Leonard Sinambela, SH, Sik, menjelaskan bahwa modus operasi para pelaku curanmor ini adalah mencongkel dan merusak pagar, pintu, dan kunci stang sepeda motor para korban. Mayoritas korbannya lengah saat memarkir motornya.
Baik diparkir di depan rumah, teras rumah, hingga di parkiran umum. Masyarakat kurang memiliki kesadaran dan kemauan untuk merangkap kunci pengaman di sepeda motornya. Rekor terbesar sepeda motor untuk dijadikan sasaran pencuri adalah merk Yamaha.
Dari 40 kasus itu, polisi berhasil mengamankan 12 sepeda motor. Dari selusin barang bukti sepeda motor itu, separuhnya adalah bermerk Yamaha. Sementara barang bukti lain adalah sepeda motor Kawasaki, Honda Supra Fit, Suzuki Smash, hingga Honda Grand. Yang terbanyak adalah merk Yamaha Fiz R, Jupiter, Jupiter Z, dan Jupiter MX.
“Polisi bukan tanpa kesulitan mengungkap jaringan curanmor ini. Karena mereka para pelaku ini menggunakan jaringan yang terputus. Bahkan pelaku nya mayoritas baru. Untuk mengelabui petugas selama ini, plat nomor sepeda hasil curian diganti palsu,” tegas Kapolres AKBP M Nasri, SH Sik, didampingi Kasatreskrim AKP Leonard Sinambela, Sik.
Sementara itu, hasil ungkap terakhir yang cukup mengagetkan publik adalah jaringan pencopet Hand Phone yang beroperasi saat digelarnya JFC. Ada dua tersangka yang berhasil ditangkap tangan bersama penonton JFC. Kedua tersangka pencopet itu adalah Slamet Awin Sucipto, warga Kaliwates, dan Sukarto warga Kertosari Pakusari, Jember. Dua barang bukti HP Nokia 3110, dan HP Nokia 2630 disita dari tangan tersangka ini.
“Masih ada kawanan lain yang masih kita kembangkan. Laporannya ada lebih dari tiga. Sehingga pelakunya masih dikembangkan apakah terkait jaringan ini atau tidak,” ujar Kasatreskrim AKP Sinambela, yang meminta masyarakat yang merasa korban curanmor diminta datang ke Polres untuk mengambil dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.kim

Hasil Ops Jaran Raung 2009

Tersangka BB TKP
M Arifin, Kemuning Proboliggo Kawasai P 5993 NW Hotel Widodo
M Yasin, Kemuning Probolinggo Honda Supra Fit P 3066 RE Gebang
Misli, Sempu, Banyuwangi Suzuki P 2363 WH Arjasa
Anwar, Jamintoro, Sumberbaru 2 unit Motor Yamaha Jamintoro
Bambang, Balung 1 unit Suzuki Smash P 5127 NI Rambipuji
Nurkholis, Balung ----,,----- ----,,-----
Sukur, Tempurejo Honda Grand P 3654 RS Tempurejo

Tersangka Penadah
Seniman, Kec Puger Jupiter P 5273 Q
Mujianto, Puger Suzuki Smash P 5098 KM
Moh. Hamit, Gumukmas Jupiter Z N 4707 ZF
Suniram, Gumukmas Yamaha F1 Z DK 6441 PB
Poniri, Kencong Yamaha Jupiter MX DK 7492 FS
Pendi, Gumukmas ----,,----

Tersangka Pencuri HP
Slamet Awin Sucipto, Kaliwates Jember, HP Nokia 3110
Sukarto, Kertosari Pakusari, Jember HP Nokia 2630


[+/-] Selengkapnya...

50 PERSEN DEWAN TAK MAU KEMBALIKAN LAPTOP

JEMBER – Sekitar 50 persen (%) lebih anggota DPRD Jember menginginkan jatah Laptop yang diberikan semasa menjabat kemarin menjadi hak milik pribadi.

Badan Kehormatan DPRD Jember Anis Hidayatullah, mengatakan seharusnya sesuai aturan maksimal tanggal 10 Agustus 2009, semua asset Pemkab yang dipinjamkan ke anggota DPRD Jember harus sudah dikembalikan.
Tapi, hingga kini beberapa anggota DPRD yang sudah tidak terpilih lagi berusaha meminta laptop itu menjadi hak milik. Bahkan tak jarang yang sudah raib. Menurut Anis, sekitar 50 persen anggota DPRD melalui pimpinan mengusulkan agar Laptop bisa menjadi hak milik.
Minimal setelah selesai masa tugas itu dilelang dengan diperhitungkan nilai penyusutan selama 5 tahun. Tapi, menurut Anis secara teknis masih bisa dibahas di Pemkab Jember. Secara pribadi dia sendiri sudah mengembalikan Laptop yang dipegangnya ke Sekretariat Dewan.
Ditegaskannya bahwa seharusnya jika anggota DPRD yang lain membaca klausul perjanjian saat Laptop diterimakan dulu, semestinya sudah tidak ada lagi keinginan untuk meminta laptop menjadi hak milik. Tapi, jika memang ada laptop yang hilang menurutnya masih ada kemungkinan untuk dihapuskan. Tapi dengan syarat ada bukti laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Sanusi Mochtar Fadilah, dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) mengatakan aturan nya Laptop harus sudah dikembalikan. Dia siap mengembalikan tapi menurutnya kondisinya sudah ketinggalan teknologi. Sehingga jika dimohon anggota DPRD sekalipun untuk dijadikan hak milik maka Pemerintah tidak akan rugi.
Selain jika dijual harganya tidak akan seberapa, Sanusi yakin anggota DPRD yang baru tidak akan mungkin mau menggunakan Laptop bekas yang spesifikasinya ketinggalan jaman itu.
Sementara itu, anggota Komisi D lainnya Baharuddin nur, mengatakan Laptop adalah asset Pemkab. Statusnya saat diberikan ke DPRD itu adalah dipinjamkan. Sehingga sudah seharusnya Laptop dikembalikan.
Tapi, kalau memang ada kebijakan diberikan kepada anggota Dewan, tidak ada masalah. Tapi jika tidak ada kebijakan itu dia lebih setuju dikembalikan ke Pemerintah.
Di sisi lain, setelah muncul Surat Edaran (SE) untuk menarik tunjangan komunikasi intensif (TKI) dari Mendagri dan seluruh asset Pemerintah yang dipinjamkan kepada anggota dewan, Badan Kehormatan DPRD Jember berkirim surat ke seluruh anggota dewan untuk segera melunasi dan mengembalikan asset Pemkab sebelum masa jabatannya berakhir 20 Agustus 2009 mendatang.
Jika tidak dilakukan maka Badan Kehormatan mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga untuk selanjutnya persoalan ini tidak lagi menjadi tanggungjawab Badan Kehormatan tapi polisi yang akan mengambil alih tanggungjawab itu. kim


[+/-] Selengkapnya...

PELANTIKAN DPRD TERPILIH MOLOR

*Caleg Sucipto, Masih Terikut

JEMBER – Pelantikan anggota DPRD Jember hasil Pileg 2009 kemarin dipastikan molor. Hal itu dikarenakan belum lengkapnya persyaratan administrasi caleg terpilih untuk diajukan ke pemerintah propinsi.
Menurut Gogot Cahyo Baskoro, divisi hubungan antar lembaga KPUD Jember mengatakan bahwa pengajuan ijin pelantikan anggota DPRD Jember belum keluar. Sehingga pelantikan itu diprediksi molor. Berkas administrasi yang diajukan itu salah satunya terkait ijin dan jadwal pelantikan masih terkendala berkas lain persyaratan caleg terpilih.
Akibat belum lengkapnya persyaratan caleg terpilih itu, pengajuan ijin pelantikan anggota DPRD Jember periode 2009-2014 molor. Seharusnya pengajuan ijin pelantikan anggota DPRD Jember ini diajukan hari ini dan sudah selesai ke Propinsi. Tapi, karena belum lengkap maka pengajuan diundur beberapa hari lagi.
“Salah satu berkas ada yang kurang. Semisal belum ada rekomendasi dari KPUD Propinsi terkait penetapan caleg terpilih Kabupaten Jember,” ujar Gogot.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jember Sudianto, mengatakan berkas yang diajukan tidak semuanya berasal dari Pemerintah Kabupaten. Tapi ada beberapa berkas yang harus dipenuhi seperti surat rekomendasi dari KPUD Propinsi yang sampai hari ini belum juga turun.
Dalam pengajuan itu harus disertakan surat pengantar dari Bupati yang merupakan surat yang dikeluarkan dari Sekretaris Kabupaten Jember. Tapi, saat ini Sekretaris Kabupaten Drs Ec Djoewito, MM masih dalam kondisi sakit. Sehingga surat pengantar dari Bupati juga masih belum bisa turun.
“Pak Sekda kan lagi sakit. Jadi belum ada surat yang diajukan ke Propinsi,” ujar Sudianto.
KPUD Jember hari ini sebenarnya harus melakukan pemberkasan dan hari ini juga KPUD Jember mendampingi eksekutif mengajukan berkas itu ke Pemerintah Propinsi Jatim.
Tapi, rekomendasi dari KPUD Propinsi belum turun. Dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, KPUD Jember akan mengusahakan agar rekomendasi dari KPU Propinsi turun.
Ada yang memprediksi bahwa pemberkasan baru bisa dilakukan paling lambat hari Rabu besok. Tapi, diyakini jadwal pelantikan Anggota DPRD Jember berkisar tanggal 20 Agustus 2009 dan tidak terjadi perubahan.
Sekadar diketahui, dari 50 orang anggota DPRD yang akan dilantik masih termasuk caleg dari Partai Golkar H Mujiburrahman Sucipto yang sebelumnya diusulkan Partainya untuk diganti.
KPUD hingga kini belum mengambil sikap dan keputusan. Terkait pengajuan ijin pelantikan itu Sucipto, masih diikutkan. Jika nantinya ada perubahan KPUD harus menganulir Sucipto, sesuai mekanisme.
Caleg terpilih Sucipto, diusulkan Partai Golkar untuk diganti karena dia terpidana kasus pidana pasal 263 KUHP yang diancam kurungan 6 tahun penjara. Dia hanya divonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan.
Caleg Golkar di Dapil III dengan suara terbesar ini berbekal surat fatwa dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember yang mengatakan bahwa ancaman yang dikenakan Sucipto adalah bukan 6 tahun, tapi sepertiga ancaman. Karena menurut Ketua PN Jember, Sucipto, hanya didakwa terlibat turut serta membantu. Di dalam pasal 57 KUHAP ancaman hukuman bukan pokok pasal, tapi sepertiganya. Yakni tinggal 4 tahun. Sedangkan di UU No 10 tahun 2008, pasal 50 ayat (g) caleg yang diancam pidana 5 tahun penjara tidak boleh mencalonkan alias boleh diganti. kim


[+/-] Selengkapnya...

MBAH SURIP "TAK GENDONG" TUTUP USIA






Mbah Surip, adalah sumber inspirasi. Bagi setiap orang yang pernah meresapi perjuangan hidupnya, akan terkesima dibuatnya. Sebuah perjuangan hidup tak kenal lelah. Tak kenal pamrih. Ikhlas. Ada makna ungkapan lugas, dan jelas dari sosok mbah Surip.


[+/-] Selengkapnya...